Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Pasal 1
Harga Patokan Ikan yang selanjutnya disebut HPI adalah besaran nilai atau harga ikan dalam rupiah untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertimbang ikan di pasar dalam negeri dan ekspor.
Pasal 2
(1) Harga rata-rata tertimbang ikan di pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan per jenis ikan di Tempat Pendaratan Ikan di wilayah INDONESIA.
(2) Harga rata-rata tertimbang ikan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan harga rata-rata free on board (FOB) per jenis ikan.
(3) Persentase volume penjualan hasil ikan di pasar dalam negeri dan persentase volume penjualan hasil ikan untuk ekspor diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan angka volume penjualan hasil ikan yang dijual di pasar dalam negeri dan volume penjualan hasil ikan yang dijual untuk ekspor.
(4) HPI ditetapkan berdasarkan rumus HPI = ax + by, dimana:
a adalah persentase volume penjualan ikan di pasar dalam negeri;
b adalah persentase volume penjualan ikan untuk ekspor;
x adalah harga rata-rata tertimbang per jenis ikan di pasar dalam negeri;
y adalah harga rata-rata tertimbang FOB per jenis ikan untuk ekspor.
Pasal 3
HPI atas jenis ikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
HPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal masa berlaku HPI telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPI yang baru belum ditetapkan, HPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan sampai ditetapkannya HPI yang baru.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M- DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan beserta Lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 355
