Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Pasal 1
(1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan
1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
Pasal 2
Hasil ekspor (export proceed) dengan cara pembayaran L/C atau dengan cara pembayaran lain atas ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
Pasal 3
(1) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.
(2) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib mencantumkan dalam PEB:
a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya;
dan
b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada.
Pasal 4
Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang- undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat nomor PEB, cara pembayaran, nomor rekening dan nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil pembayaran ekspor (export proceed) sebagaimana tercantum pada
