Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih, terutama untuk mencetak, menggandakan, atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
2. Mesin Fotokopi Berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
3. Mesin Printer Berwarna adalah mesin untuk mencetak tulisan, gambar, atau karakter semacam itu berwarna lebih dari satu warna pada suatu media cetak.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna.
6. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu yang berisi penjelasan mengenai Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang akan diimpor.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
9. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1971.
2. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan terhadap impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. negara asal dan pelabuhan muat barang;
b. uraian barang dan Pos Tarif/HS;
c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
d. tipe barang;
e. waktu pengapalan; dan
f. pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Persetujuan Impor; dan
b. Laporan Surveyor.
(3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5
(lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Perusahaan yang melakukan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. persyaratan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna; dan
b. dokumen pendukung impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna.
7. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
8. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1890) diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
