Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang BARANG DILARANG IMPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
4. Barang Dilarang Impor adalah Barang yang tidak boleh untuk diimpor.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Menteri MENETAPKAN Barang Dilarang Impor untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual;
dan/atau
c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(2) Penetapan Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Selain barang yang dilarang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, Menteri dapat MENETAPKAN Barang Dilarang Impor
dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(2) Penetapan Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 4
Importir dilarang mengimpor Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Barang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, Barang Dilarang Impor yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan impor kembali.
Pasal 6
Dalam hal Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan impor kembali, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. impor kembali dilaksanakan oleh perusahaan yang sebelumnya melakukan ekspor Barang Dilarang Impor;
b. Barang Dilarang Impor yang diimpor kembali harus dalam jumlah yang kurang atau sama dengan yang diekspor dengan melampirkan fotokopi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
c. Barang Dilarang Impor yang diimpor kembali harus dalam kualitas yang sama dan tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun; dan
d. Eksportir harus melampirkan surat keterangan dari pihak terkait importir di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor.
Pasal 7
Importir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1051); dan
b. Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 202027 Februari 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
