Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PERMENDAG No. 07 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. 2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 3. Perusahaan Industri B2 yang selanjutnya disebut P-B2 adalah setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri B2 yang berkedudukan di INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang perindustrian. 4. Distributor Terdaftar B2 yang selanjutnya disingkat DT- B2 adalah Pelaku Usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 46653 untuk melakukan pendistribusian B2. 5. Pengguna Akhir B2 yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah Pelaku Usaha yang menggunakan B2 sebagai bahan baku dan/atau penolong untuk memperoleh nilai tambah, dan/atau badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong dan/atau penelitian dan pendidikan sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak bergerak di bidang pengolahan pangan. 6. Importir Terdaftar B2 yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai API-U dan melakukan kegiatan impor dan pendistribusian B2. 7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum. 8. Kantor Cabang adalah unit atau bagian dari DT-B2 atau IT-B2 yang berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas pendistribusian B2. 9. Izin Usaha B2 adalah perizinan berusaha berbasis risiko dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 46653 yang melaksanakan kegiatan perdagangan besar B2. 10. Lembar Data Keamanan yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Pelaku Usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan. 12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak. 13. Perizinan Berusaha Terintegtasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 16. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri. 17. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Dirjen PKTN adalah direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. 18. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 2

B2 berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh: a. DT-B2; b. P-B2; dan c. IT-B2.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan pendistribusian B2, DT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib memiliki Izin Usaha B2 dari Menteri. (2) Untuk memperoleh Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2 harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem OSS dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Pelaksanaan penerbitan Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring oleh Lembaga OSS atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 5

P-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan IT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melaksanakan pendistribusian B2 sesuai perizinan berusaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 6

Pendistribusian B2 oleh DT-B2, P-B2, dan IT-B2 wajib dilengkapi dengan LDK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pendistribusian B2 oleh DT-B2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (2) P-B2 dan/atau IT-B2 dapat melakukan pendistribusian B2 secara langsung kepada PA-B2 atau tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2. (3) Dalam hal P-B2 dan IT-B2 melakukan pendistribusian tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendistribusian dimaksud dilakukan berdasarkan surat penunjukkan kepada DT-B2.

Pasal 8

(1) Surat penunjukan dari P-B2 dan/atau IT-B2 kepada DT- B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis B2; b. jangka waktu penunjukkan selama 3 (tiga) tahun; c. alamat perusahaan; dan d. penanggung jawab perusahaan.

Pasal 9

DT-B2 wajib mendistribusikan B2 berdasarkan atas surat penunjukan dari P-B2 dan/atau IT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan sesuai dengan jenis B2 yang tercantum dalam surat penunjukan dimaksud.

Pasal 10

(1) Dalam hal P-B2 dan/atau IT-B2 melakukan pendistribusian secara langsung kepada PA-B2 atau tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pendistribusian wajib dilakukan untuk jenis B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal P-B2 dan/atau IT-B2 melakukan pendistribusian secara langsung kepada PA-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pendistribusian wajib dilakukan untuk jenis B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Dalam hal pendistribusian B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde, DT-B2 dan IT-B2 wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 12

(1) DT-B2, P-B2, dan IT-B2 dalam melakukan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengemas dan mencantumkan Label pada Kemasan B2 yang didistribusikan. (2) Ketentuan mengenai pengemasan dan pencantuman Label sebagaimana dimkasud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kemasan B2 yang didistribusikan memuat informasi paling sedikit: a. jenis B2; b. nama dan alamat DT-B2, P-B2, atau IT-B2 yang melakukan pengemasan B2; c. berat atau volume netto B2; dan d. peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kemasan B2 sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) menggunakan ukuran minimal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengemasan ulang untuk B2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor hanya dapat dilakukan oleh DT-B2 dan IT-B2.

Pasal 14

(1) DT-B2 dan IT-B2 dapat mendistribusikan B2 di dalam negeri melalui Kantor Cabang. (2) DT-B2 dan IT-B2 yang mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh penanggung jawab kantor pusat kepada Dirjen PDN dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. kepemilikan dan/atau penguasaan atas gudang tempat penyimpanan B2 Kantor Cabang; dan b. keberadaan fisik gudang Kantor Cabang.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam pelaksanaan pendistribusian B2, DT-B2 wajib mengajukan permohonan pembaruan perubahan data dengan mengunggah dokumen yang memuat data Pelaku Usaha yang diubah secara elektronik melalui sistem OSS. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alamat kantor DT-B2; b. nama penanggung jawab DT-B2; c. alamat gudang DT-B2; d. jenis B2 yang diperdagangkan oleh DT-B2; dan/atau e. penunjukan dari P-B2 dan/atau IT-B2. (3) Dalam hal perubahan data oleh DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa penambahan B2 jenis formalin dan/atau Paraformaldehyde dalam kegiatan pendistribusian, DT-B2 harus mengunggah surat rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan melalui sistem OSS.

Pasal 16

Pengangkutan B2 oleh DT-B2, P-B2, dan IT-B2 wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta realisasi pendistribusiannya kepada Menteri secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu. (2) Untuk dapat mengakses Sistem Informasi Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2 menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun di Lembaga OSS. (3) Dalam hal DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kantor Cabang, laporan yang disampaikan oleh DT-B2 termasuk laporan pelaksanaan sebagian tugas pendistribusian B2 yang dilakukan oleh Kantor Cabang DT-B2.

Pasal 18

(1) P-B2 dan IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 di dalam negeri kepada Menteri secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu. (2) Untuk dapat mengakses Sistem Informasi Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, dan IT-B2 menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun di Lembaga OSS untuk masuk portal Sistem Informasi Perizinan Terpadu. (3) Dalam hal IT-B2 memiliki Kantor Cabang, laporan yang disampaikan oleh IT-B2 termasuk laporan pelaksanaan sebagian tugas pendistribusian B2 yang dilakukan oleh Kantor Cabang IT-B2.

Pasal 19

(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 disampaikan setiap triwulan tahun berjalan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 5 April; b. triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 5 Juli; c. triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 5 Oktober; dan d. triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Dalam hal: a. DT-B2 atau IT-B2 menghentikan kegiatan usaha; atau b. PA-B2 menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya, DT-B2, IT-B2, atau PA-B2 wajib menyampaikan laporan jumlah dan posisi stok kepada Menteri melalui Dirjen PDN dan Dirjen PKTN. (2) Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2, IT-B2, atau PA-B2 juga menyampaikan tembusan laporan jumlah dan lokasi stok B2 kepada gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi setempat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak: a. DT-B2, IT-B2, atau PA-B2 menghentikan kegiatan usaha yang dibuktikan dengan surat pernyataan menghentikan kegiatan usaha oleh yang bersangkutan; atau b. PA-B2 menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan surat pernyataan menghentikan penggunaan B2 oleh yang bersangkutan.

Pasal 21

(1) Dalam hal DT-B2 atau IT-B2 yang menghentikan kegiatan usaha atau PA-B2 yang menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) masih memiliki stok B2 yang tersisa: a. DT-B2 wajib mengembalikan sisa stok B2 kepada P- B2 dan/atau IT-B2; b. IT-B2 wajib melakukan pemusnahan sisa stok B2; atau c. PA-B2 wajib mengembalikan sisa stok B2 kepada DT-B2, IT-B2, dan/atau P-B2, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menghentikan kegiatan usaha. (2) Dalam hal pengembalian sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dapat dilaksanakan, DT-B2 atau PA-B2 wajib memusnahkan sisa stok B2 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya. (3) Pemusnahan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaksanakan dengan disaksikan petugas yang ditetapkan dinas yang membidangi perdagangan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 berdomisili. (4) Pemusnahaan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah dinas yang membidangi perdagangan di wilayah provinsi berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan, dinas yang membidangi lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya di wilayah kabupaten/kota pemusnahaan stok B2 dilakukan. (5) Tata cara pemusnahan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Biaya pelaksanaan pengembalian dan pemusnahan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibebankan kepada DT-B2, IT-B2, dan PA-B2.

Pasal 23

(1) DT-B2 dan IT-B2 dilarang: a. mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00 kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas; b. mendistribusikan B2 kepada sesama DT-B2 dan IT-B2. (2) P-B2, DT-B2, dan IT-B2 dilarang mendistribusikan B2 selain kepada PA-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) PA-B2 dilarang mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain.

Pasal 24

Setiap Pelaku Usaha yang tidak memiliki Izin Usaha B2, dilarang: a. mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain; dan b. mengemas kembali (repacking) B2.

Pasal 25

DT-B2, P-B2, dan IT-B2 dilarang memperdagangkan B2 dengan perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal 26

(1) Pembinaan terhadap P-B2 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri melakukan pembinaan terhadap: a. DT-B2 dan IT-B2 dalam mendistribusikan B2; dan b. PA-B2 dalam menggunakan/memanfaatkan B2. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 27

(1) Pengawasan distribusi B2 meliputi aspek: a. perizinan berusaha; b. jenis B2; c. realisasi pendistribusian B2; d. jumlah stok B2; e. sarana pendistribusian; f. peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; g. pelaporan pendistribusian B2; h. pencantuman Label dan Kemasan B2; dan i. penyertaan LDK. (2) Pengawasan terhadap PA-B2 meliputi aspek pemanfaatan/penggunaan B2 sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 28

(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Dirjen PKTN.

Pasal 29

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditemukan adanya pelanggaran oleh Pelaku Usaha terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Pelaku Usaha dimaksud dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dirjen PKTN.

Pasal 30

(1) DT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25, DT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha B2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) DT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau penarikan B2 dari distribusi, DT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha B2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) P-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 18, dan Pasal 25, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) P-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 18, dan Pasal 25, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) P-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) P-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2), dan/atau penarikan B2 dari distribusi, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) IT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 14 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 25, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) IT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 14 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 25, IT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 35

(1) IT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) IT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau penarikan B2 dari distribusi, IT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

DT-B2, P-B2, dan IT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengangkutan B2.

Pasal 37

(1) PA-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PA-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri atau kepala lembaga teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

(1) DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam 20 ayat (1) dan Pasal 21, DT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) DT-B2 yang telah dikenai sanksi adminstrtaif berupa pencabutan Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3), IT-B2 yang telah dikenai sanksi administrtaif berupa pencabutan persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (3), dan PA-B2 yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mengembalikan dan/atau memusnahkan sisa stok B2. (2) Ketentuan mengenai pengembalian dan pemusnahan sisa stok B2 oleh DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 dalam mengembalikan dan/atau memusnahkan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. (2) Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya wajib memenuhi ketentuan penambahan bahan pemahit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 42

(1) Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 tidak dapat menerima pasokan B2 dari DT-B2 terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam hal pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 masih memiliki sisa stok B2 setelah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 berkewajiban mengembalikan atau memusnahkan sisa stok B2 yang masih dimilikinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 324) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO