Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

PERMENDAG No. 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provisi Sumber Daya Hutan atau Resources Royalty Provision yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan merupakan besaran nilai atau harga hasil hutan dalam rupiah sebagai dasar penghitungan PSDH. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. (3) Jenis hasil hutan yang ditetapkan Harga Patokan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diperoleh berdasarkan hasil survey harga pasar yang dilakukan oleh surveyor independen. (2) Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

Dalam hal belum ditetapkan Harga Patokan yang baru, Harga Patokan sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN