Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA

PERMENDAG No. 16 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M- DAG/PER/12/2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 527), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Kementerian Perdagangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY