Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

PERMENDAG No. 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 2. Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 3. Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 4. Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 5. Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. 6. Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera. 7. Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang. 8. Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang. 9. Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang. 10. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.

Pasal 2

(1) UTTP yang digolongkan ke dalam UTTP metrologi legal adalah: a. UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang; b. UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang; dan c. UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang. (2) UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi syarat teknis UTTP yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri melimpahkan wewenang penetapan syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal; b. bentuk dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera; dan c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Pasal 4

Syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan teknis; c. persyaratan kemetrologian; d. pemeriksaan dan pengujian; dan e. pembubuhan tanda tera.

Pasal 5

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat penjelasan mengenai ruang lingkup, penerapan di lapangan, identitas, dan persyaratan yang harus dipenuhi UTTP sebelum dilakukan tera dan tera ulang. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat ketentuan karakteristik disain UTTP tanpa membatasi pengembangan teknologi dengan harus memastikan: a. persyaratan kemetrologian yang terpenuhi; b. hasil pengukuran yang jelas dan sederhana; dan c. tidak mudah dilakukan kecurangan. (3) Persyaratan kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat ketentuan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dari UTTP, kondisi yang harus dipenuhi serta menentukan rentang dan penunjukkan hasil pengukuran. (4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memuat ketentuan pemeriksaan dan pengujian UTTP pada kegiatan tera dan tera ulang. (5) Pembubuhan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memuat ketentuan penandaan UTTP dengan tanda tera yang berlaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Pasal 6

UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk: a. kepentingan umum; b. usaha; c. menyerahkan atau menerima barang; d. menentukan pungutan atau upah; e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; atau f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”.

Pasal 8

Penggunaan UTTP yang dapat dimintakan pembebasan dari tera ulang harus berada di tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak.

Pasal 9

Untuk mendapatkan pembebasan tera ulang, pemilik atau pemakai UTTP harus mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi syarat serta tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.

Pasal 11

(1) Dalam hal syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan, penentuan syarat teknis UTTP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis atau rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), Standar Internasional, atau Standar Nasional INDONESIA. (2) Penentuan syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Metrologi dan berlaku sampai syarat teknis UTTP ditetapkan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 639/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan dan Syarat Teknis Tangki Ukur Mobil; dan 2. Ketentuan Bab VII mengenai Syarat-syarat Teknis UTTP dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR