Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER) DI LUAR NEGERI

PERMENDAG No. 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 7

(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ITPC
disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai
dengan program dan kegiatan.
(2) Rencana
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Kepala
Badan
Pengembangan
Ekspor
Nasional
Kementerian
Perdagangan melalui Sekretariat Badan Pengembangan
Ekspor
Nasional
untuk
disusun
Rencana
Kerja
Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas
ITPC dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Pusat Pelayanan Informasi Ekspor,
Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian
Perdagangan.

2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 8

Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian
Perdagangan
bertindak
sebagai
Kuasa
Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan
menetapkan
pengelola
keuangan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.

3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Kepala ITPC bertanggung jawab terhadap pengelolaan
Keuangan dan Barang Milik Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara dilaporkan
secara periodik setiap bulan dengan mengacu pada
Sistem Akuntansi Pemerintah dan Sistem Akuntansi
Barang Milik Negara kepada Menteri Perdagangan
melalui Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Kementerian Perdagangan.

4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Segala
biaya
yang
dikeluarkan
sebagai
pelaksanaan
Peraturan
Menteri
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Pengembangan
Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2010

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 619
www.djpp.depkumham.go.id