Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 10 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 2. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 3. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 4. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam suatu program. 5. Sasaran (Target) adalah Hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 6. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. 7. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai Hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah. 8. Kegiatan adalah bagian dari (Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 9. Reviu Laporan Kinerja adalah penelaahan atas laporan Kinerja Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa laporan Kinerja yang disusun telah menyajikan informasi Kinerja yang andal dan akurat. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian. 13. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah dan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian meliputi: a. penjenjangan Kinerja; b. perencanaan Kinerja; c. pengukuran Kinerja; d. pemantauan dan pengelolaan data Kinerja; e. pelaporan Kinerja; dan f. evaluasi Akuntabilitas Kinerja. (3) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang pada tingkat: a. Kementerian; b. unit kerja pimpinan tinggi madya; c. unit kerja pimpinan tinggi pratama; d. unit mandiri; e. unit pelaksana teknis; dan f. perguruan tinggi di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. (2) Pimpinan tinggi madya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerja pimpinan tinggi madya yang dipimpinnya. (3) Pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerjanya.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (2) Penyelenggaraan SAKIP unit kerja pimpinan tinggi madya dikoordinasikan oleh sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangan. (3) Penyelenggaraan SAKIP unit kerja pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan. (4) Penyelenggaraan SAKIP unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh bagian, subbagian, atau tim kerja yang menangani perencanaan Program dan/atau evaluasi dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan proses penjabaran dan penyelarasan Sasaran strategis, indikator Kinerja, dan target yang disusun secara berjenjang dari tingkat Kementerian, unit kerja, dan individu pegawai. (2) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan: a. menentukan Hasil (Outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja; b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor); c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional; d. merumuskan indikator Kinerja; dan e. menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan. (3) Hasil penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. menyelaraskan Kinerja Kementerian dengan Kinerja unit dan Kinerja individu; b. penilaian Kinerja Kementerian, penilaian Kinerja unit, dan penilaian Kinerja individu; c. penetapan Program dan Kegiatan secara fokus dan tepat; d. penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan e. penataan struktur organisasi. (4) Penjenjangan Kinerja di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penjenjangan Kinerja instansi pemerintah. (5) Ketentuan mengenai skema penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dalam rangka pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dalam periode waktu tertentu. (2) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana strategis; b. rencana kerja tahunan; dan c. perjanjian Kinerja.

Pasal 7

(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dokumen perencanaan Kinerja untuk periode 5 (lima) tahun yang memberikan arah dalam pelaksanaan Program pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (2) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan unit kerja pimpinan tinggi madya sebagai acuan dalam penyelenggaraan SAKIP, pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.

Pasal 8

Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan rencana strategis.

Pasal 9

(1) Penyusunan rencana strategis di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya disusun dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian; b. rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian ditetapkan; dan c. rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan. (2) Rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika: a. pendahuluan; b. tujuan dan Sasaran; c. uraian arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. kerangka pendanaan; e. penutup; dan f. lampiran matriks Kinerja, matriks kerangka pendanaan, dan matriks kerangka regulasi. (3) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan kriteria: a. dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai pada periode jangka menengah dan menunjang pencapaian Kinerja dampak yang sudah ditentukan pada level Kementerian; dan b. dapat mengarahkan perumusan Sasaran, arah kebijakan, dan strategi, serta Program dan Kegiatan untuk merealisasikan visi dan misi Kementerian. (4) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan kriteria: a. merupakan ukuran pencapaian dari tujuan dan mencerminkan berfungsinya Hasil (Outcome) dari Program dalam unit kerja pimpinan tinggi madya; dan b. memiliki sebab akibat (causality) secara logis dengan Sasaran strategis dalam rencana strategis Kementerian, dirumuskan dengan jelas dan terukur, serta dilengkapi dengan indikator dan target Kinerja. (5) Ketentuan mengenai sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format lampiran rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Rencana strategis di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. perubahan rencana strategis Kementerian; dan/atau b. perubahan struktur organisasi dan tata kerja di tingkat Kementerian dan/atau unit kerja pimpinan tinggi madya. (2) Perubahan rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan reviu dari Inspektorat Jenderal dan persetujuan Sekretariat Jenderal melalui biro yang membidangi perencanaan sesuai dengan kaidah perencanaan dan penganggaran.

Pasal 11

(1) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari Sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai Sasaran yang telah ditetapkan. (3) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh Indikator Kinerja. (4) Target kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam periode 1 (satu) tahun. (5) Penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategis unit kerja masing-masing. (6) Tata cara penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan lembar atau dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan unit di bawahnya untuk melaksanakan Program atau Kegiatan yang disertai dengan indikator Kinerja. (2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menciptakan tolok ukur Kinerja sebagai dasar monitoring, evaluasi Kinerja, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan Kinerja; b. sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan Sasaran organisasi; c. sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; dan d. sebagai dasar dalam penetapan Sasaran Kinerja pegawai. (3) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perjanjian Kinerja Kementerian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal dan ditandatangani oleh Menteri; b. perjanjian Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya yang ditandatangani oleh pejabat bersangkutan dan disetujui oleh Menteri; c. perjanjian Kinerja unit kerja pimpinan tinggi pratama ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pimpinan tinggi pratama bersangkutan dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pimpinan tinggi madya; d. perjanjian Kinerja unit mandiri ditandatangani oleh pimpinan unit bersangkutan dan disetujui oleh atasan pimpinan unit bersangkutan; e. perjanjian Kinerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah bersangkutan dan disetujui oleh pimpinan tinggi madya terkait; f. perjanjian Kinerja unit pelaksana teknis yang ditandatangani oleh pimpinan unit pelaksana teknis bersangkutan dan disetujui oleh pimpinan tinggi pratama terkait; dan g. perjanjian Kinerja perguruan tinggi di lingkungan Kementerian ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi dan disetujui oleh atasan pimpinan perguruan tinggi. (4) Penyusunan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana kerja dan pelaksanaan anggaran unit kerja masing-masing; b. perjanjian Kinerja ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan; c. perjanjian Kinerja disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan; dan d. perjanjian Kinerja dapat disusun dengan memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan. (5) Ketentuan mengenai format perjanjian Kinerja pada setiap tingkatan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran. (2) Perubahan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan reviu Inspektur Jenderal dan persetujuan Sekretaris Jenderal sesuai dengan mekanisme perencanaan Program.

Pasal 14

(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Program, kebijakan, Sasaran, dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi, atau Kegiatan manajemen yang membandingkan tingkat Kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana Indikator Kinerja yang telah ditetapkan. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pengukuran Kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja; b. Hasil pengukuran Kinerja dijadikan sebagai salah satu dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi; dan c. pengukuran Kinerja dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.

Pasal 15

(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan ketentuan: a. Indikator Kinerja Sasaran strategis merupakan Indikator Kinerja di tingkat Kementerian; b. Indikator Kinerja Program merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya; dan c. Indikator Kinerja Kegiatan merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, dan unit pelaksana teknis. (2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan kriteria: a. spesifik (specific); b. terukur (measurable); c. mampu dicapai (attainable); d. relevan (relevant); e. berjangka waktu tertentu (time bound); dan f. mampu dipantau dan dikumpulkan (trackable).

Pasal 16

(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dijabarkan dalam suatu formulir yang berisi cara perhitungan dan sumber data dari Indikator Kinerja pada unit kerja masing-masing. (2) Formulir pengukuran Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen perjanjian Kinerja. (3) Ketentuan mengenai formulir pengukuran Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Rencana aksi merupakan dokumen pemetaan Sasaran Kinerja menjadi rincian aktivitas riil dari pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama atau satuan kerja. (3) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Kementerian dilakukan dengan ketentuan: a. rencana aksi disusun berdasarkan dokumen perjanjian Kinerja dan rencana kerja dan anggaran unit kerja masing-masing; b. rencana aksi ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen perjanjian Kinerja disahkan; c. rencana aksi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan; dan d. rencana aksi disusun dengan memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan. (4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi perubahan pada dokumen perjanjian Kinerja dan rencana kerja dan anggaran. (5) Ketentuan mengenai format penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data Kinerja. (2) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tingkat Kementerian, unit kerja pimpinan tinggi madya, kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian. (3) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. memantau pencapaian Kinerja dan anggaran; b. memantau pelaksanaan Program dan Kegiatan secara kontinu; dan c. mengantisipasi permasalahan yang timbul. (4) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja meliputi: a. capaian Sasaran dan Indikator Kinerja pada perjanjian Kinerja; b. Kinerja anggaran yang meliputi penyerapan, efisiensi, konsistensi tehadap perencanaan, dan capaian keluaran (output) pada rencana kerja dan anggaran; c. realisasi komponen pada rencana kerja; dan d. perkembangan pelaksanaan aktivitas pada rencana aksi. (5) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di lingkungan Kementerian dilakukan dengan ketentuan: a. pemantauan Kinerja berupa capaian Sasaran, Indikator Kinerja, dan perkembangan aktivitas rencana aksi dilakukan secara triwulanan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah triwulan berakhir; b. pemantauan Kinerja anggaran dan realisasi komponen rencana kerja dilakukan paling lama pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya; dan c. pemantauan dan pengelolaan data Kinerja dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi pemantauan Kinerja berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.

Pasal 19

(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan proses penyusunan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap mengenai pencapaian Kinerja yang disusun berdasarkan perencanaan Kinerja yang ditetapkan untuk pelaksanaan rencana kerja anggaran Kementerian. (2) Penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan Kinerja triwulanan; dan b. laporan Kinerja tahunan.

Pasal 20

(1) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian Kinerja. (2) Penyusunan laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan unit kerja pimpinan tinggi madya. (3) Laporan Kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai formulir pengukuran pencapaian Kinerja tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian. (4) Penyusunan laporan Kinerja triwulanan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan pada setiap akhir triwulan I, II, dan III, sedangkan pada pada akhir triwulan IV dilakukan penyusunan laporan Kinerja tahunan; b. dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pemantauan Kinerja berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan; c. formulir pengukuran pencapaian Kinerja unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian disampaikan kepada pimpinan tinggi madya masing-masing paling lama 15 (lima belas) hari setelah triwulan berakhir; dan d. laporan Kinerja triwulanan Kementerian dan unit kerja pimpinan tinggi madya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari setelah triwulan berakhir. (5) Pengisian kolom persentase capaian Kinerja pada pelaporan Kinerja menggunakan 2 (dua) rumus: a. rumus I digunakan apabila kondisi capaian realisasi menunjukkan hubungan linear; dan b. rumus II digunakan apabila kondisi capaian realisasi mempunyai hubungan terbalik. (6) Ketentuan mengenai: a. sistematika dan format penyusunan laporan Kinerja triwulanan; b. formulir pengukuran pencapaian Kinerja; dan c. rumus pengisian kolom persentase capaian target Kinerja, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi atas alokasi anggaran yang diberikan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi mengenai: a. uraian singkat instansi pemerintah atau unit kerja; b. rencana dan target Kinerja yang ditetapkan; c. pencapaian tujuan dan Sasaran; d. realisasi pencapaian Indikator Kinerja; e. penjelasan memadai atas pencapaian Kinerja yang memuat Program atau Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian target Kinerja, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi, serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan; f. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis; g. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya; dan h. penjelasan atas penggunaan anggaran serta efisiensi yang dilakukan dalam mencapai Kinerja organisasi. (3) Penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang pada seluruh tingkatan organisasi di lingkungan Kementerian. (4) Ketentuan mengenai sistematika penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Menteri menyampaikan laporan Kinerja Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Pimpinan tinggi madya menyampaikan laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari setelah laporan Kinerja Kementerian disampaikan. (3) Pimpinan tinggi pratama menyampaikan laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi pratama kepada pimpinan tinggi madya dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari setelah laporan Kinerja Kementerian disampaikan. (4) Penyusunan laporan Kinerja dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi pemantauan Kinerja berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.

Pasal 23

(1) Konsep laporan Kinerja Kementerian harus direviu oleh Inspektur Jenderal sebelum ditandatangani oleh Menteri. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 24

(1) Konsep laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya harus direviu sebelum ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya. (2) Reviu Laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur yang membina unit kerja pimpinan tinggi madya.

Pasal 25

Reviu Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilaksanakan secara paralel dengan manajemen Kinerja dan penyusunan laporan Kinerja; b. harus sudah selesai sebelum disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. formulasi metode pengumpulan data atau informasi untuk menguji keandalan dan akurasi data atau informasi Kinerja yang disajikan; d. penelahaan penyelenggaraan SAKIP pemerintah secara ringkas untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat Kementerian dan perencanaan strategis unit dibawahnya; e. penyusunan kertas kerja reviu yang mencakup Hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data dalam laporan Kinerja, telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP, hal yang direviu dan langkah yang dilaksanakan, dan Hasil pelaksanaan reviu, serta kesimpulan dan catatan; f. inspektur yang membina unit kerja pimpinan tinggi madya membuat surat pernyataan telah direviu yang menjadi bagian dari laporan Kinerja; dan g. reviu dilakukan atas laporan Kinerja tingkat Kementerian dan tingkat unit pimpinan tinggi madya.

Pasal 26

Ketentuan mengenai format surat pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 huruf f tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan penilaian atas fakta objektif unit kerja di lingkungan Kementerian dalam mengimplementasikan SAKIP. (2) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui sejauh mana SAKIP dilaksanakan pada unit untuk mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat Sasaran dan berorientasi Hasil; b. menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja unit di lingkungan Kementerian; c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan SAKIP; dan d. memantau tindak lanjut rekomendasi Hasil evaluasi periode sebelumnya. (3) Tata cara pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 28

(1) Untuk meningkatkan kualitas implementasi SAKIP dan Kinerja anggaran di lingkungan Kementerian, kepada unit kerja pimpinan tinggi madya diberikan penghargaan atau pengenaan sanksi pada setiap akhir tahun anggaran. (2) Pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. nilai evaluasi SAKIP dengan bobot 40% (empat puluh persen); b. nilai Kinerja anggaran Hasil evaluasi pelaksanaan anggaran dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan c. Hasil pengukuran capaian Kinerja dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (3) Nilai dari jumlah pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibagi ke dalam kriteria: a. sangat baik, untuk nilai lebih dari 90 (sembilan puluh); b. baik, untuk nilai lebih dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh); c. cukup, untuk nilai lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh); d. kurang, untuk nilai lebih dari 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh); dan e. sangat kurang, untuk nilai kurang dari sampai sama dengan 50 (lima puluh).

Pasal 29

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan kepada unit kerja pimpinan tinggi madya yang memenuhi kriteria penilaian sangat baik. (2) Bagi unit kerja pimpinan tinggi madya dengan Hasil penilaian sangat kurang dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Pasal 30

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berupa: a. piagam dan/atau trofi; b. publikasi pada media; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. publikasi pada media.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY