Langsung ke konten

PERMEN_DAG_17_2022_EN

PERMENDAG No. 17 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2025- 2029 yang selanjutnya disebut Renstra BAPETEN adalah dokumen perencanaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025─2029.

Pasal 2

Renstra BAPETEN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra BAPETEN yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, Œ ZAINAL ARIFIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж