Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

PERMENDAG No. 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 5

(1) HPE atas produk pertambangan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/badan teknis terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE.
(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
(4) Menteri memberikan mandat pembentukan Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE

mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
(5) Menteri memberikan mandat penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
3. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA