Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1a. Istri/Suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1b. Anak/Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat dan/atau anak asuh yang dibiayai atau mendapatkan bantuan finansial dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami.
2. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta
kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
6. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
7. Pengelola LHKPN adalah unit yang mengelola dan mengoordinasikan LKHPN.
8. Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan/ pemutakhiran daftar Wajib Lapor.
9. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh Instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya, membuat akun Wajib Lapor, membuat pemutahiran daftar Wajib Lapor.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(2) Penyelenggaraan Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Menteri Perdagangan;
b. Wakil Menteri Perdagangan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Bendahara; dan
h. Pejabat Fungsional Auditor.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/ pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
4. Pasal 4 dihapus.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ayat
(3) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas Istri/Suami, anak baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan;
g. jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan Harta Kekayaan;
h. besaran penerimaan dan pengeluaran;
i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP; atau
j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.
6. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.
Pasal 5
(1) KPK akan menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan.
(2) Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.
(3) Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari libur, maka penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(5) Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), maka LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih lanjut dan bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan Tanda Terima kepada Penyelenggara Negara.
Pasal 5
Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (6) disampaikan oleh Penyelenggara Negara kepada:
a. Inspektur Jenderal;
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Sekretaris Unit Eselon I di lingkungan Kementerian
Perdagangan, kecuali untuk Penyelenggara Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian.
7. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 4 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan teguran secara lisan sebanyak 3 (tiga) kali; dan
b. jika sampai dengan teguran lisan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka akan diberikan teguran tertulis.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
