Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem metrologi legal di INDONESIA.
2. Pendidikan dan pelatihan kemetrologian yang selanjutnya disebut diklat kemetrologian adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, keahlian, dan/atau sikap dan perilaku SDM Kemetrologian.
3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
5. Unit kerja adalah unit teknis pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang metrologi legal.
6. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih SDM Kemetrologian pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi.
7. Widyaiswara luar biasa adalah pensiunan PNS atau orang lain yang bukan PNS yang memiliki keahlian tertentu yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih SDM Kemetrologian pada Balai Diklat Metrologi.
8. Kompetensi jabatan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh SDM Kemetrologian berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan di bidang kemetrologian.
9. Keterampilan (skill) adalah kemampuan bertindak secara individu untuk menyelesaikan tugas, memahami, dan menguasai cara-cara penanganan peralatan kerja, menirukan, dan mengerjakan sesuatu sesuai dengan metode, prosedur, proses serta mutu dan waktu yang ditentukan.
10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
11. Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi yang selanjutnya disebut Balai Diklat Metrologi adalah lembaga diklat pemerintah yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kemetrologian.
12. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan adalah Kepala Pusat yang membidangi urusan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perdagangan.
13. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah Kepala Biro yang membidangi urusan kepegawaian dan organisasi.
14. Direktur Metrologi adalah Direktur yang membidangi urusan metrologi legal.
Pasal 2
Diklat kemetrologian bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kemetrologian;
b. membentuk kepribadian dan rasa tanggung jawab untuk melaksanakan tugas di bidang kemetrologian secara profesional;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, penyuluhan dan pengawasan serta pengelolaan standar dan laboratorium kemetrologian untuk melindungi kepentingan umum; dan
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam menyelenggarakan kegiatan kemetrologian untuk mewujudkan tertib ukur di segala bidang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal 3
Sasaran diklat kemetrologian adalah tersedianya SDM Kemetrologian yang memiliki kompetensi jabatan sesuai dengan jenis dan jenjang fungsional di bidang kemetrologian.
Pasal 4
Jenis diklat kemetrologian terdiri dari:
a. diklat fungsional kemetrologian; dan
b. diklat teknis kemetrologian.
Pasal 5
Diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
a. diklat pengamat tera;
b. diklat penera yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli;
dan
c. diklat pranata laboratorium kemetrologian yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli.
Pasal 6
Diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Metrologi.
Pasal 7
(1) Balai Diklat Metrologi menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan dapat menyelenggarakan diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam hal tertentu penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian dan diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga yang kompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petunjuk pelaksanaan diklat teknis kemetrologian, persyaratan, dan peserta diklat teknis kemetrologian ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diikuti oleh:
a. pejabat struktural atau pegawai di lingkungan unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perdagangan;
b. pejabat fungsional kemetrologian di lingkungan UPT/UPTD, atau instansi teknis yang terkait dengan UTTP, atau instansi teknis lain; atau
c. karyawan atau teknisi kemetrologian dari swasta.
Pasal 9
(1) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian disusun berdasarkan kesesuaian antara mata pelajaran dengan standar kompetensi jabatan.
(2) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kurikulum diklat pengamat tera, diklat penera, dan diklat pranata laboratorium.
(3) Penyusunan kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mempertimbangkan masukan dari instansi, lembaga, atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang kemetrologian.
(4) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Penetapan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
Metode diklat fungsional kemetrologian dilakukan melalui:
a. ceramah dan tanya jawab di kelas;
b. praktikum di laboratorium/instalasi uji, bengkel, dan praktek kerja lapangan;
c. studi kasus; dan
d. diskusi dan latihan.
Pasal 11
Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut:
a. diklat pengamat tera:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I/golongan ruang (II/b);
3. tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm;
4. usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA atau sederajat dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (D III) dan sarjana;
5. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
6. lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera.
b. diklat penera tingkat terampil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. Pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda TK.I/golongan ruang (II/b) atau Diploma III (DIII) jurusan teknik atau MIPA;
3. usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA/SMK dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (DIII);
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil.
c. diklat penera tingkat ahli:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan teknik atau MIPA;
3. usia paling tinggi 35 tahun;
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli.
6. diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia;
3. usia paling tinggi 35 tahun;
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil.
d. diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA fisika, atau berbasis teknik/rekayasa (basic engineering);
3. usia paling tinggi 35 tahun;
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli.
Pasal 12
Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijasah sesuai diklat yang diikuti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskesmas;
e. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita;
f. surat penugasan dari pimpinan UPT/UPTD atau Unit Kerja; dan
g. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Pasal 13
(1) Direktur Metrologi setiap tahun melakukan inventarisasi SDM Kemetrologian secara nasional dan mengusulkan jenis diklat fungsional kemetrologian kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Hasil inventarisasi SDM Kemetrologian secara nasional dan usulan jenis diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan paling lama setiap tanggal 10 Februari tahun berjalan untuk rencana diklat fungsional kemetrologian tahun berikutnya.
(3) Berdasarkan usulan Direktur Metrologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan bersama Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Direktur Metrologi melakukan analisis kebutuhan diklat dan MENETAPKAN jenis diklat fungsional kemetrologian.
(4) Analisis kebutuhan diklat dan penetapan jenis diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar bagi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan untuk MENETAPKAN jumlah SDM Kemetrologian yang akan mengikuti diklat.
(5) Dalam hal analisis kebutuhan diklat dan penetapan jenis diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada akhir bulan Februari belum tersedia, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dapat MENETAPKAN jenis diklat fungsional kemetrologian berdasarkan penyelenggaraan diklat tahun sebelumnya setelah berkoordinasi dengan Direktur Metrologi dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(6) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan membentuk panitia penerimaan dan panitia ujian saringan masuk calon peserta diklat fungsional kemetrologian yang anggotanya terdiri dari unsur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan, Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Direktorat Metrologi.
(7) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dalam hal ini Kepala Balai Diklat Metrologi menyelenggarakan pendaftaran calon peserta diklat fungsional kemetrologian dan ujian saringan masuk.
Pasal 14
(1) Panitia penerimaan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta dan seleksi administrasi.
(2) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian saringan masuk.
(3) Ujian saringan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh panitia ujian saringan masuk.
(4) Kelulusan calon peserta diklat fungsional kemetrologian ditentukan oleh panitia ujian saringan masuk untuk mendapatkan calon peserta diklat yang memenuhi persyaratan.
(5) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dinyatakan lulus, ditetapkan sebagai peserta diklat fungsional kemetrologian oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(6) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi mengumumkan peserta diklat kemetrologian yang telah ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
Pasal 15
(1) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian yang telah ditetapkan sebagai peserta diklat kemetrologian diberikan Surat Keterangan Tugas Belajar dari UPT/UPTD atau unit kerja.
(2) Pimpinan UPT/UPTD dan unit kerja yang menugaskan calon peserta diklat fungsional kemetrologian harus memberikan jaminan bahwa pegawai yang bersangkutan akan bertugas pada unit dimaksud paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup.
Pasal 16
Balai Diklat Metrologi sebagai penyelenggara diklat fungsional kemetrologian mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program diklat fungsional kemetrologian;
b. melaksanakan program diklat fungsional kemetrologian;
c. melakukan promosi diklat fungsional kemetrologian;
d. melakukan kerja sama diklat fungsional kemetrologian di dalam dan luar negeri;
e. mengelola dan memfasilitasi laboratorium diklat fungsional kemetrologian;
dan
f. melaporkan kegiatan diklat fungsional kemetrologian.
Pasal 17
Penyusunan rencana program diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, sebagai berikut:
a. mengembangkan kurikulum dan silabus;
b. mengembangkan metodik dan didaktik;
c. mengembangkan program diklat fungsional kemetrologian;
d. menyusun rencana kegiatan dan program kerja diklat fungsional kemetrologian;
e. menyusun rencana diklat fungsional kemetrologian non aparatur;
f. Training Need Assesment (TNA); dan
g. merencanakan seleksi, registrasi, dan orientasi calon peserta diklat fungsional kemetrologian.
Pasal 18
Pelaksanaan program diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, sebagai berikut:
a. memfasilitasi diklat fungsional kemetrologian;
b. melaksanakan seleksi, registrasi, dan orientasi pada calon peserta diklat fungsional kemetrologian;
c. menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian;
d. memberikan pelayanan dan akomodasi;
e. memberikan konsultasi psikologi;
f. menyelenggarakan kuliah umum (studium general), praktikum kemetrologian, dan praktek kerja lapangan;
g. menyediakan informasi dan pelayanan perpustakaan;
h. melaksanakan pengawasan dan monitoring serta evaluasi pasca diklat fungsional kemetrologian;
i. menyediakan teknologi informasi dan penyusunan laporan; dan
j. menyediakan asrama dan sarana penunjang lainnya.
Pasal 19
Pengelolaan dan fasilitasi laboratorium diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, sebagai berikut:
a. mempersiapkan prosedur administrasi pengelolaan dan fasilitasi laboratorium;
b. memelihara konsistensi kualitas laboratorium dan peralatan praktikum;
c. meningkatkan kemampuan teknis laboratorium untuk kegiatan praktikum;
dan
d. menyediakan instruktur praktikum yang terampil melalui kegiatan penelitian UTTP.
Pasal 20
(1) Tenaga pengajar pada diklat fungsional kemetrologian terdiri dari widyaiswara, widyaiswara luar biasa, praktisi di bidang kemetrologian, akademisi, dan instruktur praktikum, serta tenaga pengajar lain yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya.
(2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap pelaksanaan program diklat fungsional kemetrologian oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
Pasal 21
Sarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian paling sedikit, meliputi:
a. papan tulis;
b. flipchart;
c. overhead projector dan transparansi atau LCD projector;
d. televisi dan audio-video player;
e. teknologi informasi dan telematika;
f. buku wajib, diktat (modul), dan kepustakaan;
g. peralatan praktek dan praktikum seperti UTTP, perlengkapan laboratorium, dan pakaian praktek/praktikum;
h. sound system; dan
i. personal computer.
Pasal 22
Prasarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian paling sedikit, meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi;
c. perpustakaan;
d. bengkel teknik;
e. ruang praktikum/laboratorium dan instalasi uji;
f. alat transportasi;
g. asrama;
h. poliklinik; dan
i. ruang olah raga.
Pasal 23
(1) Pengendalian pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Direktur Metrologi.
(2) Direktur Metrologi sebagai pengendali diklat fungsional kemetrologian, melakukan:
a. penyiapan, pengembangan, dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b. pengawasan standar kompetensi jabatan; dan
c. pengendalian pemanfaatan alumni diklat fungsional kemetrologian.
Pasal 24
(1) Pembinaan pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan sebagai pembina pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian melakukan:
a. penyusunan pedoman diklat fungsional kemetrologian;
b. bimbingan dalam mengembangkan kurikulum diklat fungsional kemetrologian;
c. bimbingan dalam menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian;
d. pengembangan sistem informasi diklat fungsional kemetrologian;
e. pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian; dan
f. pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, dan evaluasi penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian.
Pasal 25
(1) Evaluasi terhadap peserta diklat fungsional kemetrologian dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh pengajar, meliputi aspek pendalaman materi melalui:
a. kemampuan kognitif yang evaluasinya didasarkan atas hasil ujian tertulis;
b. keterampilan (skill) yang evaluasinya didasarkan atas hasil praktek kerja di lapangan, di bengkel, di laboratorium/instalasi uji, atau aktivitas di kelas; dan
c. sikap dan perilaku yang terdiri dari disiplin, kepemimpinan, kerja sama, prakarsa, dan kehadiran di kelas paling sedikit 90%.
(2) Aspek pendalaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot penilaian untuk menentukan kelulusan oleh penyelenggara diklat.
Pasal 26
(1) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. kemampuan kognitif : 30 %
b. keterampilan (skill) : 40 %
c. sikap dan perilaku : 30 %
(2) Indikator atas kemampuan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mampu menyerap, mengenal, mengetahui, dan memahami arti suatu konsep, situasi, pengetahuan teori, fakta, atau istilah-istilah dalam setiap mata pelajaran; dan
b. mampu menerapkan dan menggunakan pengetahuan atau mata pelajaran yang telah diperoleh dalam periode tertentu, menganalisis atau menguraikan suatu situasi tertentu, dapat berfikir secara kreatif dan melakukan penilaian berdasarkan suatu kriteria tertentu.
(3) Indikator atas keterampilan (skill) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. berperilaku positif dan tumbuh minat untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan;
b. menguasai keterampilan praktis dan pengetahuan teknis serta perilaku yang bertalian dengan keterampilan dimaksud; dan
c. menyelesaikan tugas dan latihan mengerjakan soal, mengajukan pertanyaan yang relevan, dan aktif berdiskusi di kelas.
(4) Indikator atas sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. menaati peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan;
b. mampu menempatkan diri dengan baik sebagai peserta diklat;
c. kerja sama, pengembangan sikap positif, komunikasi yang baik dengan sesama peserta diklat, penyelenggara, pengajar, dan lingkungan masyarakat; dan
d. prakarsa dan adanya inisiatif dari dalam diri peserta diklat untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran.
Pasal 27
Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat fungsional kemetrologian, meliputi aspek penilaian:
a. penguasaan materi;
b. sistematika penyajian;
c. kemampuan menyajikan;
d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran;
e. penggunaan metode dan sarana diklat;
f. sikap dan perilaku;
g. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
h. penggunaan bahasa;
i. pemberian motivasi kepada peserta;
j. pencapaian tujuan instruksional; dan
k. kerapihan berpakaian.
Pasal 28
Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian:
a. efektifitas penyelenggaraan diklat;
b. kesiapan sarana dan prasarana diklat;
c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan;
d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan
e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.
Pasal 29
Evaluasi terhadap alumni diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Direktorat Metrologi bersama dengan Balai Diklat Metrologi, meliputi:
a. kemampuan dalam menerapkan pengetahuan dan melaksanakan tugas kemetrologian;
b. standar kompetensi jabatan; dan
c. pendayagunaan potensi dan pembinaan karir alumni di bidang kemetrologian.
Pasal 30
Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara dengan tembusan Direktur Metrologi dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Pasal 31
(1) Peserta yang telah selesai mengikuti diklat fungsional kemetrologian dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh:
a. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dan Direktur Metrologi, jika diklat kemetrologian diselenggarakan oleh Balai Diklat Metrologi; atau
b. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan, dan pimpinan pihak lain, jika diklat kemetrologian diselenggarakan oleh Balai Diklat Metrologi bekerjasama dengan pihak lain.
(3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibubuhkan pada bagian depan STTPP.
(4) Pada bagian belakang STTPP tercantum materi diklat kemetrologian yang ditandatangani oleh Kepala Balai Diklat Metrologi.
(5) Bentuk, warna, dan ukuran STTPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Peserta Diklat yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji kompetensi oleh Tim Teknis Uji Kompetensi berdasarkan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan tenaga penguji yang kompeten di bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
(4) Menteri melimpahkan wewenang pembentukan Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal yang membidangi urusan metrologi legal.
(5) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk Tim Teknis Uji Kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi peserta diklat yang telah lulus dalam diklat yang diselenggarakan setelah tahun 2010.
Pasal 33
(1) Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui.
(3) Pembaharuan Sertifikat Kompetensi dilakukan melalui uji ulang kompetensi dan untuk peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Peserta Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali.
Pasal 34
Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi dan uji ulang kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi urusan metrologi legal.
Pasal 35
Jenis pembiayaan dalam penyelenggaraan diklat fungsional, kemetrologian, diklat teknis kemetrologian, dan uji kompetensi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Pegawai yang bertugas di UPT/UPTD atau Unit Kerja sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan:
a. penera dasar untuk dapat disetarakan dengan diklat terampil harus mengikuti diklat penera tingkat terampil; atau
b. penera dasar dan penera lanjutan disetarakan dengan telah mengikuti diklat terampil.
(2) Penyelenggaraan diklat penera lanjutan yang akan berlangsung setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 279/M- DAG/PER/2/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 279/M-DAG/PER/2/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAKA SASI MANUSIA REPUBLIK INDOENSIA,
PATRIALIS AKBAR
