(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ITPC
disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai
dengan program dan kegiatan.
(2) Rencana
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Kepala
Badan
Pengembangan
Ekspor
Nasional
Kementerian
Perdagangan melalui Sekretariat Badan Pengembangan
Ekspor
Nasional
untuk
disusun
Rencana
Kerja
Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas
ITPC dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Pusat Pelayanan Informasi Ekspor,
Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian
Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
