Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
3. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan.
5. Barang Bebas Ekspor adalah Barang yang tidak termasuk dalam kelompok Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor.
6. Barang Dibatasi Ekspor adalah Barang yang dibatasi Eksportir, jenis dan/atau jumlah yang diekspor.
7. Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Barang ekspor dikelompokkan dalam:
a. Barang Bebas Ekspor;
b. Barang Dibatasi Ekspor; dan
c. Barang Dilarang Ekspor.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1) Ekspor dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga; dan
c. badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspornya.
Pasal 4
(1) Semua Barang bebas diekspor kecuali Barang Dibatasi Ekspor, Barang Dilarang Ekspor, atau ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Menteri dapat membatasi ekspor Barang dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum;
b. untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuh- tumbuhan atau lingkungan;
c. adanya perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah;
d. terbatasnya pasokan di pasar dalam negeri atau untuk konservasi secara efektif;
e. terbatasnya kapasitas pasar di negara atau wilayah tujuan ekspor; dan/atau
f. terbatasnya ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan.
3) Menteri dapat melarang ekspor Barang dengan alasan:
a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d. merusak lingkungan hidup dan ekologi; dan/atau
e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
Pasal 5
(1) Orang perseorangan hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Lembaga dan badan usaha hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 6
(1) Orang perseorangan yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
b. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memiliki:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor selain wajib memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis Barangnya berupa:
a. pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar;
b. Persetujuan Ekspor;
c. Laporan Surveyor;
d. Surat Keterangan Asal; dan/atau
e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b lembaga atau badan usaha mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan melalui Unit Pelayanan Perdagangan atau secara online.
Pasal 9
Kementerian Perdagangan dapat menerbitkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 10
(1) Perizinan dibidang ekspor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan kepada instansi atau dinas teknis terkait.
Pasal 11
(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada instansi terkait; atau
b. Unit Pelayanan Perdagangan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan ekspor untuk setiap jenis Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Menteri dapat mempertimbangkan usulan dan/atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lain dalam MENETAPKAN Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
Pengecualian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang Bebas Ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan, pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang Dilarang Ekspor dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Eksportir yang dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhadap Barang Ekspornya dikuasai oleh Negara.
(5) Penanganan Barang ekspor yang dikuasai oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M- DAG/PER/1/2007 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 4 (empat) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
