Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi,
remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
4. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang mengimpor BMTB dengan kegiatan utama melakukan rekondisi BMTB untuk mengembalikan fungsinya dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240 yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BMTB.
7. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
9. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu
lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
11. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
12. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
16. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit;
c. usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia impornya; dan
d. jumlah dan nilai.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan ke dalam Laporan Surveyor (LS) yang berisi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. bukan skrap;
c. spesifikasi teknis;
d. negara muat dan pelabuhan tujuan;
e. usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia impornya; dan
f. keterangan jumlah dan nilai.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari
importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor BMTB dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Persetujuan Impor; dan
b. Laporan Surveyor.
(3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor BMTB sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Perusahaan yang melakukan impor BMTB tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. persyaratan impor BMTB; dan
b. dokumen pendukung impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian BMTB yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor BMTB.
6. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
7. Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1848) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 201823 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
