Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Barang Tertentu adalah barang yang termasuk dalam kelompok barang yang dibatasi ekspor, barang yang dibatasi impor, atau barang yang dibatasi untuk diperdagangakan antar pulau.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
4. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
5. Perdagangan Antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, yang dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antarpulau dengan cara menyebrangkan barang dimaksud menggunakan angkutan laut atau sungai.
6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan Surveyor.
9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor barang.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Terhadap Ekspor, Impor, dan/atau Perdagangan Antar pulau untuk Barang Tertentu wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(1a) Terhadap Ekspor dan/atau Impor untuk Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui PLB.
(2) Ketentuan mengenai Barang Tertentu yang wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi;
b. identifikasi dan spesifikasi Barang melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium serta pos tarif/kode HS Barang berdasarkan ketentuan klasifikasi Barang;
c. jumlah;
d. waktu pengapalan;
e. pelabuhan muat atau negara asal muat Barang;
dan
f. data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan.
(1a) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1a), Verifikasi atau penelusuran teknis paling sedikit meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi;
b. identifikasi dan spesifikasi Barang melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium serta pos tarif/kode HS Barang berdasarkan ketentuan klasifikasi Barang;
c. jumlah;
d. waktu pengiriman ke PLB;
e. nama dan lokasi PLB; dan
f. data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
