Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG CURAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
2. Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yang selanjutnya disebut HET Minyak Goreng Curah adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
3. Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang menjual Minyak Goreng Curah kepada konsumen.
4. Pengemas Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pembelian minyak goreng sawit untuk dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Menteri MENETAPKAN HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram.
(2) HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pengecer dalam melakukan penjualan Minyak Goreng Curah wajib mengikuti HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada konsumen.
(2) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
(3) Industri menengah dan industri besar, termasuk Pengemas, dilarang menggunakan Minyak Goreng Curah dengan HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Menteri berwenang melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET Minyak Goreng Curah.
(2) Pembinaan terhadap penerapan HET Minyak Goreng Curah yang dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Industri menengah dan industri besar, termasuk Pengemas, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
b. pencabutan perizinan berusaha.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Menteri dan kepala daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan mandat kepada Direktur Jenderal.
(6) Kepala daerah dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.
(7) Sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
