Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu Jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu organisasi.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrasi dan Jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur
unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai Jabatan, dan Kelas Jabatan.
Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(3) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 3
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan.
(2) Daftar Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ay at (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Pasal 5
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun ke dalam Peta Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Pegawai, pengangkatan, penempatan, dan mutasi Pegawai ke dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Penyusunan kebutuhan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil analisis beban kerja dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 184); dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 783), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 485), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1617 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, SRI HARIYATI
