Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 08 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS. 5. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 6. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 7. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. 8. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 10. Perizinan terkait prasarana yang selanjutnya disebut sebagai Perizinan Prasarana adalah perizinan terkait lokasi, lokasi perairan, kawasan hutan, bangunan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan untuk melakukan kegiatan layanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS. 12. Sistem Informasi Perdagangan yang selanjutnya disebut SIPERDAG adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. 13. Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik yang selanjutnya disebut siCANTIK adalah aplikasi berbasis online untuk menyerdehanakan proses perizinan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 14. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi INDONESIA ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. 15. Tim Teknis adalah tim yang memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi Perizinan. 16. Hari adalah hari kerja. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 18. Kepala adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 20. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. 21. Unit Kerja adalah unit yang melakukan evaluasi pemenuhan komitmen. 22. Unit Teknis adalah unit yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan.

Pasal 2

Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman bagi: a. Pelaku Usaha; b. Pemerintah Pusat; dan c. Pemerintah Daerah, dalam rangka pengurusan dan penyelesaian Perizinan Berusaha di bidang perdagangan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis, KBLI, pemohon Perizinan Berusaha, dan kriteria usaha; b. penyelenggaraan pelayanan Perizinan di Kementerian Perdagangan; c. penyelenggaraan pelayanan Perizinan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; d. pembinaan; e. Sistem OSS dan SIPERDAG; dan f. ketentuan peralihan.

Pasal 4

(1) Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan meliputi: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang perdagangan harus memiliki Izin Usaha. (3) Dalam hal dipersyaratkan, untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional, Pelaku Usaha harus memiliki Izin Komersial atau Operasional. (4) Izin Usaha di bidang perdagangan dipetakan berdasarkan kode KBLI. (5) Jenis Perizinan, nomenklatur Perizinan, dan KBLI Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemohon Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; b. Pelaku Usaha non-perseorangan; dan c. kantor perwakilan. (2) Pelaku Usaha non-perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. lembaga penyiaran; g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; h. koperasi; i. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); j. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan k. persekutuan perdata.

Pasal 6

(1) Izin Usaha di bidang perdagangan dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil perseorangan adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil. (2) Kriteria usaha dan ketentuan mengenai Izin Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 7

Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Kementerian Perdagangan meliputi: a. Pendaftaran; b. penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional; c. prosedur pemenuhan Komitmen Izin Usaha; d. prosedur pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; dan e. pengawasan.

Pasal 8

(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. (4) Dalam hal dipersyaratkan, Izin Komersial atau Operasional wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha. (5) Dalam hal kegiatan usaha hanya memerlukan Izin Usaha maka Izin Usaha sekaligus menjadi Izin Komersial atau Operasional.

Pasal 9

(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Komitmen Perizinan Prasarana dan/atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional melalui sistem OSS setelah Pelaku Usaha menyelesaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal kegiatan komersial atau operasional memerlukan prasarana, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan Perizinan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen sesuai dengan jenis perizinan di bidang perdagangan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG untuk mendapatkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 12

(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, proses bisnis pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu: a. Tipe 1, yaitu Izin Usaha tanpa pemenuhan Komitmen; b. Tipe 2, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis; c. Tipe 3, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan biaya; atau d. Tipe 4, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya. (2) Berdasarkan tipe proses bisnis pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Usaha di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Komitmen dan SLA penerbitan Izin Usaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan. (2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 berlaku efektif sejak Perizinan Prasana dipenuhi. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Pasal 15

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (3) Unit Kerja melakukan evaluasi atas pemenuhan Komitmen setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Unit Kerja menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat yang berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SIPERDAG melakukan notifikasi ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari. (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai penjelasan/keterangan penolakan. (7) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 16

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PNBP. (3) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (4) SIPERDAG menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi melalui SIPERDAG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SIPERDAG melakukan notifikasi ke sistem OSS. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 17

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 4 melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (3) Unit Kerja melakukan evaluasi atas pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Unit Kerja menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SIPERDAG menotifikasi ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari. (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai penjelasan/keterangan penolakan. (7) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SIPERDAG menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi melalui SIPERDAG untuk dinotifikasi ke dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 18

(1) Pelaku Usaha memperoleh daftar Izin Komersial atau Operasional yang dibutuhkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS. (2) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen daftar Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan sistem OSS. (3) Atas pemenuhan Komitmen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional.

Pasal 19

(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu: a. Tipe 1, yaitu Izin Komersial atau Operasional tanpa pemenuhan komitmen; b. Tipe 2, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis; c. Tipe 3, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan biaya; atau d. Tipe 4, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis dan biaya. (2) Berdasarkan persyaratan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Komersial atau Operasional di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Komitmen dan SLA penerbitan Izin Komersial atau Operasional di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan. (2) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 diproses setelah Izin Usaha berlaku efektif. (3) Dalam rangka memproses Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan kepada Unit Kerja. (4) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SIPERDAG menotifikasi ke sistem OSS. (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Pasal 22

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan sistem OSS setelah Izin Usaha berlaku efektif. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (3) Unit Kerja melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Unit Kerja menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat yang berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SIPERDAG menotifikasi ke sistem OSS. (6) Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan penjelasan/keterangan. (8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha mengajukan ulang pemenuhan komitmen. (9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.

Pasal 23

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan sistem OSS. (2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PNBP. (3) Untuk memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (4) SIPERDAG menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada SIPERDAG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.

Pasal 24

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 4 melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG setelah Izin Usaha berlaku efektif. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (3) Unit Kerja melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Unit Kerja menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SIPERDAG menotifikasi ke sistem OSS. (6) Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan. (8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen. (9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SIPERDAG menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi melalui SIPERDAG untuk dilakukan notifikasi ke sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.

Pasal 25

(1) Pelaku usaha memperoleh daftar Izin Komersial atau Operasional di bidang ekspor dan impor yang dibutuhkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS. (2) Sistem OSS mengirimkan daftar komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIPERDAG dan sistem INDONESIA National Single Window (INSW). (3) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen dalam daftar Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui: a. SIPERDAG, dalam hal mekanisme single submission (SSM) dalam sistem INDONESIA National Single Window (INSW) belum diterapkan. b. Sistem INDONESIA National Single Window (INSW), dalam hal mekanisme single submission (SSM) dalam sistem INDONESIA National Single Window (INSW) telah diterapkan. (4) Dalam hal pelaksanaan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SIPERDAG menotifikasi status pemenuhan komitmen ke sistem OSS dan INDONESIA National Single Window (INSW). (5) Dalam hal pelaksanaan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, INDONESIA National Single Window (INSW) meneruskan ke SIPERDAG untuk proses verifikasi pemenuhan komitmen. (6) Setelah komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi, SIPERDAG mengirimkan notifikasi status penerbitan pemenuhan komitmen ke INDONESIA National Single Window (INSW) untuk dinotifikasi ke sistem OSS.

Pasal 26

(1) Menteri dan Kepala melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha; b. pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri dan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Unit Kerja sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri dan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Unit Teknis yang melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Unit Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan Perizinan Berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf d disampaikan melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Pasal 27

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali Perizinan Berusaha atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf b melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan melalui SIPERDAG memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf b, Kementerian Perdagangan melakukan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali Perizinan Berusaha yang dikenakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Pemerintah Daerah meliputi: a. Pendaftaran; b. Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional; c. Prosedur Pemenuhan Komitmen Izin Usaha; d. Prosedur Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; dan e. Pengawasan.

Pasal 29

(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. (4) Dalam hal dipersyaratkan, Izin Komersial atau Operasional wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha. (5) Dalam hal kegiatan usaha hanya memerlukan Izin Usaha maka Izin Usaha tersebut sekaligus menjadi Izin Komersial atau Operasional.

Pasal 30

(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Komitmen Perizinan Prasarana dan/atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional melalui sistem OSS setelah Pelaku Usaha menyelesaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Izin Komersial atau Operasional memerlukan prasarana, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan Perizinan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP di Pemerintah Daerah melalui sistem OSS untuk mendapatkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 33

(1) DPMPTSP dalam memproses pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan dan perangkat daerah terkait. (2) Dalam hal penyelesaian pemrosesan pemenuhan komitmen Izin Usaha yang memerlukan pertimbangan teknis, Sekretaris Daerah atas nama Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis yang terdiri atas representasi dari perangkat daerah terkait. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen yang diajukan oleh Pelaku Usaha.

Pasal 34

(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 proses bisnis pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu: a. Tipe 1, yaitu Izin Usaha tanpa pemenuhan komitmen; b. Tipe 2, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis; c. Tipe 3, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan biaya; atau d. Tipe 4, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya. (2) Berdasarkan persyaratan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Usaha di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Komitmen dan SLA penerbitan Izin Usaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1) Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan. (2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 berlaku efektif sejak Perizinan Prasana dipenuhi. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Pasal 37

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP melakukan koordinasi dengan Tim Teknis. (3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari. (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan. (7) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Pelaku Usaha mengajukan ulang pemenuhan komitmen. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 38

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PAD. (3) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis. (4) DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 39

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 4 melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis. (3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (5) Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP. (6) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS. (7) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai penjelasan/keterangan penolakan dari DPMPTSP. (9) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen. (10) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (12) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP untuk dilakukan notifikasi ke sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.

Pasal 40

(1) Pelaku Usaha memperoleh daftar Izin Komersial atau Operasional yang dibutuhkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS. (2) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen daftar Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPMPTSP melalui sistem OSS. (3) Atas pemenuhan Komitmen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional.

Pasal 41

(1) DPMPTSP dalam memproses pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan dan perangkat daerah terkait. (2) Dalam hal penyelesaian pemrosesan pemenuhan komitmen Izin Komersial atau Operasional memerlukan pertimbangan teknis, Sekretaris Daerah atas nama Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis yang terdiri atas representasi dari perangkat daerah terkait. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan sebagai dasar persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen yang diajukan oleh Pelaku Usaha.

Pasal 42

(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 proses bisnis pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu: a. Tipe 1, yaitu Izin Komersial atau Operasional tanpa pemenuhan komitmen; b. Tipe 2, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis; c. Tipe 3, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan biaya; atau d. Tipe 4, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis dan biaya. (2) Berdasarkan persyaratan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Komersial atau Operasional di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Komitmen dan SLA penerbitan Izin Usaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

(1) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan. (2) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 diproses setelah Izin Usaha berlaku efektif. (3) Dalam rangka memproses Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menotifikasi ke sistem OSS. (4) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Pasal 45

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem OSS setelah Izin Usaha berlaku efektif. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis. (3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Tim Teknis menyampaikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS. (6) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan dari DPMPTSP. (8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan komitmen. (9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.

Pasal 46

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 melalui sistem OSS setelah izin usaha berlaku efektif. (2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PAD. (3) DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP mengeluarkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.

Pasal 47

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 4 melalui sistem OSS setelah Izin Usaha berlaku efektif. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis (3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Tim Teknis menyampaikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS. (6) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan dari DPMPTSP. (8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha dapat mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen. (9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP untuk dilakukan notifikasi ke dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.

Pasal 48

(1) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha; b. pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dinas yang membidangi perdagangan. (4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dinas yang membidangi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan b. penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan Perizinan Berusaha c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh DPMPTSP melalui sistem Pemerintah Daerah siCantik yang terintegrasi dengan sistem OSS atau melalui webform.

Pasal 49

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali Perizinan Berusaha atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) huruf b melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) huruf b, DPMPTSP melakukan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali Perizinan Berusaha yang dikenakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha bidang perdagangan dilakukan oleh Menteri atau Kepala melalui Unit Kerja. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang terdiri atas: a. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha bidang perdagangan; b. pendidikan dan pelatihan teknis Perizinan Berusaha bidang perdagangan; c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha; dan d. pemantuan dan evaluasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Kepala kepada Pelaku Usaha, unit pelayanan perizinan terkait, pejabat teknis terkait dan perangkat daerah di Pemerintah Daerah.

Pasal 51

(1) Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah. (2) Sistem OSS menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha. (3) Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. (4) Penggunaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar integrasi sistem OSS sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Pengelolaan SIPERDAG yang terintegrasi dengan sistem OSS dilakukan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Perdagangan.

Pasal 53

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah dimiliki dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; dan c. dalam hal fasilitas penyampaian dokumen persyaratan pemenuhan Komitmen pada sistem OSS belum tersedia, penyampaian dilakukan secara langsung kepada SIPERDAG atau sistem di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait dengan persyaratan dan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 55

Proses Perizinan Berusaha di daerah yang telah diatur di dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah harus disesuaikan kembali dengan ketentuan proses perizinan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 938), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA