PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Ditetapkan: 2022-04-25
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
---
penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.
1. Produsen Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan yang melakukan proses produksi Gula Kristal Rafinasi
untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna.
1. Industri Pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu, industri
tembakau, dan industri lainnya baik industri besar, menengah, dan kecil termasuk hotel, restoran, dan
katering (HOREKA) yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi se bagai bahan baku dan bahan penolong
proses produksi, serta memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi adalah kegiatan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi yang
dilakukan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna dan satu pulau ke pulau lain
atau antardaerah dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
1. Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disingkat SPPAGKR
adalah surat persetujuan bagi Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan
Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
1. Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan perizinan
perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui
laman http://sipt.kemendag.go.id.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
**(1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri**
Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.
**(2) Produsen Gula Kristal Rafinasi bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan**
secara langsung kepada Industri Pengguna.
Pasal 3
Gula Kristal Rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.
Pasal 4
**(1) Dalam melakukan perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Produsen Gula Kristal Rafinasi harus melakukan**
kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna.
**(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:**
- jangka waktu kerja sama;
---
- harga;
- jumlah dan nilai kontrak;
- spesifikasi produk;
- jadwal pengiriman;
- kewajiban; dan
- sanksi.
Pasal 5
**(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada distributor, pedagang**
pengecer, dan/atau konsumen.
**(2) Dalam hal pemenuhan kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah, Produsen**
Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha
Koperasi.
Pasal 6
**(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi kepada**
Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota Koperasi, setelah mendapatkan surat
dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah.
**(2) Untuk mendapatkan surat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi menyampaikan**
permohonan surat dukungan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi, usaha kecil dan menengah.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan data kebutuhan**
dan alamat Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah penerima Gula Kristal Rafinasi.
**(4) Permohonan surat dukungan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan**
prosedur yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah.
**(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menugaskan Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk memenuhi**
kebutuhan Gula Kristal Rafinasi yang diperlukan oleh Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan
menengah yang didistribusikan melalui Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
**(6) Produsen harus memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang**
didistribusikan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(7) Koperasi penerima Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan**
laporan distribusi Gula Kristal Rafinasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
---
**(8) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang**
diperdagangkan kepada anggotanya.
Pasal 7
**(1) Industri Pengguna wajib memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan dan/atau menjual**
Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.
**(3) Industri Pengguna bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula**
Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.
Pasal 8
**(1) Gula Kristal Rafinasi diperdagangkan menggunakan kemasan dengan ukuran paling sedikit 50 kg (lima**
puluh kilogram).
**(2) Untuk memenuhi kebutuhan khusus pada Industri Pengguna, Gula Kristal Rafinasi dapat menggunakan**
kemasan dengan ukuran 25 kg (dua puluh lima kilogram).
**(3) Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan dilarang dikemas ulang dalam ukuran yang lebih kecil dari**
ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
**(4) Kemasan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan**
label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
**(5) Untuk memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala besar, Gula Kristal Rafinasi dapat didistribusikan**
dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg (dua puluh lima ribu kilogram) menggunakan
alat angkut tertutup berbentuk tangki.
**(6) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria keamanan pangan, dan**
memuat informasi/keterangan paling sedikit mengenai:
- nama produk;
- nama perusahaan;
- identitas perusahaan/merek/logo; dan
- kapasitas.
**(7) Gula Kristal Rafinasi yang didistribusikan dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib**
dilengkapi dengan Salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia
(SPPT-SNI) dan didistribusikan secara langsung kepada Industri Pengguna sesuai kontrak yang telah
disepakati.
Pasal 9
**(1) Gula Kristal Rafinasi dapat diperdagangkan antarpulau untuk kebutuhan Industri Pengguna.**
**(2) Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan**
SPPAGKR.
---
Pasal 10
**(1) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Produsen Gula Kristal**
Rafinasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
**(2) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Gula Kristal Rafinasi**
mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIPT dengan melampirkan dokumen NIB dan bukti
permintaan dari Industri Pengguna.
**(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan SPPAGKR paling lama 3**
(tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
**(4) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
**(5) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan mandat kepada direktur yang menangani**
bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menandatangani SPPAGKR.
Pasal 11
**(1) SPPAGKR memuat keterangan paling sedikit mengenai jenis, jumlah, nama dan alamat Produsen Gula**
Kristal Rafinasi, serta nama dan alamat Industri Pengguna di daerah tujuan.
**(2) SPPAGKR berlaku selama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu)**
bulan berikutnya.
Pasal 12
Produsen Gula Kristal Rafinasi harus membuat pernyataan mandiri (self declaration) bahwa telah memenuhi
persyaratan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi secara elektronik melalui SIPT.
Pasal 13
**(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi wajib menyampaikan laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi**
secara menyeluruh kepada Menteri yang disampaikan secara elektronik melalui SIPT setiap 1 (satu)
bulan sekali.
**(2) Penyampaian laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan perdagangan Gula**
Kristal Rafinasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:**
- pemenuhan persyaratan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan dokumen pendukung lain;
- kebenaran laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi; dan
- kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
---
Pasal 15
Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),
### Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (7), dan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor.
Pasal 16
**(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri.
**(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara**
berturut-turut dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja.
**(3) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SPPAGKR.
Pasal 17
**(1) Koperasi yang telah mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dan terbitnya surat penugasan dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
**(7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.**
**(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan**
paling banyak 2 (dua) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan tertulis paling
lama 14 (empat belas) hari kerja.
**(3) Koperasi yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tetap tidak melakukan**
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa
rekomendasi pencabutan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 18
lndustri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 18
---
**(1) Industri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2 ) dikenai**
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
**(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan**
paling banyak 2 (dua) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan tertulis paling
lama 14 (empat belas) hari kerja.
**(3) Industri Pengguna yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tetap tidak**
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pasal 19
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan
rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan SPPAGKR.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015
tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1520), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Januari 2019
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Januari 2019
---
Ttd.
