Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 471) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Pasal 25
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
