Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)

PERMENDAG No. 17-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi. 2. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.

Pasal 2

(1) Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid; b. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA. (2) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 3

Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) untuk memenuhi kebutuhan Minuman Beralkohol secara nasional ditetapkan sebesar 630.000 (enam ratus tiga puluh ribu) karton atau setara dengan 5.670.000 (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu) liter.

Pasal 4

Alokasi jenis dan jumlah Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibagikan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut: a. tahap pertama sebesar 315.000 (tiga ratus lima belas ribu) karton atau setara dengan 2.835.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) liter, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2012 sampai dengan 30 September 2012. b. tahap kedua sebesar 315.000 (tiga ratus lima belas ribu) karton atau setara dengan 2.835.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) liter, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2012 sampai dengan 31 Maret 2013.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/3/2011 tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty Paid) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN