Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPPI adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan.
Pasal 2
(1) KPPI merupakan lembaga nonstruktural.
(2) KPPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 3
KPPI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPPI menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;
b. mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan;
d. Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan; dan
e. Sekretariat.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI.
Pasal 7
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI.
Pasal 8
(1) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang penyelidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas anggota yang berasal dari aparatur sipil negara.
(3) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan.
(4) Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
Pasal 9
(1) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri di sektor hasil industri dan pertambangan sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang yang diselidiki.
(2) Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri di sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang yang diselidiki.
Pasal 10
(1) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua.
(2) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Kepala Subkomite Penyelidikan merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
Pasal 11
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang advokasi perdagangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh Sekretaris.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara ex officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang advokasi perdagangan.
Pasal 12
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPPI.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dan dokumentasi;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan KPPI;
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara;
e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan; dan
f. pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPPI:
a. bersifat independen, objektif, dan profesional;
b. bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil penyelidikan;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi hasil penyelidikan.
Pasal 15
(1) Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Menteri.
Pasal 16
(1) KPPI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan KPPI.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan KPPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KPPI, dengan unit lain di lingkungan Kementerian Perdagangan dan instansi lain yang terkait.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, dan
Sekretaris melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Pasal 19
Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, dan Sekretaris harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan jika terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, dan Sekretaris bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan uraian tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala.
Pasal 21
(1) Ketua dan Wakil Ketua dipilih melalui proses seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua berakhir.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mekanisme seleksi, dan tugas panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional, pengamanan perdagangan serta terkait ekspor dan impor;
f. berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
h. berpendidikan paling rendah sarjana;
i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
k. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Pasal 23
(1) Seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Tata cara seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
Pasal 24
(1) Panitia seleksi menyampaikan nama calon Ketua dan calon wakil Ketua kepada Menteri untuk dipilih.
(2) Nama calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua.
Pasal 25
(1) Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua wajib diambil sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Menteri.
(2) Pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Ketua dan Wakil Ketua diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus;
d. dinyatakan hilang; atau
e. berakhir masa jabatannya.
(2) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian.
(3) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(4) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Pasal 28
(1) Ketua dan Wakil Ketua diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar sumpah atau janji;
b. melanggar pakta integritas;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. indisipliner;
e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
g. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua dan/atau Wakil Ketua, Menteri dapat mengangkat Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti.
(2) Masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua yang digantikan.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Menteri.
Pasal 30
Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan berasal dari aparatur sipil negara.
Pasal 31
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional, pengamanan perdagangan serta terkait ekspor dan impor paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran;
g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya;
h. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
j. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Pasal 32
(1) Dalam hal dibutuhkan, Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan.
(2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan ditetapkan.
Pasal 34
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan diberhentikan dengan hormat, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus;
d. dinyatakan hilang; atau
e. berakhir masa jabatannya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(4) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Pasal 35
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar pakta integritas;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. indisipliner;
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
e. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
f. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
g. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Ketua setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 36
Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan dapat berasal dari aparatur sipil negara.
Pasal 37
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional, pengamanan perdagangan serta terkait ekspor dan impor paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran;
g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya;
l. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
i. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Pasal 38
(1) Dalam hal dibutuhkan Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
(2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan ditetapkan.
Pasal 40
(1) Anggota Subkomite Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan diberhentikan dengan hormat, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus;
d. dinyatakan hilang; atau
e. berakhir masa jabatannya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(4) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Pasal 41
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar pakta integritas;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. indisipliner;
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
e. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
f. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
g. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Ketua setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 42
Pegawai nonaparatur sipil negara atau nama lainnya yang bekerja di lingkungan KPPI dapat melaksanakan tugas sampai dengan Desember 2024.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 926); dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
