Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR

PERMENDAG No. 08 Tahun 2022 berlaku

Pasal 8

(1) Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan: a. jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation); dan/atau b. harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation); yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Jumlah dan harga penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka romawi XIII nomor urut 284, 285, dan 288, serta angka romawi XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Ketentuan Ekspor crude palm oil dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII Peraturan Menteri ini, selain crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 34), yang pengajuan permohonan pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan pemberitahuan ekspor barang telah disetujui kepala kantor pabean sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor; b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein dan used cooking oil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 34), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; c. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel yang telah diterbitkan: 1) sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 34); atau 2) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 34), dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan Eksportir menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; d. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf c diaktifkan kembali secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW apabila Eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah bahan bakar lain berupa Biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Ekspornya disesuaikan dengan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dan/atau harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) yang telah ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri; e. Eksportir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, serta Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 202219 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO