Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Perdagangan.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
5. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian keseluruhan proses atau aktivitas yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi Risiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
6. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi Risiko serta penetapan dan pelaksanaan Kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi Risiko telah dilaksanakan secara efektif.
7. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
8. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
9. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
10. Risiko adalah kemungkinan kejadian dan pengaruh dari ketidakpastian (uncertainty) yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
11. Manajemen Risiko adalah proses tata kelola pengendalian Risiko yang terencana, proaktif, dan berkelanjutan meliputi Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, pemantauan berkelanjutan, dan pelaporan pengendalian Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan mengurangi dampaknya sampai dengan tujuan tercapai.
12. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan
pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak tentang perintah, organisasi, dan sebagainya.
13. Kegiatan/Aktivitas adalah sekumpulan tindakan yang dilaksanakan oleh satu atau lebih satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program.
14. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
15. Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Satgas SPIP adalah sekelompok Pegawai yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko untuk menyelenggarakan pengendalian intern sesuai dengan tugas yang ditentukan.
16. Pemilik Risiko adalah pimpinan unit kerja yang bertanggungjawab untuk melaksanakan Manajemen Risiko.
17. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja yang melaksanakan manajemen Risiko.
18. Kementerian adalah Kementerian Perdagangan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi seluruh Pegawai dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan budaya pengendalian intern (internal control culture) agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Menteri dan seluruh Pegawai harus menyelenggarakan SPIP secara efektif di lingkungan kerja masing-masing.
(2) Penyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyelenggaraan SPIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menerapkan unsur SPIP sebagai berikut:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerjanya.
(4) Efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tolok ukur sebagai berikut:
a. efektifitas dan efisiensi tujuan organisasi;
b. kehandalan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi secara berkala.
(3) Tata cara evaluasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melakukan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk struktur penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a. UPR;
b. Satgas SPIP Kementerian; dan
c. Satgas SPIP Unit Eselon I.
Pasal 8
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas UPR tingkat Kementerian dan UPR tingkat unit Eselon I.
(2) UPR tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemilik Risiko yang dilaksanakan oleh Menteri; dan
b. Tim Pengelola Risiko terdiri atas seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
(3) Unit Pemilik Resiko tingkat unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemilik Risiko yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Eselon I; dan
b. Tim Pengelola Risiko terdiri atas Pimpinan Unit Eselon II, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana pada masing-masing Unit Eselon II.
(4) Tim Pengelola Risiko di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tim Pengelola Risiko di tingkat unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing-masing unit.
(6) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas pelaksanaan Manajemen Risiko dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Pemilik Risiko dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. MENETAPKAN konteks Manajemen Risiko di unit kerjanya;
2. memastikan SPI dilaksanakan di unit kerjanya melalui Manajemen Risiko sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan organisasi.
b. Tim Pengelola Risiko dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. merumuskan konteks Manajemen Risiko di unit kerjanya;
2. melaksanakan kegiatan Manajemen Risiko;
3. melaksanakan tindak lanjut atas hasil yang diberikan oleh Satgas SPIP dalam pelaksanaan Manajemen Risiko di unit kerjanya; dan
4. mendokumentasikan kegiatan Manajemen Risiko yang dilaksanakan.
Pasal 9
(1) Satgas SPIP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas unsur Pimpinan Unit Eselon I dan Pimpinan Unit Eselon II.
(2) Satgas SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Satgas SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN arah Kebijakan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian;
b. melaksanakan Manajemen Risiko strategis tingkat Kementerian;
c. melaksanakan pemantauan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian;
d. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian secara berkala kepada Menteri selaku penanggung jawab.
Pasal 10
(1) Satgas SPIP Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas unsur Pimpinan Unit Eselon II, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana pada masing- masing Unit Eselon II.
(2) Satgas SPIP Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing-masing.
(3) Satuan Tugas SPIP Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan Satgas SPIP sesuai dengan arah dan Kebijakan yang ditetapkan;
b. melaksanakan pendampingan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada Unit Eselon II di lingkungan Unit Eselon I masing-masing;
c. melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPIP di masing-masing Unit Eselon I; dan
d. melaporkan penyelenggaraan SPIP kepada Pimpinan Unit Eselon I dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Satgas SPIP Kementerian.
Pasal 11
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) diintegrasikan pada semua Kebijakan dan Kegiatan/Aktivitas dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang dilaksanakan melalui pendekatan Manajemen Risiko.
Pasal 12
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan terhadap Kebijakan dan Kegiatan/Aktivitas sesuai dengan penetapan konteks Manajemen Risiko pada UPR.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Manajemen Risiko tingkat Kementerian; dan
b. Manajemen Risiko tingkat Unit Eselon I.
(3) Manajemen Risiko Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPR Tingkat Kementerian dan berkoordinasi dengan Satgas SPIP Kementerian dengan melakukan pengelolaan Risiko yang bersifat strategis/kebijakan.
(4) Manajemen Risiko Tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh UPR tingkat Unit Eselon I dan berkoordinasi dengan Satgas SPIP Unit Eselon I dengan melakukan pengelolaan Risiko yang bersifat operasional/kegiatan.
(5) Pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen:
a. formulir penerapan Manajemen Risiko ;
b. formulir profil Risiko;
c. formulir rencana kontinjensi;
d. laporan pemantauan semester;
e. laporan tahunan; dan
f. laporan insidental, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dokumen Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 13
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Satgas SPIP Unit Eselon I menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Unit Eselon I kepada pimpinan Unit Eselon I dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 970/M-DAG/KEP/9/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
