Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kopi adalah kopi yang termasuk dalam Pos tarif/HS
09.01 dan 21.01.
2. Ekspor adalah adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Eksportir Terdaftar Kopi yang selanjutnya disingkat ETK adalah perusahaan yang telah mendapat penetapan untuk melakukan ekspor kopi.
4. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form ICO yang selanjutnya disingkat SKA Form ICO adalah surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta kopi yang diekspor dari seluruh INDONESIA, yang
membuktikan bahwa kopi tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
7. Dinas adalah Dinas yang membidangi perdagangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
8. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disebut IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini Ekspor Kopi dilakukan pembatasan.
(2) Pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis Kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Kopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai ETK dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Untuk mendapat penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Hasil Pemeriksaan dari Dinas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai ETK dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b dan huruf c, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas dengan melampirkan:
a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan; dan
b. Fotokopi Tanda Pengenal Identitas Penanggung Jawab Perusahaan.
(2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh kepala Dinas berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
Penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 7
(1) Dalam hal masa berlaku penetapan sebagai ETK akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan sebagai ETK secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli laporan realisasi ekspor.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya penetapan sebagai ETK.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan perpanjangan penetapan dan penerbitan perpanjangan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perpanjangan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 8
(1) Dalam hal masa berlaku penetapan sebagai ETK telah berakhir dan perusahaan akan melakukan Ekspor Kopi, perusahaan harus mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), disampaikan secara manual.
Pasal 10
(1) ETK wajib melakukan ekspor kopi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kopi.
(2) Tahun kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.
Pasal 11
(1) ETK yang melakukan Ekspor Kopi wajib menyampaikan SKA Form ICO kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal muat barang.
(2) Untuk mendapatkan SKA Form ICO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ETK harus mengajukan permohonan penerbitan SKA Form ICO kepada IPSKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) SKA Form ICO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) ETK wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Kopi yang terealisasi dan yang tidak terealisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap ekspor kopi yang merupakan:
a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas;
b. barang kiriman dengan jumlah tidak lebih dari 5 (lima) kilogram green bean equivalent yang dikirim melalui penyelenggara pos;
c. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak dikirim melalui penyelenggara pos;
d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e. barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri;
f. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan;
g. barang impor yang ditolak oleh pembeli di dalam negeri kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan/atau
h. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
(2) Terhadap ekspor kopi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c sampai dengan huruf h, dapat dilakukan setelah mendapat surat penjelasan Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
(3) Untuk mendapat surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pihak/perorangan/ perusahaan/lembaga/instansi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Pasal 14
ETK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan penetapan sebagai ETK.
Pasal 15
Dalam hal terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen penetapan sebagai ETK, ETK dikenai sanksi administratif berupa pembekuan penetapan sebagai ETK.
Pasal 16
Penetapan sebagai ETK yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dapat diaktifkan kembali apabila ETK:
a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan;
dan/atau
b. terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 17
ETK dilarang:
a. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK;
b. mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai ETK;
Pasal 18
ETK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ETK.
Pasal 19
Dalam hal ETK:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen penetapan sebagai ETK; dan/atau
c. telah mengalami pembekuan penetapan sebagai ETK sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan pembekuan kembali, ETK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ETK.
Pasal 20
Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 dilakukan oleh Direktur Jenderal dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 21
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga secara bersama-sama dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap ETK yang melakukan ekspor Kopi.
Pasal 22
Dalam hal Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (Lembaga OSS) telah memproses penerbitan
perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai ETK.
Pasal 23
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara dan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Acara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 321) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Acara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 321) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara dan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi berakhir.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan Pasal 19 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 321) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 354),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
