1.
Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan, yang
selanjutnya disebut Perizinan adalah segala bentuk persetujuan
yang dikeluarkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP
adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses
dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian
produk pelayanan melalui satu pintu.
3. Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah
bentuk penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dalam
rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
3A. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.155
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 96/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 1
Pasal 2
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan yang menjadi
kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal sebagai penyelenggara PTSP dengan hak subtitusi.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pendelegasian
kewenangan
penerbitan
Perizinan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Perizinan yang:
a. di dalamnya terdapat modal asing; dan/atau
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan
Pemerintah.
(2) Jenis Perizinan yang di dalamnya terdapat modal asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir, dan
distributor;
b. Surat Izin Usaha Pergudangan untuk Jasa Pergudangan, termasuk
cold storage;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Konsultan Manajemen
Bisnis; dan
d. Surat
Izin
Usaha
Perdagangan
untuk
Jasa
Pengelolaan
Gedung/Apartemen (Properti).
(3) Jenis Perizinan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Penyewaan Mesin;
b. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung;
d. Angka
Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan
penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam
negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan
Pemerintah; dan
e. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan
penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam
negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan
Pemerintah, kecuali API-P untuk badan usaha atau kontraktor di
bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan
sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah
www.peraturan.go.id
2015, No.155
Republik Indonesia.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam hal penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dan ayat (3) memerlukan rekomendasi teknis, pejabat
Kementerian Perdagangan yang ditugaskan oleh Menteri dengan status
BKO, diberi kewenangan untuk memproses rekomendasi teknis.
(2) Penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
a. secara
administratif termasuk gaji, tunjangan
jabatan,
dan
tunjangan kinerja masih berada pada Kementerian Perdagangan;
b. mendapat tunjangan kinerja lainnya dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal; dan
c. berada dibawah kendali operasional sesuai ketentuan di Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Jenis Perizinan yang memerlukan rekomendasi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal diperlukan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan Perizinan
yang didelegasikan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam menyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal harus berkoordinasi
dengan pejabat Kementerian Perdagangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.155
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2015
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
RACHMAT GOBEL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
