Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

PERMENDAG No. 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan ditetapkan dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Pasal 2

(1) Harga Patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2012.

Pasal 3

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Patokan yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan PSDH.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kayu dan Bukan Kayu berikut lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN