Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat- alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
3. Standar Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah Standar Satuan besaran fisik dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam menyelenggarakan kegiatan Metrologi Legal.
4. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
5. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
6. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.
7. Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
8. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
9. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP dan Pengawasan di bidang Metrologi Legal.
10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang Metrologi Legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
11. Penilaian Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang selanjutnya disebut Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Direktur terhadap UML untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
12. Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat SKKPTTU UTTP adalah dokumen yang menerangkan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP sesuai ruang lingkup.
13. Ruang Lingkup Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup adalah batas cakupan UTTP yang dapat dilakukan Tera dan Tera Ulang dan batas cakupan wilayah pelaksanaan Tera dan Tera Ulang oleh UML sebagaimana tercantum pada SKKPTTU UTTP.
14. Penilaian Ulang adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Direktur terhadap UML dalam rangka penambahan ruang lingkup pelayanan Tera atau Tera Ulang UTTP.
15. Surveillance adalah kegiatan kunjungan ke UML untuk memastikan bahwa UML tersebut memelihara kompetensinya dari waktu ke waktu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri.
16. Tim Penilai UML yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur yang memiliki tugas melakukan penilaian terhadap UML.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
19. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
20. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Kepala Dinas adalah kepala dinas pada pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Metrologi Legal.
(2) Kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tera dan Tera Ulang; dan
b. Pengawasan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh UML.
(2) UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi DKI Jakarta.
(3) UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Metrologi Legal.
(5) Dalam hal Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang
Metrologi Legal, yang bersangkutan harus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Metrologi Legal paling lambat 2 (dua) tahun setelah menduduki jabatan.
Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang UML harus memperoleh:
a. SKKPTTU UTTP; dan
b. Cap Tanda Tera.
(2) SKKPTTU UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SKKPTTU UTTP kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penerbitan SKKPTTU UTTP kepada Direktur.
Pasal 5
Untuk memperoleh SKKPTTU UTTP, UML harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai tugas dan fungsi pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja dinas yang membidangi Perdagangan;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang Penera;
c. memiliki atau menguasai ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang, dan ruang penyimpanan Standar Ukuran dan peralatan pendukung;
d. memiliki Standar Ukuran dan peralatan pendukung minimal yang tertelusur paling sedikit untuk melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang 1 (satu) UTTP besaran massa dan 1 (satu) UTTP besaran volume;
e. mempunyai Standar Operasional Prosedur dan Instruksi Kerja pada Ruang Lingkup dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur.
(2) Dalam melakukan Penilaian, Direktur membentuk Tim Penilai.
Pasal 7
(1) Untuk dapat dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala Dinas mengajukan permohonan Penilaian kepada Direktur.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampirkan dokumen:
a. formulir Daftar Isian;
b. salinan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati mengenai tugas dan fungsi pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja dinas yang membidangi Perdagangan;
c. data Sumber Daya Manusia Metrologi Legal;
d. data ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang, dan ruang penyimpanan Standar Ukuran;
e. data potensi UTTP;
f. daftar Standar Ukuran minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan peralatan pendukung, dengan syarat:
1) milik sendiri untuk Standar Ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau 2) milik sendiri atau milik pihak lain, untuk Standar Ukuran dan peralatan pendukung selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. dokumen sah yang memastikan ketertelusuran Standar Ukuran dan peralatan pendukung serta keabsahan penggunaannya, dalam hal menggunakan Standar Ukuran dan peralatan pendukung milik pihak lain; dan
h. Standar Operasional Prosedur dan Instruksi Kerja pada Ruang Lingkup yang diajukan.
(3) Format surat permohonan Penilaian dan formulir Daftar Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direktur menerbitkan SKKPTTU UTTP apabila berdasarkan Penilaian, UML telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 8
UML yang telah memperoleh SKKPTTU UTTP mengajukan permohonan Cap Tanda Tera kepada Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) UML yang telah mendapatkan SKKPTTU UTTP wajib melengkapi Standar Ukuran dan peralatan pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya SKKPTTU UTTP.
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 2 (dua) tahun UML belum dapat melengkapi Standar Ukuran minimal dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta.
Pasal 10
(1) UML yang telah memperoleh SKKPTTU UTTP wajib melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang
digunakan di seluruh pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah kerjanya.
(2) Dalam hal terbukti UML tidak melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta.
Pasal 11
UML yang telah memperoleh SKKPTTU UTTP dilakukan Surveillance oleh Tim Penilai paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 12
(1) Dalam hal laporan hasil Surveillance terdapat temuan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UML harus menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilakukannya Surveillance.
(2) Dalam hal temuan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh UML, Direktur memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta.
Pasal 13
(1) Dalam hal UML akan menambah Ruang Lingkup, Kepala Dinas mengajukan permohonan Penilaian Ulang kepada Direktur.
(2) Permohonan Penilaian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data termutakhir mengenai:
a. data Sumber Daya Manusia Metrologi Legal;
b. data potensi UTTP;
c. daftar Standar Ukuran minimal dan peralatan pendukung untuk tambahan Ruang Lingkup, dengan syarat:
1) milik sendiri untuk Standar Ukuran sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau 2) milik sendiri atau milik pihak lain, untuk Standar Ukuran dan peralatan pendukung selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dokumen sah yang membuktikan ketertelusuran Standar Ukuran dan peralatan pendukung serta keabsahan penggunaannya, dalam hal menggunakan Standar Ukuran dan peralatan pendukung milik pihak lain; dan
e. Instruksi Kerja.
(3) Direktur menerbitkan SKKPTTU UTTP apabila UML telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan Penilaian Ulang.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penilaian, Surveillance, dan Penilaian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) UML hanya dapat melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sesuai Ruang Lingkup yang ditetapkan dalam SKKPTTU UTTP.
(2) Dalam hal terdapat indikasi UML melakukan pelayanan di luar Ruang Lingkup yang ditetapkan dalam SKKPTTU UTTP, Direktur dapat melakukan Surveillance tambahan.
(3) Dalam hal terbukti UML melakukan pelayanan di luar Ruang Lingkup, Direktur memberikan teguran kepada Kepala Dinas.
Pasal 16
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum mampu melaksanakan kegiatan Metrologi Legal secara mandiri atau belum memiliki Ruang Lingkup tertentu, maka kegiatan Tera dan Tera Ulang dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain yang terdekat yang sudah memperoleh SKKPTTU UTTP berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
(2) Kerjasama pelaksanaan Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pelaksanaan Tera dan Tera Ulang dilakukan oleh UPT melalui kegiatan fasilitasi Tera dan Tera Ulang.
(2) Untuk memperoleh fasilitasi Tera dan Tera Ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan rincian UTTP yang akan ditera dan ditera ulang.
(3) Pembiayaan fasilitasi Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, UML paling sedikit harus memiliki:
a. tugas dan fungsi Pengawasan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja dinas yang membidangi Perdagangan; dan
b. 1 (satu) orang Pengawas Kemetrologian.
(2) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal kepada Direktur paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a. data pelayanan Tera, Tera Ulang dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Tera dan Tera Ulang;
b. data pelaksanaan Pengawasan, pengamatan, penyuluhan kemetrologian, penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal, serta evaluasi penyelenggaraan Pengawasan; dan
c. inventarisasi permasalahan dan penyelesaiannya.
(3) Data dan informasi pada laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) harus memuat pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang digunakan di seluruh pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah kerjanya.
(4) Dalam hal Kepala Dinas tidak memberikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur memberikan teguran tertulis.
(5) Format data dan informasi pada laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Dalam hal UML tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat
(2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya teguran tertulis, dikenakan sanksi berupa:
a. pencabutan SKKPTTU UTTP; dan
b. penarikan Cap Tanda Tera.
Pasal 21
(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penilaian dan Penilaian Ulang terhadap UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Surveillance terhadap UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 22
SKKPTTU UTTP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
