Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA
Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M- DAG/PER/12/2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 527), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi
perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Kementerian Perdagangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
