Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PERMENDAG No. 11-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 8

IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 50% (lima puluh persen). 2. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

IT-MB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (3), Pasal 8B, Pasal 9 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Pengecualian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri. 4. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas