Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

PERMENDAG No. 09-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.

Pasal 3

(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE. (2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 553,30 / MT. (3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pasal 4

HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Besarnya HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 berlaku terhitung dari tanggal 1 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

Pasal 8

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA