Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DAN DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara.
2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan negara.
3. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan Surat Tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
4. Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dalam rangka pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
5. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan CPNS.
8. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG, selain Pejabat Negara.
10. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, PNS, PPPK, dan Pejabat Lainnya yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
11. Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Perdagangan adalah PNS Kementerian Perdagangan yang ditugaskan dan/atau ditempatkan sebagai perwakilan diplomatik dan Perwakilan tertentu yang melaksanakan urusan perdagangan, antara lain diplomasi, promosi, dan market intelligence di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima atau pada organisasi perdagangan dunia.
12. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada kantor/satuan kerja Kementerian Perdagangan.
13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Perdagangan.
14. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
15. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain.
16. Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, PNS, PPPK, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
17. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan Dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
18. Biaya Riil atau at cost adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
19. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan secara nyata dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
20. Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tertentu dimana dilakukan pemeriksaan imigrasi yang diterakan dalam dokumen Perjalanan Dinas sebelum meninggalkan wilayah Republik INDONESIA.
21. Tempat Kedatangan Di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat kedatangan dari luar negeri.
22. Tempat Kedudukan Di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
23. Tempat Tujuan Di Luar Negeri adalah kota di luar negeri tempat tujuan Perjalanan Dinas di luar negeri.
24. Tempat Tujuan Di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat tujuan Perjalanan Dinas dari luar negeri.
25. Tempat Tujuan Pindah Di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
26. Tempat Tujuan Pindah Di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
27. Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar negeri.
28. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
29. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, Surat Tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
30. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang-diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
31. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
32. Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Perdagangan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan.
33. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan.
34. Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga
pemegang paspor
yang akan
melakukan perjalanan dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
35. Misi/Delegasi Republik INDONESIA adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA yang diberi tugas tertentu atau ke suatu Konferensi Internasional oleh Pemerintah INDONESIA untuk kepentingan Negara INDONESIA.
36. Aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut Aplikasi Simponi adalah sistem billing yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan non anggaran.
37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan bagi:
a. Pejabat Negara;
b. PNS;
c. CPNS;
d. PPPK;
e. Pejabat Lainnya; dan
f. Pihak Lain.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara meliputi:
a. Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan
b. Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
(3) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Surat Tugas.
(4) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh Pejabat Negara, PNS, Pejabat Lainnya, dan/atau Pihak Lain.
(5) Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Pejabat Negara, PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Lainnya, dan/atau Pihak Lain.
Pasal 3
(1) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. selektif, hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Perdagangan;
c. efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara;
dan
d. transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas, khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
a. adanya kepastian tidak akan terjadi pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
b. tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama;
c. perjalanan dinas hanya dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas yang memang benar- benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dengan hasil yang akan tercapai;
d. tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; dan
e. mengutamakan pencapaian kinerja dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dilaksanakan berdasarkan:
a. perencanaan kegiatan satuan kerja Kementerian Perdagangan yang telah disusun oleh pemrakarsa kegiatan; dan
b. persetujuan KPA dan PPK satuan kerja bersangkutan.
(2) Perencanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri disusun dengan memperhatikan 2 (dua) aspek:
a. waktu perjalanan; dan
b. waktu pelaksanaan tugas.
Pasal 5
(1) Waktu perjalanan dihitung oleh PPK berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang dalam satuan jam yang meliputi:
a. waktu yang digunakan oleh moda transportasi;
b. waktu transit; dan
c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ke tempat bertolak (tempat dilakukan pemeriksaan imigrasi) di dalam negeri atau tempat kedudukan di luar negeri.
(2) Waktu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan jumlah hari yang dituangkan dalam Surat Persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. waktu yang digunakan oleh Moda Transportasi;
b. waktu transit; dan/ atau
c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak Di Dalam Negeri atau Tempat Kedudukan Di Luar Negeri.
Pasal 6
(1) Surat Tugas pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada satuan kerja Kementerian Perdagangan diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
(2) Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan Eselon II yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang oleh Menteri yang tidak terikat tahun anggaran.
(3) Waktu perjalanan dan waktu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b dituangkan dalam Surat Tugas yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Jenis perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan sesuai dengan target kinerja Kementerian Perdagangan.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. perjalanan dinas dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke 1 (satu) atau lebih tempat tujuan di luar negeri dan kembali ke Tempat Bertolak di Dalam Negeri;
b. perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke tempat tujuan di luar negeri lainnya dan kembali ke tempat kedudukan di luar negeri;
c. perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ke tempat kedudukan di luar negeri; atau
d. perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dilanjutkan ke tempat tujuan di luar negeri lainnya dan kembali ke tempat kedudukan di luar negeri.
(3) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
c. mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga;
d. menjemput atau mengantar jenazah. Pejabat Negara, PNS, PPPK, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara;
e. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
f. melaksanakan Pengumandahan (Detasering);
g. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
h. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; atau
l. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
Pasal 9
(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri.
(2) Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan menerbitkan SPD.
(3) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPD oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, dan paspor.
(4) Dalam penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perdagangan.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. biaya transportasi;
b. uang harian;
c. uang representasi;
d. biaya asuransi perjalanan; dan/atau
e. biaya pemetian dan angkutan jenazah.
(3) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. biaya transportasi dalam rangka Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan;
b. airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;
c. biaya aplikasi visa; dan
d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
Pasal 12
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. biaya penginapan;
b. uang makan;
c. uang saku; dan
d. uang transportasi lokal.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga pada waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan jumlah paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian.
(3) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian dalam hal:
a. diperlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;
dan/atau
b. diperlukan penginapan setibanya di tempat tujuan di luar negeri.
(4) Pembayaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dengan persetujuan PPK.
(5) Dalam hal uang harian pada waktu transit dibayarkan 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan harus menunjukkan bukti pembayaran biaya penginapan kepada PPK.
(6) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dapat menerima tambahan uang harian dengan penerbitan Surat Tugas revisi.
(7) Tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian dalam hal terdapat:
a. hambatan transportasi dalam hal biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi;
b. kebijakan pimpinan yang mengakibatkan tertundanya/gagalnya kepulangan dari tempat tujuan; dan/atau
c. keadaan kahar.
(8) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian, dan kesengajaan dari pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan, seluruh biaya tambahan yang terjadi tidak dapat dibebankan pada anggaran Perjalanan Dinas yang tersedia.
(9) Uang harian dan biaya penginapan selama di dalam negeri untuk jenis Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua Misi/Delegasi
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan kelancaran tugas Misi/Delegasi.
(2) Ketua delegasi Republik INDONESIA setingkat di bawah Menteri dan tidak ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dapat diberikan penggantian biaya jamuan sesuai bukti pengeluaran biaya jamuan selama menjadi Ketua Delegasi dengan ketentuan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 14
(1) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi yang termasuk dalam harga tiket Moda Transportasi yang digunakan;
b. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan; dan
c. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
(2) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibayarkan dalam hal biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalam harga tiket Moda Transportasi.
(3) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibayarkan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. sesuai jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD; dan
c. klasifikasi asuransi perjalanan sesuai dengan golongan perjalanan dinas.
(4) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibayarkan dengan ketentuan:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan
b. belum diberikan asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 15
Biaya pemetian dan angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e termasuk biaya yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah.
Pasal 16
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dicantumkan pada rincian biaya perjalanan dinas.
(2) Rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dibayarkan sesuai Biaya Riil.
(2) Pengeluaran untuk uang harian dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diberikan secara Lumpsum.
(3) Besaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak dapat digabungkan dengan kegiatan pribadi.
(2) Dalam hal kondisi tertentu dan Pelaksana SPD menerima izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, dapat dilakukan perubahan jadwal kepulangan yang tidak menimbulkan beban anggaran tambahan kepada negara.
Pasal 19
(1) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.
(3) Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam hal:
a. adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda;
dan/atau
b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan.
(4) Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(5) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari Pihak Lain, surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang;
c. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan atas sebab lainnya, surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan;
d. surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
e. pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
(6) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), meliputi:
a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan;
c. biaya aplikasi visa; dan/atau
d. biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
Pasal 20
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah.
(2) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setelah adanya surat pengangkatan/surat pemberhentian dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri.
Pasal 21
(1) Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan Surat Persetujuan.
(2) Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit.
(3) Surat keputusan pindah, paspor, dan Exit Permit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya SPD.
Pasal 22
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Negara;
b. PNS;
c. Pejabat Lainnya; dan/atau
d. Pihak Lain.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. keluarga yang sah; dan/atau
b. pengikut.
(3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. istri/suami yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(4) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana SPD diperkenankan membawa pengikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA/Kepala Perwakilan dapat membawa 1 (satu) orang pengasuh anak (nurse), dan 3 (tiga) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi, kepala rumah tangga, dan pembantu rumah tangga;
b. Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap Republik INDONESIA, Konsul Jenderal, Konsul Kepala Perwakilan, dan Kuasa Usaha Tetap dapat membawa 1 (satu) orang pengasuh anak (nurse), dan 2 (dua) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi atau kepala rumah tangga atau pembantu rumah tangga;
dan
c. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya dapat membawa 1 (satu) orang pengasuh anak (nurse).
(5) Pengasuh anak (nurse) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diikutsertakan sebagai pengikut Pelaksana SPD, dalam hal Pelaksana SPD membawa:
a. anak yang masih berusia di bawah 13 (tiga belas) tahun; dan/atau
b. anak yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel.
(6) Jumlah pengasuh anak (nurse) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sesuai dengan jumlah anak yang menurut surat keterangan dokter dinyatakan menyandang difabel.
Pasal 23
Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke Perwakilan;
b. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari suatu Perwakilan ke Perwakilan lainnya;
c. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya telah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan ke dalam negeri; atau
d. keluarga yang sah dari Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya yang meninggal dunia dipulangkan dari tempat tugas yang terakhir di perwakilan ke dalam negeri.
Pasal 24
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah meliputi:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan;
c. uang harian; dan/atau
d. biaya asuransi perjalanan.
(2) Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan;
c. uang harian; dan
d. biaya asuransi perjalanan.
(3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan; dan
c. biaya asuransi perjalanan.
(4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD dan/atau keluarga yang sah dibayarkan sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. pengikut dibayarkan sesuai klasifikasi terendah Moda Transportasi yang digunakan oleh Pelaksana SPD.
(5) Biaya barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(6) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan selama 3 (tiga) hari.
(7) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan asuransi perjalanan dalam rangka menggunakan Moda Transportasi yang digunakan atau merupakan bagian dari harga tiket Moda Transportasi.
(8) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum.
(9) Pengeluaran untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan diberikan sesuai Biaya Riil.
Pasal 25
Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibayarkan sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah.
Pasal 26
Perjalanan Dinas Pindah atas dasar permohonan sendiri tidak diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah.
Pasal 27
(1) Dalam hal Perjalanan Dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
a. adanya/pembatalan surat keputusan pindah;
dan/atau
b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan.
(4) Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(5) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Dalam hal Perjalanan Dinas Pindah atas sebab lainnya, surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Pindah dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan;
c. surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
d. pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
(6) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan;
c. biaya barang pindahan;
d. biaya aplikasi visa; dan/atau
e. biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
Pasal 28
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, kepada Pelaksana SPD paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, kepada Pelaksana SPD paling singkat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(4) Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
Pasal 29
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan:
a. kepada Pelaksana SPD; atau
b. melalui Bendahara Pengeluaran.
(3) Dalam hal pembayaran biaya perjalanan dinas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UP.
Pasal 30
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah;
b. Surat Persetujuan;
c. fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit;
d. fotokopi SPD;
e. kuitansi tanda terima uang muka; dan
f. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
(3) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan kecuali fotokopi Exit Permit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus melampirkan dokumen:
a. surat keputusan pindah;
b. fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri;
c. fotokopi SPD;
d. kuitansi tanda terima uang muka; dan
e. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas Pindah.
Pasal 31
Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian Surat Permintaan Pembayaran, dan penerbitan Surat Perintah Membayar oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 32
(1) Pejabat/Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus membuat laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang merupakan bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
(2) Alokasi waktu untuk pembuatan laporan tidak dapat dijadikan agenda acara Perjalanan Dinas Luar Negeri yang berakibat pada adanya tambahan uang harian Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Pasal 33
Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
Pasal 34
(1) Pelaksana SPD menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, berupa:
a. laporan pelaksanaan perjalanan dinas; dan
b. pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
(2) Laporan pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. melaksanakan Pengumandahan (Detasering);
4. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan yang sejenis;
5. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/atau
6. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis;
b. Ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan tugas belajar untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
c. hasil diagnosa dari tim medis atau rumah sakit untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri; dan
d. surat keterangan penjemputan dan pengantaran jenazah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara.
(3) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat Tugas dari Menteri/pejabat yang berwenang;
b. Surat Persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara bagi satuan kerja pusat Kementerian Perdagangan;
c. SPD;
d. surat pernyataan dari Pelaksana SPD yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan;
f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1. bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya;
dan
2. boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d;
h. daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh Pelaksana SPD dan PPK dalam hal bukti pengeluaran untuk biaya transportasi tidak diperoleh, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c; dan
j. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa:
a. surat keputusan penugasan dari Kementerian Perdagangan;
b. surat keputusan penugasan atau surat keputusan penempatan dari Kementerian Luar Negeri;
c. Surat Persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara bagi satuan kerja pusat Kementerian Perdagangan;
d. SPD;
e. surat pernyataan dari Pelaksana SPD yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transportasi, biaya barang pindahan, uang harian;
dan
g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan.
(5) Pelaksana SPD mengirimkan atau menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemberi tugas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan;
b. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK paling lama 8 (delapan) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
(6) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri belum memenuhi dokumen persyaratan pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, PPK berhak menolak melakukan pembayaran penuh biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Pasal 35
(1) PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas.
(2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam bukti pengeluaran dan daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) huruf d.
(3) PPK mengesahkan seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bukti pengeluaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
a. pertanggungjawaban UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP) bagi Bendahara Pengeluaran;
dan/atau
b. pertanggungjawaban Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar Pembayaran LS.
Pasal 36
(1) Pelaksana SPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(2) Penyetoran kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, disetorkan ke Kas Negara melalui PPK; atau
b. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme UP, disetorkan ke Bendahara Pengeluaran.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a. surat setoran pengembalian belanja (SSPB) untuk, tahun anggaran berjalan; atau
b. surat setoran bukan pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya.
(4) Pelaksana SPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(5) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK.
(6) Pembayaran atas permintaan kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau Pembayaran LS.
Pasal 37
(1) Perjalanan Dinas pada Perwakilan Perdagangan dilaksanakan dengan Perjalanan Dinas Jabatan.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) terdiri atas:
a. perjalanan dinas wilayah akreditasi; dan
b. perjalanan dinas di luar wilayah akreditasi.
Pasal 38
(1) Perjalanan Dinas wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dapat diberikan biaya Perjalanan Dinas yang dilakukan dari kota tempat kedudukan ke kota/teritori lainnya dalam wilayah akreditasi.
(2) Biaya Perjalanan Dinas wilayah akreditasi terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. biaya transportasi;
b. uang harian;
c. uang representasi; dan/atau
d. biaya asuransi perjalanan.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. biaya transportasi dalam rangka Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan; dan
b. airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
(4) Komponen biaya Perjalanan Dinas wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Komponen biaya Perjalanan Dinas wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibayarkan sesuai Biaya Riil.
(6) Pengeluaran untuk uang harian dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan diberikan secara Lumpsum.
(7) Besaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
Pasal 39
Penugasan dalam kota/teritori dapat diberikan penggantian biaya transpor dan berlaku sesuai Biaya Riil.
Pasal 40
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. lampiran pembukuan (tanda bukti) berupa SPD, yaitu:
1. dengan menyatakan tanggal berangkat dan tiba kembali;
2. dengan menyatakan tanggal tiba dan berangkat pada tujuan perjalanan oleh Pejabat pada kantor pemerintah Republik INDONESIA atau surat pernyataan dari Kepala Kantor Perwakilan yang menjadi dasar atas pembayaran uang harian Pelaksana SPD.
b. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1. bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya;
dan
2. tiket, boarding pass, airport tax, dan/atau retribusi;
c. apabila ternyata dalam perjalanan tersebut terdapat kelebihan maka harus dikembalikan dan sebaliknya apabila kurang harus dibayarkan kembali.
Pasal 41
Perjalanan dinas di luar wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. surat izin perjalanan dinas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
b. surat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
c. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
Pasal 42
Uang harian perjalanan dinas di luar wilayah akreditasi dibayarkan berdasarkan standar biaya masukan yang berlaku.
Pasal 43
Biaya perjalanan dinas di luar wilayah akreditasi dibebankan pada anggaran Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri dengan melampirkan tanda bukti:
a. surat perintah dinas yang menyatakan tanggal berangkat dan tiba kembali serta menyatakan tanggal tiba dan berangkat pada tujuan perjalanan oleh pejabat pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. bukti perjalanan yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1. bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya;
2. tiket, boarding pass, airport tax, pembuatan visa dan/atau retribusi; dan
3. biaya asuransi.
Pasal 44
(1) Pelaksana SPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(2) Penyetoran kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS dan disetorkan ke Kas Negara melalui PPK atau Bendahara Pengeluaran; atau
b. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme UP, disetorkan ke Bendahara Pengeluaran.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a. surat setoran pengembalian belanja (SSPB) untuk, tahun anggaran berjalan; atau
b. surat setoran bukan pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya.
(4) Pelaksana SPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(5) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK dan/atau Bendahara Pengeluaran.
(6) Pembayaran atas permintaan kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau Pembayaran LS.
Pasal 45
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan oleh local staff, harus atas perintah Kepala Perwakilan dan diberikan uang harian sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif uang harian terendah.
Pasal 46
Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
Pasal 47
(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a digolongkan menjadi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas kota;
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
c. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
c. Pengumandahan (Deta sering);
d. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
h. mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
j. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
k. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
Pasal 48
(1) Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus sesuai dengan perintah atasan yang dituangkan dalam Surat Tugas.
(2) Surat Tugas pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan;
b. atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja;
c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan;
atau
d. Menteri/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Dalam hal berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilakukan:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota;
atau
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam, Surat Tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
(3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang MENETAPKAN tingkat biaya perjalanan dinas dan Moda Transportasi yang dipergunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Pasal 51
Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi:
a. uang harian;
b. biaya transportasi;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi;
e. sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
Pasal 52
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu:
a. Tingkat A untuk Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Pejabat Eselon I, serta Pejabat Lainnya yang setara;
b. Tingkat B untuk Pejabat Negara lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; dan
c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II, dan PNS Golongan I.
Pasal 53
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uang makan;
b. transpor lokal; dan
c. uang saku.
Pasal 54
(1) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diberikan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan kwitansi/bukti pembayaran biaya transportasi berdasarkan fasilitas transport sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi diberikan sesuai dengan tarif transportasi sesuai pangkat/golongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(3) Dalam hal biaya transportasi tidak/belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan maka biaya transportasi diberikan sesuai dengan Biaya Riil.
(4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. biaya transportasi dari tempat kedudukan (kantor) sampai ke tempat tujuan; dan
b. biaya transportasi dari tempat tujuan ke tempat kedudukan (kantor),termasuk biaya ke dan dari bandara/pelabuhan/ stasiun/terminal, namun
tidak termasuk biaya parkir inap kendaraan yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diberikan sesuai dengan Biaya Riil sesuai kwitansi/bukti pembayaran biaya penginapan.
(2) Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi diberikan sesuai dengan tarif hotel sesuai pangkat/golongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(3) Dalam hal pelaksana Perjalanan Dinas tidak menggunakan biaya penginapan maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan tarif hotel sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
Pasal 56
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari.
(2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Eselon I; dan
c. Pejabat Eselon II.
Pasal 57
(1) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
(2) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
(3) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
Pasal 58
(1) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian, dan biaya angkutan jenazah.
(2) Biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
Pasal 59
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus dicantumkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diberikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) yang dilakukan dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan
dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.
(3) Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
(4) Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) dilakukan oleh PPPK, KPA satuan kerja terkait MENETAPKAN penyetaraan sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas PPPK yang bersangkutan.
Pasal 62
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada Pelaksana SPD hanya diberikan uang harian.
Pasal 63
(1) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kepada PPK untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Syahbandar/Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/atau
b. surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas.
(3) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPK membebankan biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(4) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k.
(5) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, Pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada PPK.
(6) Ketentuan pengembalian kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk kegiatan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
Pasal 64
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja penerbit SPD.
Pasal 65
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dapat dilaksanakan oleh Pelaksana SPD beserta keluarga yang sah.
(2) Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam rangka:
a. pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah;
b. pemulangan Pejabat Negara/PNS yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap;
c. pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/PNS yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap;
d. pemulangan pegawai tidak tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja;
e. pemulangan keluarga yang sah dari pegawai tidak tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
f. pengembalian Pejabat Negara/PNS yang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
(3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. isteri/suami yang sah sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Perkawinan yang berlaku;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum
pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri;
d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(4) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi PNS paling rendah golongan IV atau pejabat eselon III diperkenankan pula untuk membawa pembantu rumah tangga sebanyak 1 (satu) orang.
(5) Pembantu rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan biaya sesuai tingkat penggolongan untuk PNS golongan I.
Pasal 66
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b oleh Pelaksana SPD dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja yang menerbitkan surat keputusan pindah/mutasi.
(3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya SPD.
(4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 67
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. biaya transpor pegawai;
b. biaya transpor keluarga;
c. biaya pengepakan dan angkutan barang; dan/atau
d. uang harian.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan secara Lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
(3) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan pada rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 68
Penggolongan tingkat Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai penggolongan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 69
(1) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f sebagai berikut:
a. biaya transpor pegawai;
b. biaya transpor keluarga yang sah;
c. uang harian; dan/atau
d. biaya pengepakan dan angkutan barang.
(2) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dan huruf e sebagai berikut:
a. biaya transpor keluarga;
b. uang harian; dan/atau
c. biaya pengepakan dan angkutan barang.
(3) Uang harian Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d diberikan untuk pegawai bersangkutan dan masing-masing anggota keluarga yang sah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 3 (tiga) hari setelah tiba di tempat tujuan pindah/menetap yang baru;
b. paling lama 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung;
c. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang bersangkutan jatuh sakit dalam Perjalanan Dinas Pindah, satu dan lain hal menurut Keputusan KPA; atau
d. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang sedang menjalankan Perjalanan Dinas Pindah mendapat perintah dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan tugas lain guna kepentingan negara.
Pasal 70
Perjalanan Dinas Pindah yang dilakukan dalam rangka pindah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a atas permintaan sendiri, tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
Pasal 71
(1) Perhitungan biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. satuan biaya yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya;
b. volume barang; dan
c. jarak antara tempat kedudukan dengan tempat tujuan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi
atau menurut keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
(2) Dalam biaya pengepakan dan angkutan barang termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan.
(3) Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari satuan biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya dan diberikan dalam hal Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam jarak:
a. kurang dari 100 (seratus) kilometer di Pulau Jawa/Madura; atau
b. kurang dari 50 (lima puluh) kilometer di Pulau Jawa/Madura.
(4) Satuan volume pengepakan dan angkutan barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari atasan Pelaksana SPD, atau paling rendah Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPD di bawah Pejabat Eselon III, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan (refund).
Pasal 73
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan huruf b diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaksana SPD paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
(4) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. untuk huruf d berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia; dan
b. untuk huruf b, huruf c, dan huruf e berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dibayarkan pensiun pertama.
Pasal 74
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme LS.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui:
a. perikatan dengan penyedia jasa;
b. Bendahara Pengeluaran; atau
c. Pelaksana SPD.
(3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
(4) Penyedia jasa untuk pelaksanaan perjalanan dinas dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, perusahaan jasa transportasi, dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan.
(5) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Komponen biaya perjalanan dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan meliputi biaya transpor termasuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan.
(7) Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk periode tertentu dengan nilai satuan harga yang tidak
melebihi tarif tiket resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/ hotel resmi yang dikeluarkan oleh penyedia jasa penginapan/hotel.
(8) Pembayaraan biaya perjalanan dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak perjanjian, yang kemudian diajukan tagihannya kepada PPK.
Pasal 75
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
(2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan dokumen:
a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah;
b. fotokopi SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 76
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran, pihak ketiga, atau Pelaksana SPD.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke Kas Negara melalui PPK.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan:
a. surat setoran pengembalian belanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau
b. surat setoran bukan pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari jumlah yang seharusnya, Pelaksana SPD dapat meminta kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan kepada bendahara pengeluaran untuk mekanisme UP dan ke KPPN untuk mekanisme LS
(5) Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.
Pasal 77
(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen:
a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat ditempat pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas Jabatan;
c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya;
d. daftar pengeluaran riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran
lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi surat keputusan pindah;
b. SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang;
c. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian;
d. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transpor;
dan
e. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang.
Pasal 78
(1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
(3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana (SPM/SP2D) LS Perjalanan Dinas.
Pasal 79
Pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas Jabatan rangkap dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan yang mengakibatkan kerugian negara, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Pasal 80
(1) Menteri menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Surat Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 944).
Pasal 82
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 83
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
IA REPUBLIK INDONESIA,
