Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI
Pasal 6
(1) Untuk mendapat SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), EKS atau ETK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan melampirkan fotokopi pengakuan sebagai EKS atau ETK.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPEK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) SPEK berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(4) SPEK yang masa berlakunya melewati batas akhir tahun kopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor kopi, dan tidak dapat diperpanjang.
(5) SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari:
a. lembar asli untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;
b. tindasan pertama untuk Bank Devisa dalam negeri;
c. tindasan kedua untuk Dinas penerbit SPEK;
d. tindasan ketiga untuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan; dan
e. tindasan keempat untuk EKS atau ETK bersangkutan.
(6) SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan SPEK setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Dinas yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan realisasi penerbitan SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut penetapannya sebagai penerbit SPEK.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) EKS dan ETK wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 Oktober, tanggal 10 Januari, tanggal 10 April, dan tanggal 10 Juli.
(3) Bentuk laporan realisasi ekspor kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Lampiran III dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 354
