Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

PERMENDAG No. 16 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut,

dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan atau produk yang mengalami proses secara minimal.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
5. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir Umum.
6. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir Produsen.
7. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.
8. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
9. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
10. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.

11. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
12. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
13. Distributor adalah pelaku usaha distribusi barang yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan atau tidak atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan distribusi barang.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
15. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
16. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
17. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

20. Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

2. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API); dan
b. BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN, yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan:
a. API-U;
b. bukti kepemilikan atas gudang berpendingin (cold storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya;
d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura;
e. bukti kontrak kerjasama penjualan Produk Hortikultura paling sedikit dengan 3 (tiga) distributor selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
f. bukti pengalaman sebagai distributor Produk Hortikultura selama 1 (satu) tahun;
g. rencana impor Produk Hortikultura yang mencakup jenis barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat serta pelabuhan tujuan;
h. rencana distribusi Produk Hortikultura; dan
i. RIPH.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan:
a. API-P;
b. bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya;
c. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya;
d. rencana impor Produk Hortikultura yang mencakup jenis barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat serta pelabuhan tujuan; dan
e. RIPH.

5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan melampirkan API-U dan RIPH.
(2) Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur menerbitkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

6. Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Penerbitan Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P harus memperhatikan:
a. kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura; dan
b. realisasi Impor Produk Hortikultura sebelumnya.

7. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Produk Hortikultura dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2) Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Persetujuan Impor; dan
b. Laporan Surveyor.
(3) Importir Produk Hortikultura harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Produk Hortikultura sebelum barang Impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir Produk Hortikultura harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(5) Importir Produk Hortikultura wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Importir Produk Hortikultura yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua)

tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

9. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Pengenaan sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur untuk dan atas nama Direktur Jenderal.

10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Perusahaan yang melakukan Impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produk Hortikultura yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.

11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. persyaratan Impor Produk Hortikultura; dan
b. dokumen pendukung Impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi Impor;
b. kesesuaian Produk Hortikultura yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Produk Hortikultura.

12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Dalam hal diperlukan, pertunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 20180 Mei 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITAa

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA