Langsung ke konten

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

PERMENDAG No. 17 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

2. Tekstil adalah serat, benang, dan/atau kain.

3. Produk Tekstil adalah karpet, penutup lantai tekstil lainnya, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan/atau Barang tekstil sudah jadi lainnya.

4. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

5. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

8. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.

9. API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.

10. API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

11. Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.

12. Surat Keterangan adalah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan terhadap pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor atau Impor untuk tujuan tertentu.

13. Barang Komplementer adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.

14. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah Barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.

15. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor.

16. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor.

17. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

18. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

19. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas Barang mewah, dan cukai.

20. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

21. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

22. Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas:

a. tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;

b. tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik;

c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan

d. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

(2) Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Tekstil dan Produk Tekstil masuk ke dalam Daerah Pabean.

(2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya

API-P;

b. PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya

API-U;

c. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik

API-P;

d. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik

API-U;

e. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;

f. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U;

g. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; dan

h. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

(6) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Ketentuan mengenai:

a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan

c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.

(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:

a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Perdagangan Luar Negeri; dan

b. kebijakan dan pengaturan Impor.

(3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS.

(5) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa:

a. nomor dan tanggal terbit LS;

b. pos tarif/harmonized system;

c. jumlah dan satuan Barang; dan

d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.

(6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara LS dan dokumen pemberitahuan pabean Impor paling sedikit mengenai:

a. nomor dan tanggal terbit LS;

b. pos tarif/harmonized system;

c. jumlah dan satuan Barang; dan

d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.

(7) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Tekstil dan Produk Tekstil yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Terhadap Impor atas Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor.

(2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan.

(3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:

a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;

b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau

c. ketentuan pelabuhan tujuan.

(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.

(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:

a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau

b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Tekstil dan Produk Tekstil atau yang menerima Tekstil dan Produk Tekstil.

(8) Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pasal 7

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.

(2) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.

(3) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.

Bagian Kedua

Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke KEK dan Pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK

Pasal 8

(1) Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:

a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;

b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau

c. ketentuan pelabuhan tujuan.

(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.

(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:

a. Pelaku Usaha di KEK; atau

b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Tekstil dan Produk Tekstil atau yang menerima Tekstil dan Produk Tekstil.

Bagian Ketiga

Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke TPB dan Pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari TPB

Pasal 9

(1) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:

a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;

b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau

c. ketentuan pelabuhan tujuan.

(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.

(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.

(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh:

a. Pelaku Usaha TPB;

b. Importir; atau

c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Tekstil dan Produk Tekstil atau yang menerima Tekstil dan Produk Tekstil.

Bagian Keempat

Impor Tekstil dan Produk Tekstil dalam Rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan

Pasal 10

(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:

a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan

b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.

(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa:

a. Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;

b. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan

c. Barang tekstil sudah jadi lainnya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.

Pasal 11

(1) Kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dapat dikecualikan dalam hal:

a. Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha; dan

b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.

(2) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan terhadap:

a. Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API; dan

b. Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.

(3) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.

(4) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Pengecualian Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap:

a. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, kecuali terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;

b. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

c. Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa:

1. Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;

2. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan

3. Barang tekstil sudah jadi lainnya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.

Pasal 13

(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.

(2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

Pasal 14

(1) Tekstil dan Produk Tekstil berupa:

a. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan

b. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dapat diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar.

(2) Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI berupa:

a. PI Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P;

b. PI Barang Komplementer Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;

c. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; dan

d. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P, dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

(4) Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.

(5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS.

(7) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa:

a. nomor dan tanggal terbit LS;

b. pos tarif/harmonized system;

c. jumlah dan satuan Barang; dan

d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.

(8) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara LS dan dokumen pemberitahuan pabean Impor paling sedikit mengenai:

a. nomor dan tanggal terbit LS;

b. pos tarif/harmonized system;

c. jumlah dan satuan Barang; dan

d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.

(9) Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

(10) Tekstil dan Produk Tekstil yang diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(11) Ketentuan mengenai:

a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan

c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Importir yang telah memiliki:

a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan

b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (6) serta telah merealisasikan impornya, wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, secara elektronik kepada Menteri.

(2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

Pasal 16

(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif.

(2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

Pasal 17

(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa:

a. NIB yang berlaku sebagai API;

b. Perizinan Berusaha di bidang Impor;

c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau

d. ketentuan pelabuhan tujuan.

(3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border).

(4) Barang Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:

1. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- P;

2. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- U;

3. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;

4. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U;

5. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau

6. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;

b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P dinyatakan masih tetap berlaku sebagai PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-P sampai dengan masa berlakunya berakhir;

c. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U dinyatakan masih tetap berlaku sebagai PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-U sampai dengan masa berlakunya berakhir;

d. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:

1. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- P;

2. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- U;

3. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P; dan

4. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U, dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Menteri ini;

e. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:

1. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau

2. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, hanya dapat dilakukan perubahan terhadap negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang, tanpa dilengkapi dengan persyaratan berupa perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

f. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:

1. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau

2. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;

g. PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P sebagaimana dimaksud pada huruf b dan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;

h. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:

1. PI Barang sebagai Barang Komplementer Barang Tekstil sudah jadi lainnya;

2. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang Tekstil sudah jadi lainnya;

3. PI Barang sebagai Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; atau

4. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;

i. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:

1. Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;

2. Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;

3. Surat Keterangan Impor Barang Tekstil sudah jadi lainnya; atau

4. Surat Keterangan Impor pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;

j. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dinyatakan masih tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Impor Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya sampai dengan masa berlakunya berakhir;

k. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa:

1. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P;

2. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U;

3. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-P;

4. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-U;

5. PI dan perubahan PI Barang Tekstil sudah jadi lainnya API-P; atau

6. PI dan perubahan PI Barang Tekstil sudah jadi lainnya

API-U,

tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

l. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa:

1. PI dan perubahan PI Barang sebagai Barang Komplementer Barang Tekstil sudah jadi lainnya;

2. PI dan perubahan PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang Tekstil sudah jadi lainnya;

3. PI dan perubahan PI Barang sebagai Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; atau

4. PI dan perubahan PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

m. Importir yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

n. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

o. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

p. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk komoditi Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;

q. Terhadap dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau dokumen Impor lainnya yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini;

r. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:

1. LS Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;

2. LS Barang Tekstil sudah jadi lainnya; atau

3. LS pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai;

s. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa LS Tekstil dan Produk Tekstil dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya selesai;

t. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf r dan huruf s, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;

u. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini;

v. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2025

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Œ

BUDI SANTOSO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR

I. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA

No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.

PI BARU

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API- U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang

KETENTUAN PENERBITAN PI

Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.

KETENTUAN

PENGECUALIAN PI dan LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari 5007.10

  • Kain dari sutra noil:

1. 5007.10.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

2. 5007.10.90 -- Lain-lain

MTR

√ √ 5007.20

  • Kain lainnya, mengandung 85 % atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil :

3. 5007.20.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

4. 5007.20.90 -- Lain-lain

MTR

√ √ 5007.90

  • Kain lainnya:

5. 5007.90.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

6. 5007.90.90 -- Lain-lain

MTR

√ √ 52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Tidak dikelantang: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PERUBAHAN PI

Perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U):

Perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:

1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari Persetujuan Impor dan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan.

MASA BERLAKU PI

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku

7. 5208.11.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2

MTR

√ √

8. 5208.12.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2

MTR

√ √

9. 5208.13.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

10. 5208.19.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dikelantang:

11. 5208.21.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2

MTR

√ √

12. 5208.22.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2

MTR

√ √

13. 5208.23.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

14. 5208.29.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dicelup: 5208.31 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:

15. 5208.31.10 --- Voile

MTR

√ √

16. 5208.31.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

17. 5208.32.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2

MTR

√ √

18. 5208.33.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

19. 5208.39.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dari benang aneka warna: 5208.41 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:

20. 5208.41.10 --- Tenun ikat

MTR

√ √

21. 5208.41.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5208.42 -- Tenunan polos, beratnya lebih Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 100 g/m2:

Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:

Dalam hal perubahan identitas Importir:

1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.

KETENTUAN PERPANJANGAN PI

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku

22. 5208.42.10 --- Tenun ikat

MTR

√ √

23. 5208.42.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

24. 5208.43.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

25. 5208.49.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dicetak: 5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:

26. 5208.51.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:

27. 5208.52.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5208.59 -- Kain lainnya:

28. 5208.59.20 --- Lain-lain, kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

29. 5208.59.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.

  • Tidak dikelantang: 5209.11 -- Tenunan polos:

30. 5209.11.10 --- Duck dan kanvas

MTR

√ √

31. 5209.11.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

32. 5209.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

33. 5209.19.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dikelantang:

34. 5209.21.00 -- Tenunan polos

MTR

√ √

35. 5209.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

36. 5209.29.00 -- Kain lainnya

MTR

Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:

1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PERPANJANGAN PI

Perpanjangan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.

Perpanjangan Masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:

1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan

2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. √ √

  • Dicelup:

37. 5209.31.00 -- Tenunan polos

MTR

√ √

38. 5209.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

39. 5209.39.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dari benang aneka warna:

40. 5209.41.00 -- Tenunan polos

MTR

√ √

41. 5209.42.00 -- Denim

MTR

√ √

42. 5209.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

43. 5209.49.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dicetak: 5209.51 -- Tenunan polos:

44. 5209.51.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:

45. 5209.52.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5209.59 -- Kain lainnya:

46. 5209.59.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.

  • Tidak dikelantang:

47. 5210.11.00 -- Tenunan polos

MTR

√ √

48. 5210.19.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dikelantang:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

49. 5210.21.00 -- Tenunan polos

MTR

(API-P atau API-U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:

1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan

3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:

a. belum dilakukan realisasi Impor atau √ √

50. 5210.29.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dicelup:

51. 5210.31.00 -- Tenunan polos

MTR

√ √

52. 5210.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

53. 5210.39.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dari benang aneka warna: 5210.41 -- Tenunan polos:

54. 5210.41.10 --- Tenun ikat

MTR

√ √

55. 5210.41.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

56. 5210.49.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dicetak: 5210.51 -- Tenunan polos:

57. 5210.51.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5210.59 -- Kain lainnya:

58. 5210.59.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.

  • Tidak dikelantang:

59. 5211.11.00 -- Tenunan polos

MTR

√ √

60. 5211.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

61. 5211.19.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

62. 5211.20.00

  • Dikelantang

MTR

√ √

  • Dicelup:

63. 5211.31.00 -- Tenunan polos

MTR

√ √

64. 5211.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang,

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border termasuk kepar silang tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau

b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.

Dalam hal importir telah memiliki PI TPT (API-P atau API-U) yang masih berlaku, penerbitan baru PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya akan mencabut PI TPT (API-P atau API-U).

65. 5211.39.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dari benang aneka warna: 5211.41 -- Tenunan polos:

66. 5211.41.10 --- Tenun ikat

MTR

√ √

67. 5211.41.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

68. 5211.42.00 -- Denim

MTR

√ √

69. 5211.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang

MTR

√ √

70. 5211.49.00 -- Kain lainnya

MTR

√ √

  • Dicetak: 5211.51 -- Tenunan polos:

71. 5211.51.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:

72. 5211.52.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5211.59 -- Kain lainnya:

73. 5211.59.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.

  • Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2:

74. 5212.11.00 -- Tidak dikelantang

MTR

√ √

75. 5212.12.00 -- Dikelantang

MTR

√ √

76. 5212.13.00 -- Dicelup

MTR

√ √

77. 5212.14.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √ 5212.15 -- Dicetak:

78. 5212.15.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

  • Beratnya lebih dari 200 g/m2:

79. 5212.21.00 -- Tidak dikelantang

MTR

√ √

80. 5212.22.00 -- Dikelantang

MTR

√ √

81. 5212.23.00 -- Dicelup

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

82. 5212.24.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √ 5212.25 -- Dicetak:

83. 5212.25.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 53.09 Kain tenunan dari lena.

  • Mengandung lena 85 % atau lebih menurut beratnya:

84. 5309.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

85. 5309.19.00 -- Lain-Lain

MTR

√ √

  • Mengandung lena kurang dari 85 % menurut beratnya:

86. 5309.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

87. 5309.29.00 -- Lain-Lain

MTR

√ √ 53.10 Kain tenunan dari serat jute atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03. 5310.10

  • Tidak dikelantang:

88. 5310.10.10 -- Polos

MTR

√ √

89. 5310.10.90 -- Lain-lain

MTR

√ √

90. 5310.90.00

  • Lain-Lain

MTR

√ √ 53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.

91. 5311.00.90

  • Lain-lain

MTR

√ 54.07 Kain tenunan dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.04. 5407.10

  • Kain tenunan diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau dari Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border poliester:

92. 5407.10.20 -- Kain tenunan untuk ban; conveyor duck

MTR

√ √ -- Lain-lain:

93. 5407.10.91 --- Tidak dikelantang

MTR

√ √

94. 5407.10.99 --- Lain-lain

MTR

√ √

95. 5407.20.00

  • Kain tenunan diperoleh dari strip atau sejenisnya

MTR

√ √

96. 5407.30.00

  • Kain yang dirinci dalam Catatan 9 pada Bagian XI

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya, mengandung filamen nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya: 5407.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:

97. 5407.41.10 --- Kain tenunan nilon mesh dari benang filamen tidak dipilin cocok digunakan sebagai bahan penguat terpal

MTR

√ √

98. 5407.41.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

99. 5407.42.00 -- Dicelup

MTR

√ √

100. 5407.43.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

101. 5407.44.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:

102. 5407.51.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

103. 5407.52.00 -- Dicelup

MTR

√ √

104. 5407.53.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

105. 5407.54.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester 85 % atau lebih menurut beratnya: 5407.61 -- Mengandung filamen poliester bukan tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:

106. 5407.61.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

107. 5407.61.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5407.69 -- Lain-lain:

108. 5407.69.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

109. 5407.69.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

  • Kain tenun lainnya, mengandung filamen sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya:

110. 5407.71.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

111. 5407.72.00 -- Dicelup

MTR

√ √

112. 5407.73.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

113. 5407.74.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya, mengandung filamen sintetik kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:

114. 5407.81.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

115. 5407.82.00 -- Dicelup

MTR

√ √

116. 5407.83.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

117. 5407.84.00 -- Dicetak

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Kain tenunan lainnya:

118. 5407.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

119. 5407.92.00 -- Dicelup

MTR

√ √

120. 5407.93.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

121. 5407.94.00 -- Dicetak

MTR

√ √ 54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05. 5408.10

  • Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose:

122. 5408.10.90 -- Lain-lain

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya :

123. 5408.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

124. 5408.22.00 -- Dicelup

MTR

√ √

125. 5408.23.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya:

126. 5408.24.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya :

127. 5408.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

128. 5408.32.00 -- Dicelup

MTR

√ √

129. 5408.33.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Kain tenunan lainnya:

130. 5408.34.00 -- Dicetak

MTR

√ √ 55.09 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.

  • Mengandung serat stapel dari nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya :

131. 5509.11.00 -- Benang tunggal

KGM

√ √

132. 5509.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel

KGM

√ √

  • Mengandung serat stapel dari poliester 85 % atau lebih menurut beratnya :

133. 5509.21.00 -- Benang tunggal

KGM

√ √

134. 5509.22.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel

KGM

√ √

  • Mengandung serat stapel dari akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya :

135. 5509.31.00 -- Benang tunggal

KGM

√ √

136. 5509.32.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel

KGM

√ √

  • Benang lainnya, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya :

137. 5509.41.00 -- Benang tunggal

KGM

√ √

138. 5509.42.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel

KGM

√ √

  • Benang lainnya, dari serat stapel poliester :

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

139. 5509.51.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan serat stapel artifisial

KGM

√ √ 5509.52 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus :

140. 5509.52.10 --- Benang tunggal

KGM

√ √

141. 5509.52.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

142. 5509.53.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas

KGM

√ √

143. 5509.59.00 -- Lain-lain

KGM

√ √

  • Benang lainnya, dari serat stapel akrilik atau modakrilik :

144. 5509.61.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus

KGM

√ √

145. 5509.62.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas

KGM

√ √

146. 5509.69.00 -- Lain-lain

KGM

√ √

  • Benang lainnya :

147. 5509.91.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus

KGM

√ √

148. 5509.92.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas

KGM

√ √

149. 5509.99.00 -- Lain-lain

KGM

√ √ 55.10 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel artifisial, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.

  • Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya :

150. 5510.11.00 -- Benang tunggal

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

151. 5510.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel

KGM

√ √

152. 5510.20.00

  • Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus

KGM

√ √

153. 5510.30.00

  • Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas

KGM

√ √

154. 5510.90.00

  • Benang lainnya

KGM

√ √ 55.12 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya.

  • Mengandung serat stapel poliester 85 % atau lebih menurut beratnya:

155. 5512.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

156. 5512.19.00 -- Lain-lain

MTR

√ √

  • Mengandung serat stapel akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya:

157. 5512.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

158. 5512.29.00 -- Lain-lain

MTR

√ √

  • Lain-lain:

159. 5512.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

160. 5512.99.00 -- Lain-lain

MTR

√ √ 55.13 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terutama atau semata-mata dengan kapas, dengan berat tidak melebihi 170 g/m2.

  • Tidak dikelantang atau dikelantang:

161. 5513.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos

MTR

√ √

162. 5513.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester

MTR

√ √

163. 5513.13.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester

MTR

√ √

164. 5513.19.00 -- Kain tenunan lainnya

MTR

√ √

  • Dicelup:

165. 5513.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos

MTR

√ √

166. 5513.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester

MTR

√ √

167. 5513.29.00 -- Kain tenunan lainnya

MTR

√ √

  • Dari benang aneka warna:

168. 5513.31.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos

MTR

√ √

169. 5513.39.00 -- Kain tenunan lainnya

MTR

√ √

  • Dicetak:

170. 5513.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos

MTR

√ √

171. 5513.49.00 -- Kain tenunan lainnya

MTR

√ √ 55.14 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan kapas, dengan berat melebihi 170 g/m2.

  • Tidak dikelantang atau dikelantang:

172. 5514.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos

MTR

√ √

173. 5514.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester

MTR

√ √

174. 5514.19.00 -- Kain tenunan lainnya

MTR

√ √

  • Dicelup:

175. 5514.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos

MTR

√ √

176. 5514.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester

MTR

√ √

177. 5514.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester

MTR

√ √

178. 5514.29.00 -- Kain tenunan lainnya

MTR

√ √

179. 5514.30.00

  • Dari benang aneka warna

MTR

√ √

  • Dicetak:

180. 5514.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos

MTR

√ √

181. 5514.42.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester

MTR

√ √

182. 5514.43.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester

MTR

√ √

183. 5514.49.00 -- Kain tenunan lainnya

MTR

√ √ 55.15 Kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik.

  • Dari serat stapel poliester:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

184. 5515.11.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel rayon viskose

MTR

√ √

185. 5515.12.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan

MTR

√ √

186. 5515.13.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus

MTR

√ √

187. 5515.19.00 -- Lain-lain

MTR

√ √

  • Dari serat staple akrilik atau modakrilik:

188. 5515.21.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan

MTR

√ √

189. 5515.22.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus

MTR

√ √

190. 5515.29.00 -- Lain-lain

MTR

√ √

  • Kain tenunan lainnya:

191. 5515.91.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan

MTR

√ √ 5515.99 -- Lain-lain:

192. 5515.99.10 --- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus

MTR

√ √

193. 5515.99.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 55.16 Kain tenunan dari serat stapel artifisial.

  • Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

194. 5516.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

195. 5516.12.00 -- Dicelup

MTR

√ √

196. 5516.13.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

197. 5516.14.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan:

198. 5516.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

199. 5516.22.00 -- Dicelup

MTR

√ √

200. 5516.23.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

201. 5516.24.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus:

202. 5516.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

203. 5516.32.00 -- Dicelup

MTR

√ √

204. 5516.33.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

205. 5516.34.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:

206. 5516.41.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

207. 5516.42.00 -- Dicelup

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

208. 5516.43.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

209. 5516.44.00 -- Dicetak

MTR

√ √

  • Lain-lain:

210. 5516.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

MTR

√ √

211. 5516.92.00 -- Dicelup

MTR

√ √

212. 5516.93.00 -- Dari benang aneka warna

MTR

√ √

213. 5516.94.00 -- Dicetak

MTR

√ √ 57.01 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, disimpul, sudah jadi maupun belum. 5701.10

  • Dari wol atau bulu hewan halus:

214. 5701.10.10 -- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

215. 5701.10.90 -- Lain-lain

MTK

√ √ 5701.90

  • Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari kapas:

216. 5701.90.11 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

217. 5701.90.19 --- Lain-lain

MTK

√ √

218. 5701.90.20 -- Dari serat jute

MTK

√ √ -- Lain-lain:

219. 5701.90.91 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

220. 5701.90.99 --- Lain-lain

MTK

√ √ 57.02 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam itu.

221. 5702.10.00

  • "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu

MTK

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

222. 5702.20.00

  • Penutup lantai dari serat kelapa

(coir) MTK √ √

  • Lainnya, dengan konstruksi bulu, belum jadi:

223. 5702.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

MTK

√ √

224. 5702.32.00 -- Dari bahan tekstil buatan

MTK

√ √ 5702.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:

225. 5702.39.10 --- Dari kapas

MTK

√ √

226. 5702.39.20 --- Dari serat jute

MTK

√ √

227. 5702.39.90 --- Lain-lain

MTK

√ √

  • Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi: 5702.41 -- Dari wol atau bulu hewan halus:

228. 5702.41.10 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

229. 5702.41.90 --- Lain-lain

MTK

√ √ 5702.42 -- Dari bahan tekstil buatan:

230. 5702.42.10 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

231. 5702.42.90 --- Lain-lain

MTK

√ √ 5702.49 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:

232. 5702.49.11 ---- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

233. 5702.49.19 ---- Lain-lain

MTK

√ √

234. 5702.49.20 --- Dari serat jute

MTK

√ √ --- Lain-lain:

235. 5702.49.91 ---- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

236. 5702.49.99 ---- Lain-lain

MTK

√ √ 5702.50

  • Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, belum jadi:

237. 5702.50.10 -- Dari kapas

MTK

√ √

238. 5702.50.20 -- Dari serat jute

MTK

√ √

239. 5702.50.90 -- Lain-lain

MTK

√ √

  • Lainnya, bukan dengan Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border konstruksi bulu, sudah jadi: 5702.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus:

240. 5702.91.10 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

241. 5702.91.90 --- Lain-lain

MTK

√ √ 5702.92 -- Dari bahan tekstil buatan:

242. 5702.92.10 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

243. 5702.92.90 --- Lain-lain

MTK

√ √ 5702.99 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:

244. 5702.99.11 ---- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

245. 5702.99.19 ---- Lain-lain

MTK

√ √

246. 5702.99.20 --- Dari serat jute

MTK

√ √ --- Lain-lain:

247. 5702.99.91 ---- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

248. 5702.99.99 ---- Lain-lain

MTK

√ √ 57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), berumbai, sudah jadi maupun belum. 5703.10

  • Dari wol atau bulu hewan halus:

249. 5703.10.10 -- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √

250. 5703.10.20 -- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

251. 5703.10.30 -- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √

252. 5703.10.90 -- Lain-lain

MTK

√ √

  • Dari nilon atau poliamida lainnya:

253. 5703.21.00 -- Turf

MTK

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5703.29 -- Lain-lain :

254. 5703.29.10 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

255. 5703.29.90 --- Lain-Lain

MTK

√ √

  • Dari bahan tekstil buatan lainnya:

256. 5703.31.00 -- Turf

MTK

√ √ 5703.39 -- Lain-lain :

257. 5703.39.10 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

258. 5703.39.90 --- Lain-Lain

MTK

√ √ 5703.90

  • Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari kapas:

259. 5703.90.11 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

260. 5703.90.19 --- Lain-lain

MTK

√ √ -- Dari serat jute:

261. 5703.90.21 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √

262. 5703.90.22 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √

263. 5703.90.29 --- Lain-lain

MTK

√ √ -- Lain-lain:

264. 5703.90.91 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √

265. 5703.90.92 --- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

266. 5703.90.93 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

267. 5703.90.99 --- Lain-lain

MTK

√ √ 57.04 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum.

268. 5704.10.00

  • Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum 0,3 m2

MTK

√ √

269. 5704.20.00

  • Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum lebih dari 0,3 m2 tetapi tidak melebihi 1 m2

MTK

√ √

270. 5704.90.00

  • Lain-lain

MTK

√ √ 57.05 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum.

  • Dari kapas:

271. 5705.00.11 -- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

272. 5705.00.19 -- Lain-lain

MTK

√ √

  • Dari serat jute:

273. 5705.00.21 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √

274. 5705.00.29 -- Lain-lain

MTK

√ √

  • Lain-lain:

275. 5705.00.91 -- Babut untuk sembahyang

MTK

√ √

276. 5705.00.92 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04

MTK

√ √

277. 5705.00.99 -- Lain-lain

MTK

√ √ 58.01 Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dari pos Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 58.02 atau 58.06. 5801.10

  • Dari wol atau bulu hewan halus:

278. 5801.10.10 -- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

279. 5801.10.90 -- Lain-lain

MTR

√ √

  • Dari kapas: 5801.21 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:

280. 5801.21.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

281. 5801.21.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.22 -- Kain corduroy dipotong:

282. 5801.22.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

283. 5801.22.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.23 -- Kain bulu pakan lainnya:

284. 5801.23.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

285. 5801.23.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.26 -- Kain chenille:

286. 5801.26.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

287. 5801.26.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.27 -- Kain bulu lusi:

288. 5801.27.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

289. 5801.27.90 --- Lain-lain

MTR

√ √

  • Dari serat buatan: 5801.31 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:

290. 5801.31.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

291. 5801.31.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.32 -- Kain corduroy dipotong:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

292. 5801.32.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

293. 5801.32.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.33 -- Kain bulu pakan lainnya:

294. 5801.33.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

295. 5801.33.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.36 -- Kain chenille:

296. 5801.36.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

297. 5801.36.90 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5801.37 -- Kain bulu lusi: --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi :

298. 5801.37.11 ---- Dengan bulu dipotong

MTR

√ √

299. 5801.37.12 ---- Dengan bulu tidak dipotong

MTR

√ √ --- Lain-lain :

300. 5801.37.91 ---- Dengan bulu dipotong

MTR

√ √

301. 5801.37.92 ---- Dengan bulu tidak dipotong

MTR

√ √ 5801.90

  • Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra:

302. 5801.90.11 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

303. 5801.90.19 --- Lain-lain

MTR

√ √ -- Lain-lain:

304. 5801.90.91 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

MTR

√ √

305. 5801.90.99 --- Lain-lain

MTR

√ √ 58.02 Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari pos 58.06; kain tekstil berumbai, selain produk dari pos Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 57.03.

  • Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari kapas:

306. 5802.10.10

  • - Tidak dikelantang

MTR

√ √

307. 5802.10.90

  • - Lain-lain

MTR

√ √ 5802.20

  • Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari bahan tekstil lainnya:

308. 5802.20.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus

MTR

√ √

309. 5802.20.90 -- Lain-lain

MTR

√ √ 5802.30

  • Kain tekstil berumbai:

310. 5802.30.10 -- Diresapi, dilapisi atau ditutupi

MTR

√ √

311. 5802.30.20 -- Tenunan, dari kapas atau serat buatan

MTR

√ √

312. 5802.30.30 -- Tenunan, dari bahan lain

MTR

√ √

313. 5802.30.90 -- Lain-lain

MTR

√ √ 58.04 Kain tule dan kain jaring lainnya, tidak termasuk kain tenunan, rajutan atau kaitan; renda dalam lembaran, strip atau motif, selain kain dari pos 60.02 sampai dengan 60.06. 5804.10

  • Kain tule dan kain jaring lainnya: -- Dari sutra:

314. 5804.10.11 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

KGM

√ √

315. 5804.10.19 --- Lain-lain

KGM

√ √ -- Dari kapas:

316. 5804.10.21 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

KGM

√ √

317. 5804.10.29 --- Lain-lain

KGM

√ √ -- Lain-lain:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

318. 5804.10.91 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

KGM

√ √

319. 5804.10.99 --- Lain-lain

KGM

√ √

  • Renda dibuat secara mekanik: 5804.21 -- Dari serat buatan:

320. 5804.21.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

KGM

√ √

321. 5804.21.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 5804.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:

322. 5804.29.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi

KGM

√ √

323. 5804.29.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

324. 5804.30.00

  • Renda buatan tangan

KGM

√ √ 58.05 Permadani dinding tenunan tangan dari tipe Gobelin, Flander, Aubusson, Beauvais dan sejenisnya, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya, bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi maupun belum.

325. 5805.00.10

  • Dari kapas

MTR

√ √

326. 5805.00.90

  • Lain-lain

MTR

√ √ 58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc). 5806.10

  • Kain tenunan berbulu (termasuk terry towelling dan kain terry semacam itu) dan kain chenille:

327. 5806.10.10 -- Dari sutra

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

328. 5806.10.20 -- Dari kapas

KGM

√ √

329. 5806.10.90 -- Lain-lain

KGM

√ √ 5806.20

  • Kain tenunan lainnya, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya:

330. 5806.20.10 -- Pita dari jenis yang digunakan untuk membungkus grip atau handle peralatan olahraga

KGM

√ √

331. 5806.20.90 -- Lain-lain

KGM

√ √

  • Kain tenunan lainnya: 5806.31 -- Dari kapas:

332. 5806.31.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu

KGM

√ √

333. 5806.31.20 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik

KGM

√ √

334. 5806.31.30 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

KGM

√ √

335. 5806.31.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 5806.32 -- Dari serat buatan:

336. 5806.32.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman

KGM

√ √

337. 5806.32.40 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik

KGM

√ √

338. 5806.32.50 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan lebar tidak melebihi 12 mm

339. 5806.32.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 5806.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:

340. 5806.39.10 --- Dari sutra

KGM

√ √ --- Lain-lain:

341. 5806.39.91 ---- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik

KGM

√ √

342. 5806.39.92 ----- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu

KGM

√ √

343. 5806.39.93 ---- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

KGM

√ √

344. 5806.39.99 ---- Lain-lain

KGM

√ √ 58.07 Label, lencana dan barang semacam itu dari bahan tekstil, dalam lembaran, strip atau dipotong menjadi berbentuk atau berukuran, tidak disulam.

345. 5807.10.00

  • Tenunan

KGM

√ √ 5807.90

  • Lain-lain:

346. 5807.90.10 -- Dari kain bukan tenunan

KGM

√ √

347. 5807.90.90 -- Lain-lain

KGM

√ √ 58.08 Kain jalinan dalam lembaran; kain perapih hiasan dalam lembaran, tanpa sulaman, selain rajutan atau kaitan; jumbai, pompon dan barang semacam itu. 5808.10

  • Kain jalinan dalam lembaran:

348. 5808.10.10 -- Dikombinasi dengan benang karet

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

349. 5808.10.90 -- Lain-lain

KGM

√ √ 5808.90

  • Lain-lain:

350. 5808.90.10 -- Dikombinasi dengan benang karet

KGM

√ √

351. 5808.90.90 -- Lain-lain

KGM

√ √

352. 5809.00.00 Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang berlogam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

MTR

√ √ 58.10 Kain sulaman dalam lembaran, strip atau motif.

353. 5810.10.00

  • Kain sulaman tanpa terlihat alasnya

MTR

√ √

  • Kain sulaman lainnya:

354. 5810.91.00 -- Dari kapas

MTR

√ √

355. 5810.92.00 -- Dari serat buatan

MTR

√ √

356. 5810.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

MTR

√ √ 58.11 Quilted textile products dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan bahan tekstil disatukan dengan padding dengan cara dijahit atau secara lain, selain kain sulaman dari pos 58.10.

357. 5811.00.10

  • Dari wol atau bulu hewan halus atau kasar

MTR

√ √

358. 5811.00.90

  • Lain-lain

MTR

√ √ 59.01 Kain tekstil dilapisi dengan Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit luar buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu dari jenis yang digunakan untuk dasar topi. 5901.90

  • Lain-lain:

359. 5901.90.10 -- Kain kalkir

MTR

√ √

360. 5901.90.20 -- Kanvas lukis siap pakai

MTR

√ √

361. 5901.90.90 -- Lain-lain

MTR

√ √ 59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose. 5902.10

  • Dari nilon atau poliamida lainnya: -- Kain chafer, berkaret:

362. 5902.10.11 --- dari benang nilon-6

MTR

√ √

363. 5902.10.19 --- Lain-lain

MTR

√ √ -- Lain-lain:

364. 5902.10.91 --- Dari benang nilon-6

MTR

√ √

365. 5902.10.99 --- Lain-lain

MTR

√ √ 5902.20

  • Dari poliester:

366. 5902.20.20 -- Kain chafer, berkaret

MTR

√ √ -- Lain-lain:

367. 5902.20.91 --- Mengandung kapas

MTR

√ √

368. 5902.90.00

  • Lain-lain

MTR

√ √ 59.03 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5903.10

  • Dengan poli (vinil klorida):

369. 5903.10.10 -- Interlining

MTR

√ √

370. 5903.10.90 -- Lain-lain

MTR

√ √

371. 5903.20.00

  • Dengan poliuretan

MTR

√ √ 5903.90

  • Lain-lain:

372. 5903.90.10 -- Kain jenis kanvas diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan nilon atau poliamida lainnya

MTR

√ √

373. 5903.90.90 -- Lain-lain

MTR

√ √ 59.06 Kain tekstil berkaret, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.

  • Lain-lain :

374. 5906.91.00 -- Rajutan atau kaitan

KGM

√ √ 59.07 Kain tekstil diresapi, dilapisi atau ditutupi secara lain; kanvas dilukis menjadi layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya.

375. 5907.00.10

  • Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan minyak atau preparat dengan dasar minyak

MTR

√ √

376. 5907.00.30

  • Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan bahan kimia tahan api

MTR

√ √

377. 5907.00.40

  • Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan flock beludru, seluruh permukaannya ditutupi dengan flock tekstil

MTR

√ √

378. 5907.00.50

  • Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan malam, ter, bitumen atau produk semacam itu

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

379. 5907.00.60

  • Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan zat lainnya

MTR

√ √

380. 5907.00.90

  • Lain-lain

MTR

√ √ 59.11 Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini.

381. 5911.10.00

  • Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

MTR

√ √

382. 5911.20.00

  • Kain ayak, sudah jadi maupun belum

MTR

√ √

383. 5911.40.00

  • Kain filtering atau straining dari jenis yang digunakan dalam penyaringan minyak atau sejenisnya, termasuk yang terbuat dari rambut manusia

MTR

√ √ 60.01 Kain berbulu, termasuk kain "berbulu panjang" dan kain terry, rajutan atau kaitan.

384. 6001.10.00

  • Kain "berbulu panjang"

KGM

√ √

  • Kain bulu bergelung:

385. 6001.21.00 -- Dari kapas

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

386. 6001.22.00 -- Dari serat buatan

KGM

√ √

387. 6001.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

KGM

√ √

  • Lain-lain:

388. 6001.91.00 -- Dari kapas

KGM

√ √ 6001.92 -- Dari serat buatan:

389. 6001.92.20 --- Kain berbulu dari serat stapel poliester 100 %, dengan lebar tidak kurang dari 63,5 mm tetapi tidak lebih dari 76,2 mm, cocok untuk digunakan dalam pembuatan rol cat

KGM

√ √

390. 6001.92.30 --- Mengandung benang elastomer atau benang karet

KGM

√ √

391. 6001.92.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

392. 6001.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

KGM

√ √ 60.02 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01.

393. 6002.40.00

  • Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet

KGM

√ √

394. 6002.90.00

  • Lain-lain

KGM

√ √ 60.03 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, selain yang dimaksud dalam pos 60.01 atau 60.02.

395. 6003.10.00

  • Dari wol atau bulu hewan halus

KGM

√ √

396. 6003.20.00

  • Dari kapas

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

397. 6003.30.00

  • Dari serat sintetik

KGM

√ √

398. 6003.40.00

  • Dari serat artifisial

KGM

√ √

399. 6003.90.00

  • Lain-lain

KGM

√ √ 60.04 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01. 6004.10

  • Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet:

400. 6004.10.10 -- Mengandung benang elastomer tidak lebih dari 20 % menurut beratnya

KGM

√ √

401. 6004.10.90 -- Lain-lain

KGM

√ √

402. 6004.90.00

  • Lain-lain

KGM

√ √ 60.05 Kain rajut lusi (termasuk kain yang dibuat dengan mesin rajut galon), selain yang dimaksud dalam pos 60.01 sampai dengan 60.04.

  • Dari kapas:

403. 6005.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

KGM

√ √

404. 6005.22.00 -- Dicelup

KGM

√ √

405. 6005.23.00 -- Dari benang aneka warna

KGM

√ √

406. 6005.24.00 -- Dicetak

KGM

√ √

  • Dari serat sintetik:

407. 6005.35.00 -- Kain yang dirinci dalam catatan subpos 1 pada bab ini

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6005.36 -- Lain-lain, tidak dikelantang atau dikelantang:

408. 6005.36.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya

KGM

√ √

409. 6005.36.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6005.37 -- Lain-lain, dicelup:

410. 6005.37.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya

KGM

√ √

411. 6005.37.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6005.38 -- Lain-lain, dari benang aneka warna:

412. 6005.38.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya

KGM

√ √

413. 6005.38.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6005.39 -- Lain-lain, dicetak:

414. 6005.39.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya

KGM

√ √

415. 6005.39.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

  • Dari serat artifisial:

416. 6005.41.00 -- Tidak dikelantang atau

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikelantang

417. 6005.42.00 -- Dicelup

KGM

√ √

418. 6005.43.00 -- Dari benang aneka warna

KGM

√ √

419. 6005.44.00 -- Dicetak

KGM

√ √ 6005.90

  • Lain-lain:

420. 6005.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus

KGM

√ √

421. 6005.90.90 -- Lain-lain

KGM

√ √ 60.06 Kain rajutan atau kaitan lainnya.

422. 6006.10.00

  • Dari wol atau bulu hewan halus

KGM

√ √

  • Dari kapas:

423. 6006.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang

KGM

√ √

424. 6006.22.00 -- Dicelup

KGM

√ √

425. 6006.23.00 -- Dari benang aneka warna

KGM

√ √

426. 6006.24.00 -- Dicetak

KGM

√ √

  • Dari serat sintetik: 6006.31 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:

427. 6006.31.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik

KGM

√ √

428. 6006.31.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

429. 6006.31.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6006.32 -- Dicelup:

430. 6006.32.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik

KGM

√ √

431. 6006.32.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

432. 6006.32.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6006.33 -- Dari benang aneka warna:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

433. 6006.33.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

434. 6006.33.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6006.34 -- Dicetak:

435. 6006.34.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

436. 6006.34.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

  • Dari serat artifisial: 6006.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:

437. 6006.41.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

438. 6006.41.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6006.42 -- Dicelup:

439. 6006.42.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

440. 6006.42.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6006.43 -- Dari benang aneka warna:

441. 6006.43.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

442. 6006.43.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6006.44 -- Dicetak:

443. 6006.44.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)

KGM

√ √

444. 6006.44.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

445. 6006.90.00

  • Lain-lain

KGM

√ √ 54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.

  • Benang tekstur:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

446. 5402.32.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya lebih dari 50 teks

KGM

√ 5402.33 -- Dari poliester :

447. 5402.33.10 --- Dari warna selain putih

KGM

√

448. 5402.33.90 --- Lain-lain

KGM

√

  • Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:

449. 5402.45.00 -- Lain-lain, dari nilon atau poliamida lainnya

KGM

√ 5402.46 -- Lain-lain, dari poliester, diorientasi sebagian :

450. 5402.46.10 --- Dari warna selain putih

KGM

√

451. 5402.46.90 --- Lain-lain

KGM

√ 5402.47 -- Lain-lain, dari poliester :

452. 5402.47.10 --- Dari warna selain putih

KGM

√

453. 5402.47.90 --- Lain-lain

KGM

√ 55.01 Tow filamen sintetik.

454. 5501.20.00

  • Dari poliester

KGM

√ 55.03 Serat stapel sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal. 5503.20

  • Dari poliester :

455. 5503.20.10 -- Dari warna selain putih

KGM

√

456. 5503.20.90 -- Lain-lain

KGM

√ 55.04 Serat stapel artifisial, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal.

457. 5504.10.00

  • Dari rayon viscose

KGM

√ 55.06 Serat stapel sintetik, digaruk, disisir, atau diproses secara lain Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk dipintal.

458. 5506.10.00

  • Dari nilon atau poliamida lainnya

KGM

√

459. 5506.20.00

  • Dari poliester

KGM

√

460. 5506.30.00

  • Akrilik atau modakrilik

KGM

√

461. 5506.40.00

  • Dari polipropilena

KGM

√

462. 5506.90.00

  • Lain-lain

KGM

√ 51.11 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus digaruk.

  • Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya:

463. 5111.11.00 -- Dengan berat tidak melebihi 300 g/m2

MTR

√

464. 5111.19.00 -- Lain-lain

MTR

√

465. 5111.20.00

  • Lain-Lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan

MTR

√

466. 5111.30.00

  • Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan

MTR

√

467. 5111.90.00

  • Lain-lain

MTR

√ 51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.

  • Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya: 5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2 :

468. 5112.11.90 --- Lain-lain

MTR

√ 5112.19 -- Lain-lain:

469. 5112.19.90 --- Lain-lain

MTR

√

470. 5112.20.00

  • Lain-Lain, dicampur terutama

MTR

√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau semata-mata dengan filamen buatan

471. 5112.30.00

  • Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan

MTR

√

472. 5112.90.00

  • Lain-lain

MTR

√

473. 5113.00.00 Kain tenunan dari bulu hewan kasar atau bulu kuda.

MTR

√ 54.01 Benang jahit dari filamen buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak. 5401.10

  • Dari filamen sintetik:

474. 5401.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran

KGM

√

475. 5401.10.90 -- Lain-lain

KGM

√ 54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.

  • Benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, tekstur maupun tidak:

476. 5402.11.00 -- Dari aramid

KGM

√

477. 5402.19.00 -- Lain-lain

KGM

√

478. 5402.20.00

  • Benang kekuatan tinggi dari poliester, tekstur maupun tidak

KGM

√

  • Benang tekstur:

479. 5402.31.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya tidak lebih dari 50 teks

KGM

√

480. 5402.34.00 -- Dari polipropilena

KGM

√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Benang tekstur :

481. 5402.39.00 -- Lain-lain

KGM

√

  • Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:

482. 5402.48.00 -- Lain-lain, dari polipropilena

KGM

√

483. 5402.49.00 -- Lain-lain

KGM

√

  • Benang lainnya, tunggal, dengan antihan melebihi 50 putaran tiap meter:

484. 5402.51.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya

KGM

√

485. 5402.52.00 -- Dari poliester

KGM

√

486. 5402.53.00 -- Dari polipropilena

KGM

√

  • Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel:

487. 5402.61.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya

KGM

√

488. 5402.62.00 -- Dari poliester

KGM

√

489. 5402.63.00 -- Dari polipropilena

KGM

√

  • Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel :

490. 5402.69.00 -- Lain-Lain

KGM

√ 54.03 Benang filamen artifisial (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen artifisial yang kurang dari 67 desiteks.

491. 5403.10.00

  • Benang kekuatan tinggi dari rayon viskose

KGM

√

  • Benang lainnya, tunggal : 5403.31 -- Dari rayon viskose, tanpa Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border antihan, atau dengan antihan tidak melebihi 120 putaran tiap meter :

492. 5403.31.10 --- Benang bertekstur

KGM

√

493. 5403.31.90 --- Lain-lain

KGM

√ 5403.32 -- Dari rayon viskose, dengan antihan, melebihi 120 putaran tiap meter :

494. 5403.32.90 --- Lain-lain

KGM

√ 5403.33 -- Dari selulosa asetat :

495. 5403.33.10 --- Benang bertekstur

KGM

√

496. 5403.33.90 --- Lain-lain

KGM

√ 5403.39 -- Lain-lain :

497. 5403.39.10 --- Benang bertekstur

KGM

√

498. 5403.39.90 --- Lain-lain

KGM

√

  • Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel : 5403.41 -- Dari rayon viskose :

499. 5403.41.10 --- Benang bertekstur

KGM

√

500. 5403.41.90 --- Lain-lain

KGM

√

501. 5403.42.00 -- Dari selulosa asetat

KGM

√

502. 5403.49.00 -- Lain-lain

KGM

√ 54.04 Monofilamen sintetik dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil sintetik yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.

  • Monofilamen :

503. 5404.19.00 -- Lain-lain

KGM

√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

504. 5404.90.00

  • Lain-lain

KGM

√

505. 5405.00.00 Monofilamen artifisial dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil artifisial yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.

KGM

√ 54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05. 5408.10

  • Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose :

506. 5408.10.10 -- Tidak dikelantang

MTR

√ 55.08 Benang jahit dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak. 5508.10

  • Dari serat stapel sintetik :

507. 5508.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran

KGM

√

508. 5508.10.90 -- Lain-lain

KGM

√ 5508.20

  • Dari serat stapel artifisial :

509. 5508.20.90 -- Lain-lain

KGM

√ 55.11 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran.

510. 5511.30.00

  • Dari serat stapel artifisial

KGM

√

511. 5605.00.00 Benang berlogam, berpalut atau

KGM

√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak, menjadi benang tekstil, atau strip serta sejenisnya dari pos 54.04 atau 54.05, dikombinasikan dengan logam dalam bentuk benang, strip atau bubuk atau ditutupi dengan logam 56.08 Jaring disimpul dari benang pintal, tali atau tambang; jaring ikan jadi dan jaring jadi lainnya, dari bahan tekstil.

  • Dari bahan tekstil buatan :

512. 5608.11.00 -- Jaring ikan jadi

KGM

√ 58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc).

513. 5806.40.00

  • Kain terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc)

KGM

√ 59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose. 5902.20

  • Dari poliester: -- Lain-lain:

514. 5902.20.99 --- Lain-lain

MTR

√

II. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) BATIK DAN MOTIF BATIK

No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.

PI BARU

PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PERUBAHAN PI

Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):

Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P

KETENTUAN PENERBITAN PI

Impor TPT Batik dan Motif Batik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.

MASA BERLAKU PI

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Dalam hal Neraca Komoditas telah 5007.10

  • Kain dari sutra noil:

515. 5007.10.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5007.20

  • Kain lainnya, mengandung 85% atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil:

516. 5007.20.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5007.90

  • Kain lainnya:

517. 5007.90.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.

  • Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya: 5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2:

518. 5112.11.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5112.19 -- Lain-lain:

519. 5112.19.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Dicetak: atau API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:

1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:

Dalam hal perubahan identitas Importir:

1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku; ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.

KETENTUAN PERPANJANGAN PI

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.

Perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat 5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:

520. 5208.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:

521. 5208.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5208.59 -- Kain lainnya:

522. 5208.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.

  • Dicetak: 5209.51 -- Tenunan polos:

523. 5209.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:

524. 5209.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5209.59 -- Kain lainnya:

525. 5209.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border beratnya tidak lebih dari 200 g/m2. dan

2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Dalam hal Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:

1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam diajukan dalam hal:

1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan

2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1

(satu) PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

  • Dicetak: 5210.51 -- Tenunan polos:

526. 5210.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5210.59 -- Kain lainnya:

527. 5210.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.

  • Dicetak: 5211.51 -- Tenunan polos:

528. 5211.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:

529. 5211.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 5211.59 -- Kain lainnya:

530. 5211.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.

  • Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2: 5212.15 -- Dicetak:

531. 5212.15.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Beratnya lebih dari 200 g/m2: pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PERPANJANGAN PI

Perpanjangan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:

1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku;

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Setiap Impor TPT Batik dan Motif Batik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:

a. pelabuhan laut:

Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau

b. pelabuhan udara Soekarno Hatta di Tangerang.

Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:

a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; 5212.25 -- Dicetak:

532. 5212.25.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.

533. 5311.00.10

  • Dicetak dengan proses batik tradisional

MTR

√ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki

  • laki.
  • Setelan: 6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:

534. 6203.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

535. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ --- Dari sutra:

536. 6203.19.21 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

537. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √

538. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik

PCE

√ √

  • Ensemble: 6203.22 -- Dari kapas:

539. 6203.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

540. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan

3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dan/atau

b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. √ √

  • Jas dan blazer: 6203.32 -- Dari kapas:

541. 6203.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

542. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan.

  • Setelan: 6204.12 -- Dari kapas:

543. 6204.12.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

544. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:

545. 6204.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

546. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √

547. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik

PCE

√ √

  • Ensemble: 6204.22 -- Dari kapas:

548. 6204.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

549. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √

  • Jas dan blazer:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6204.32 -- Dari kapas:

550. 6204.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

551. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:

552. 6204.39.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

553. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √

554. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik

PCE

√ √

  • Gaun : 6204.42 -- Dari kapas :

555. 6204.42.10

  • - - Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √ 6204.49

  • - Dari bahan tekstil lainnya :

556. 6204.49.10

  • - - Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

  • Rok dan rok terpisah: 6204.52 -- Dari kapas:

557. 6204.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

558. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:

559. 6204.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

560. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki. 6205.20

  • Dari kapas:

561. 6205.20.10

  • - Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

562. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Motif batik

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6205.90

  • Dari bahan tekstil lainnya: -- Lain-lain:

563. 6205.90.91

  • - - Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

564. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Motif batik

PCE

√ √ 62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. 6206.10

  • Dari sutra atau sisa sutra :

565. 6206.10.10

  • - Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √ 6206.30

  • Dari kapas :

566. 6206.30.10

  • - Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √ 62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.

  • Pakaian tidur dan piyama: 6207.21 -- Dari kapas:

567. 6207.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

568. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border wanita atau anak perempuan.

  • Gaun tidur dan piyama: 6208.21 -- Dari kapas:

569. 6208.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

570. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:

571. 6208.29.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

572. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √

  • Lain-lain 6208.91 -- Dari kapas:

573. 6208.91.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

574. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6208.92 -- Dari serat buatan:

575. 6208.92.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

576. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 62.13 Saputangan. 6213.20

  • Dari kapas:

577. 6213.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

578. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6213.90

  • Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra atau sisa sutra:

579. 6213.90.11 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

580. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ -- Lain-lain

581. 6213.90.91 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

582. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat. 6215.10

  • Dari sutra atau sisa sutra:

583. 6215.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

584. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6215.20

  • Dari serat buatan:

585. 6215.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

586. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 6215.90

  • Dari bahan tekstil lainnya:

587. 6215.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

588. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan. 6301.30

  • Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari kapas:

589. 6301.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

590. ex 6301.30.90 -- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.

  • Linen untuk meja, lainnya: 6302.51 -- Dari kapas:

591. 6302.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

592. ex 6302.51.90 --- Lain-lain Motif batik

PCE

√ √ 63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Penutup tempat tidur: 6304.19 -- Lain-lain

593. ex 6304.19.10 --- Dari kapas Batik dan motif batik

PCE

√ √ Catatan:

1. TPT Batik adalah Kain lembaran batik yang dihasilkan dengan cara dicetak dengan proses batik tradisional, yaitu:

a. ditulis dengan tangan menggunakan peralatan tangan khusus yang disebut “Canting Tulis”, dikenal dengan “Batik Tulis”;

b. dicetak dengan tangan menggunakan peralatan khusus disebut “Canting Cap”, dikenal dengan “Batik Cap”;

c. kombinasi antara ditulis dan dicetak dengan tangan, dikenal dengan “Batik Kombinasi”, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran batik.

2. TPT Motif Batik adalah kain lembaran bermotif batik yang dihasilkan melalui mesin (printing) yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran motif batik.

III. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA

No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan.

PI BARU

PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau

API-U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca

KETENTUAN IMPOR

Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U dengan ketentuan:

a. API-U dapat mengimpor seluruh Pos Tarif/HS yang termasuk dalam Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya;

594. 6301.10.00

  • Selimut listrik

PCE

√ √

595. 6301.20.00

  • Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari wol atau dari bulu hewan halus

PCE

√ √ 6301.40

  • Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari serat sintetik:

596. 6301.40.10 -- Dari kain bukan tenunan

PCE

√ √

597. 6301.40.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6301.90

  • Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan lainnya Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):

Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.

b. API-P hanya dapat mengimpor Pos Tarif/HS:

  • 6305.32.10, 6305.32.20, 6305.32.90, 6305.33.10, 6305.33.20, 6305.33.90, 6305.39.10, 6305.39.20, 6305.39.90, 6307.90.80, dan 6307.90.90, dengan instrumen PI dan LS;
  • 6305.10.11, 6305.10.19, 6305.90.10, 6305.90.20, 6305.90.90, 6306.30.00, 6307.20.00, 6307.90.30, 6307.90.61, dan 6308.00.00 dengan instrumen LS.

598. 6301.90.10 -- Dari kain bukan tenunan

PCE

√ √

599. 6301.90.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.

600. 6302.10.00

  • Linen untuk tempat tidur, rajutan atau kaitan

PCE

√ √

  • Linen untuk tempat tidur lainnya, dicetak:

601. 6302.21.00 -- Dari kapas

PCE

√ √ 6302.22 -- Dari serat buatan:

602. 6302.22.10 --- Dari kain bukan tenunan

PCE

√ √

603. 6302.22.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

604. 6302.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Linen untuk tempat tidur lainnya:

605. 6302.31.00 -- Dari kapas

PCE

√ √ 6302.32 -- Dari serat buatan:

606. 6302.32.10 --- Dari kain bukan tenunan

PCE

√ √

607. 6302.32.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

608. 6302.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

609. 6302.40.00

  • Linen untuk meja, rajutan atau kaitan

PCE

√ √

  • Linen untuk meja, lainnya: 6302.51 -- Dari kapas:

610. ex 6302.51.90 --- Lain- lain Selain motif batik

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

611. 6302.53.00 -- Dari serat buatan

PCE

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:

1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:

Dalam hal perubahan identitas Importir:

1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

KETENTUAN MASA BERLAKU

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. √ √ 6302.59 -- Dari serat tekstil lainnya:

612. 6302.59.10 --- Dari lena

PCE

√ √

613. 6302.59.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

614. 6302.60.00

  • Linen untuk toilet dan linen untuk dapur, dari terry towelling atau kain terry semacam itu, dari kapas

PCE

√ √

  • Lain-lain:

615. 6302.91.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

616. 6302.93.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √ 6302.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:

617. 6302.99.10 --- Dari lena

PCE

√ √

618. 6302.99.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 63.03 Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam; tirai atau bed valances.

  • Rajutan atau kaitan:

619. 6303.12.00 -- Dari serat sintetik

KGM

√ √ 6303.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:

620. 6303.19.10 --- Dari kapas

KGM

√ √

621. 6303.19.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

  • Lain-lain:

622. 6303.91.00 -- Dari kapas

KGM

√ √

623. 6303.92.00 -- Dari serat sintetik

KGM

√ √

624. 6303.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.

Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:

1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;

2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

KETENTUAN PERPANJANGAN

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.

Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:

1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan

2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana

  • Penutup tempat tidur:

625. 6304.11.00 -- Rajutan atau kaitan

PCE

√ √ 6304.19 -- Lain-lain:

626. ex 6304.19.10 --- Dari kapas:

Selain batik dan motif batik

PCE

√ √

627. 6304.19.20 --- Lain-lain, bukan tenunan

PCE

√ √

628. 6304.19.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

629. 6304.20.00

  • Kelambu yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada bab ini

PCE

√ √

  • Lain-lain: 6304.91 -- Rajutan atau kaitan:

630. 6304.91.10 --- Jaring nyamuk

PCE

√ √

631. 6304.91.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

632. 6304.92.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari kapas

PCE

√ √

633. 6304.93.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari serat sintetik

PCE

√ √

634. 6304.99.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.

635. 6305.20.00

  • Dari kapas

KGM

√ √

  • Dari bahan tekstil buatan:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6305.32 -- Flexible intermediate bulk container:

Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:

1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan

3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1

(satu) PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean

636. 6305.32.10 --- Bukan tenunan

KGM

√ √

637. 6305.32.20 --- Rajutan atau kaitan

KGM

√ √

638. 6305.32.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6305.33 -- Lain-lain, dari strip polietilen atau poli-propilena atau sejenisnya:

639. 6305.33.10 --- Rajutan atau kaitan

KGM

√ √

640. 6305.33.20 --- Dari kain tenunan dari strip atau sejenisnya

KGM

√ √

641. 6305.33.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6305.39 -- Lain-lain:

642. 6305.39.10 --- Bukan tenunan

KGM

√ √

643. 6305.39.20 --- Rajutan atau kaitan

KGM

√ √

644. 6305.39.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.

  • Terpal, awning dan kerai matahari:

645. 6306.12.00 -- Dari serat sintetik

KGM

√ √ 6306.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:

646. 6306.19.10 --- Dari serat tekstil nabati dari pos 53.05

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

647. 6306.19.20 --- Dari kapas

KGM

Impor.

Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:

a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau

b. belum diterbitkan.

Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:

1. Pelabuhan laut:

Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng √ √

648. 6306.19.90 --- Lain-lain

KGM

√ √

  • Tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu):

649. 6306.22.00 -- Dari serat sintetik

KGM

√ √ 6306.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:

650. 6306.29.10 --- Dari kapas

KGM

√ √

651. 6306.29.90 --- Lain-lain

KGM

√ √ 6306.40

  • Matras bertekanan udara:

652. 6306.40.10 -- Dari kapas

KGM

√ √

653. 6306.40.90 -- Lain-lain

KGM

√ √ 6306.90

  • Lain-lain:

654. 6306.90.10 -- Dari bukan tenunan

KGM

√ √ -- Lain-lain

655. 6306.90.91 --- Dari kapas

KGM

√ √

656. 6306.90.99 --- Lain-lain

KGM

√ √ 63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian. 6307.10

  • Kain pembersih lantai, kain pencuci piring, penyapu debu dan lap pembersih semacam itu:

657. 6307.10.10 -- Bukan tenunan selain kain kempa

KGM

√ √

658. 6307.10.20 -- Dari kain kempa

KGM

√ √

659. 6307.10.90 -- Lain-lain

KGM

√ √

660. 6307.90.40 -- Masker bedah

KGM

√ √ -- Harness pengaman:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

661. 6307.90.69 --- Lain-lain

KGM

Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;

2. Pelabuhan darat:

Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan

3. Pelabuhan udara:

Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. √ √

662. 6307.90.70 -- Kipas dan handscreen

KGM

√ √

663. 6307.90.80 -- Tali untuk sepatu, bot, korset dan barang sejenisnya

KGM

√ √

664. 6307.90.90 -- Lain-lain

KGM

√ √ 96.19 Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun.

  • Barang sekali pakai:

665. 9619.00.11 -- Dengan inti gumpalan penyerap dari bahan tekstil

PCE

√ √

666. 9619.00.12 -- Sanitary towel dan tampon saniter dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa

PCE

√ √

667. 9619.00.13 -- Popok dan pad bayi dan dewasa, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa

PCE

√ √

668. 9619.00.14 -- Lain-lain, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa

PCE

√ √

669. 9619.00.19 -- Lain-lain

PCE

√ √

  • Lain-lain:

670. 9619.00.92 -- Sanitary towel (pad)

PCE

√ √

671. 9619.00.93 -- Lain-lain, rajutan atau kaitan

PCE

√ √

672. 9619.00.99 -- Lain-lain

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. 6305.10

  • Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03: -- Baru:

673. 6305.10.11 --- Dari serat jute

KGM

√

674. 6305.10.19 --- Lain-lain

KGM

√ 6305.90

  • Dari bahan tekstil lainnya:

675. 6305.90.10 -- Dari hemp dari pos 53.05

KGM

√

676. 6305.90.20 -- Dari kelapa (coir) dari pos 53.05

KGM

√

677. 6305.90.90 -- Lain-lain

KGM

√ 63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.

678. 6307.20.00

  • Jaket penyelamat dan sabuk penyelamat

KGM

√ 6307.90

  • Lain-lain:

679. 6307.90.30 -- Penutup payung dalam potongan berbentuk segitiga

KGM

√ -- Harness pengaman:

680. 6307.90.61 --- Cocok untuk kegunaan industri

KGM

√ 63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.

681. 6306.30.00

  • Layar

KGM

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

682. 6308.00.00 Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.

KGM

√ √

IV. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI

No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 61.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.03.

PI BARU

PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

KETENTUAN PENERBITAN PI

Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U, dengan ketentuan :

a. API-U dapat mengimpor seluruh Pos Tarif/HS Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, dan

b. API-P hanya dapat mengimpor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dengan Pos Tarif/HS:

  • 6117.80.90;

683. 6101.20.00

  • Dari kapas

PCE

√ √

684. 6101.30.00

  • Dari serat buatan

PCE

√ √

685. 6101.90.00

  • Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.04.

686. 6102.10.00

  • Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

687. 6102.20.00

  • Dari kapas

PCE

pemerintahan di bidang perindustrian.

PERUBAHAN PI

Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau

API-U):

Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:

1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) 6212.10.99; 6212.90.19; 6212.90.99; dan 6217.10.90 dengan instrumen PI dan LS;

  • 6203.31.00, 6203.41.00, dan 6211.43.60 dengan instrumen LS.

MASA BERLAKU PI

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. √ √

688. 6102.30.00

  • Dari serat buatan

PCE

√ √

689. 6102.90.00

  • Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.

690. 6103.10.00

  • Setelan

PCE

√ √

  • Ensemble:

691. 6103.22.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

692. 6103.23.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

693. 6103.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Jas dan blazer:

694. 6103.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

695. 6103.32.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

696. 6103.33.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6103.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:

697. 6103.39.10 --- Dari rami, linen atau sutra

PCE

√ √

698. 6103.39.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:

699. 6103.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

700. 6103.42.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

701. 6103.43.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

702. 6103.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. yang masih berlaku; dan

2. Perubahan Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:

Dalam hal perubahan identitas Importir:

1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan pertimbangan teknis dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Dalam hal Perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.

KETENTUAN PERPANJANGAN PI

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1

(satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.

Perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi

  • Setelan:

703. 6104.13.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6104.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:

704. 6104.19.20 --- Dari kapas

PCE

√ √

705. 6104.19.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Ensemble:

706. 6104.22.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

707. 6104.23.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

708. 6104.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Jas dan blazer:

709. 6104.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

710. 6104.32.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

711. 6104.33.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

712. 6104.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Gaun :

713. 6104.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

714. 6104.42.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

715. 6104.43.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

716. 6104.44.00 -- Dari serat artifisial

PCE

√ √

717. 6104.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Rok dan rok terpisah:

718. 6104.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

719. 6104.52.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

720. 6104.53.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

721. 6104.59.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Celana panjang, pakaian terusan Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:

Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:

1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan

2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PERPANJANGAN PI

Perpanjangan Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:

1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan

2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:

a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan

722. 6104.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

723. 6104.62.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

724. 6104.63.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

725. 6104.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.05 Kemeja pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.

726. 6105.10.00

  • Dari kapas

PCE

√ √ 6105.20

  • Dari serat buatan :

727. 6105.20.10 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

728. 6105.20.20 -- Dari serat artifisial

PCE

√ √

729. 6105.90.00

  • Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.

730. 6106.10.00

  • Dari kapas

PCE

√ √

731. 6106.20.00

  • Dari serat buatan

PCE

√ √

732. 6106.90.00

  • Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.07 Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.

  • Celana kolor dan celana dalam:

733. 6107.11.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

734. 6107.12.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √

735. 6107.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Kemeja tidur dan piyama:

736. 6107.21.00 -- Dari kapas

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

737. 6107.22.00 -- Dari serat buatan

PCE API-U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:

1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan

3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. realisasi Impor; dan/atau

b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1

(satu) PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1

(satu) periode.

PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:

a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, √ √

738. 6107.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Lain-lain:

739. 6107.91.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

740. 6107.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.08 Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.

  • Rok dalam dan petticoat:

741. 6108.11.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √ 6108.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:

742. 6108.19.20 --- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

743. 6108.19.30 --- Dari kapas

PCE

√ √

744. 6108.19.40 --- Dari sutra

PCE

√ √

745. 6108.19.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Celana dalam dan panty:

746. 6108.21.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

747. 6108.22.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √

748. 6108.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Gaun tidur dan piyama:

749. 6108.31.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

750. 6108.32.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √

751. 6108.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Lain-lain:

752. 6108.91.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

753. 6108.92.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √

754. 6108.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.09 T-shirt, singlet dan kaus kutang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lainnya, rajutan atau kaitan.

Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;

b. Pelabuhan darat:

Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan

c. Pelabuhan udara:

Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. 6109.10

  • Dari kapas:

755. 6109.10.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki

PCE

√ √

756. 6109.10.20 -- Untuk wanita atau anak perempuan

PCE

√ √ 6109.90

  • Dari bahan tekstil lainnya:

757. 6109.90.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari rami, linen atau sutra

PCE

√ √

758. 6109.90.20 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

759. 6109.90.30 -- Untuk wanita atau anak perempuan

PCE

√ √ 61.10 Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan.

  • Dari wol atau bulu hewan halus:

760. 6110.11.00 -- Dari wol

PCE

√ √

761. 6110.12.00 -- Dari kambing Kashmir

PCE

√ √

762. 6110.19.00 -- Lain-lain

PCE

√ √

763. 6110.20.00

  • Dari kapas

PCE

√ √

764. 6110.30.00

  • Dari serat buatan

PCE

√ √

765. 6110.90.00

  • Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.11 Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan.

766. 6111.20.00

  • Dari kapas

PCE

√ √

767. 6111.30.00

  • Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6111.90

  • Dari bahan tekstil lainnya:

768. 6111.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

769. 6111.90.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 61.12 Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan.

  • Track suit:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

770. 6112.11.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

771. 6112.12.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

772. 6112.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

773. 6112.20.00

  • Ski suit

PCE

√ √

  • Pakaian renang pria atau anak laki- laki:

774. 6112.31.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

775. 6112.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Pakaian renang wanita atau anak perempuan: 6112.41 -- Dari serat sintetik:

776. 6112.41.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara)

PCE

√ √

777. 6112.41.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 6112.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:

778. 6112.49.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara)

PCE

√ √

779. 6112.49.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 61.13 Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 atau 59.07.

780. 6113.00.10

  • Pakaian selam

PCE

√ √

781. 6113.00.30

  • Pakaian digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

782. 6113.00.40

  • Pakaian pelindung kerja lainnya

PCE

√ √

783. 6113.00.90

  • Lain-lain

PCE

√ √ 61.14 Garmen lainnya, rajutan atau kaitan.

784. 6114.20.00

  • Dari kapas

PCE

√ √ 6114.30

  • Dari serat buatan :

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

785. 6114.30.20 -- Pakaian digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

786. 6114.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6114.90

  • Dari bahan tekstil lainnya :

787. 6114.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

788. 6114.90.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 61.15 Panty hose, tight, stocking, kaus kaki dan hosiery lainnya, termasuk hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises) dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau kaitan. 6115.10

  • Hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises):

789. 6115.10.10 -- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik

PCE

√ √

790. 6115.10.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

  • Panty hose dan tight lainnya:

791. 6115.21.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks

PCE

√ √

792. 6115.22.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal 67 desiteks atau lebih

PCE

√ √ 6115.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:

793. 6115.29.10 --- Dari kapas

PCE

√ √

794. 6115.29.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 6115.30

  • Hosiery panjang atau sampai lutut lainnya untuk wanita, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border desiteks:

795. 6115.30.10 -- Dari kapas

PCE

√ √

796. 6115.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

  • Lain-lain:

797. 6115.94.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

798. 6115.95.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

799. 6115.96.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

800. 6115.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.16 Sarung tangan, mitten dan mitt, rajutan atau kaitan. 6116.10

  • Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet:

801. 6116.10.10 -- Sarung tangan selam

PCE

√ √

802. 6116.10.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

  • Lain-lain:

803. 6116.91.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

804. 6116.92.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

805. 6116.93.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

806. 6116.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 61.17 Aksesori pakaian jadi lainnya, rajutan atau kaitan; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, rajutan atau kaitan. 6117.10

  • Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya :

807. 6117.10.10 -- Dari kapas

PCE

√ √

808. 6117.10.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6117.80

  • Aksesori lainnya: -- Dasi, dasi kupu- kupu dan cravat:

809. 6117.80.11 --- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

810. 6117.80.19 --- Lain-lain

PCE

√ √

811. 6117.80.20 -- Wrist band, knee band atau ankle band

PCE

√ √

812. 6117.80.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

813. 6117.90.00

  • Bagian

PCE

√ √ 62.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain yang dimaksud dalam pos 62.03. 6201.20

  • Dari wol atau bulu hewan halus :

814. 6201.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

PCE

√ √

815. 6201.20.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6201.30

  • Dari kapas:

816. 6201.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

PCE

√ √

817. 6201.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6201.40

  • Dari serat buatan :

818. 6201.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter,

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

819. 6201.40.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6201.90

  • Dari bahan tekstil lainnya : -- Dari sutra :

820. 6201.90.11 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

PCE

√ √

821. 6201.90.19 --- Lain-lain

PCE

√ √ -- Dari rami :

822. 6201.90.21 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

PCE

√ √

823. 6201.90.29 --- Lain-lain

PCE

√ √

824. 6201.90.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 62.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain yang dimaksud dalam pos 62.04. 6202.20

  • Dari wol atau bulu hewan halus :

825. 6202.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi,

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

826. 6202.20.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6202.30

  • Dari Kapas :

827. 6202.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

PCE

√ √

828. 6202.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6202.40

  • Dari serat buatan :

829. 6202.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat

PCE

√ √

830. 6202.40.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6202.90

  • Dari bahan tekstil lainnya:

831. 6202.90.10 -- Dari sutra

PCE

√ √

832. 6202.90.20 -- Dari rami

PCE

√ √

833. 6202.90.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki

  • laki.

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Setelan:

834. 6203.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

835. 6203.12.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:

836. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ --- Dari sutra:

837. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

838. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik

PCE

√ √

  • Ensemble: 6203.22 -- Dari kapas:

839. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

840. 6203.23.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6203.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:

841. 6203.29.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

842. 6203.29.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Jas dan blazer: 6203.32 -- Dari kapas:

843. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

844. 6203.33.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

845. 6203.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 6203.42 -- Dari kapas:

846. 6203.42.10 --- Pakaian terusan berpenutup di

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border depan dan bertali

847. 6203.42.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

848. 6203.43.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6203.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:

849. 6203.49.10 --- Dari sutra

PCE

√ √

850. 6203.49.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk wanita atau anak perempuan.

  • Setelan:

851. 6204.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 6204.12 -- Dari kapas:

852. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

853. 6204.13.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:

854. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

855. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik

PCE

√ √

  • Ensemble:

856. 6204.21.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 6204.22 -- Dari kapas:

857. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

858. 6204.23.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6204.29 -- Bahan tekstil lainnya:

859. 6204.29.10 --- Dari sutra

PCE

√ √

860. 6204.29.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Jas dan blazer:

861. 6204.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 6204.32 -- Dari kapas:

862. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

863. 6204.33.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:

864. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

865. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik

PCE

√ √

  • Gaun :

866. 6204.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 6204.42 -- Dari kapas :

867. 6204.42.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

868. 6204.43.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

869. 6204.44.00 -- Dari serat artifisial

PCE

√ √ 6204.49 -- Dari bahan tekstil lainnya :

870. 6204.49.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Rok dan rok terpisah:

871. 6204.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 6204.52 -- Dari kapas:

872. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

873. 6204.53.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √ 6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:

874. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

  • Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:

875. 6204.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

876. 6204.62.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

877. 6204.63.00 -- Dari serat sintetik

PCE

√ √

878. 6204.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki. 6205.20

  • Dari kapas:

879. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Selain motif batik

PCE

√ √

880. 6205.20.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6205.30

  • Dari serat buatan:

881. 6205.30.10 -- Barong Tagalog

PCE

√ √

882. 6205.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6205.90

  • Dari bahan tekstil lainnya:

883. 6205.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ -- Lain-lain :

884. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Selain motif batik

PCE

√ √

885. 6205.90.99 --- Lain-lain

PCE

√ √ 62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. 6206.10

  • Dari sutra atau sisa sutra :

886. 6206.10.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

887. 6206.20.00

  • Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 6206.30

  • Dari kapas :

888. 6206.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

889. 6206.40.00

  • Dari serat buatan

PCE

√ √

890. 6206.90.00

  • Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.

  • Celana kolor dan celana dalam:

891. 6207.11.00 -- Dari kapas

PCE

√ √

892. 6207.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Pakaian tidur dan piyama: 6207.21 -- Dari kapas:

893. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

894. 6207.22.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √ 6207.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:

895. 6207.29.10 --- Dari sutra

PCE

√ √

896. 6207.29.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Lain-lain:

897. 6207.91.00 -- Dari kapas

PCE

√ √ 6207.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:

898. 6207.99.10 --- Dari serat buatan

PCE

√ √

899. 6207.99.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan.

  • Pakaian dalam kombinasi dan petticoat:

900. 6208.11.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

901. 6208.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √

  • Gaun tidur dan piyama: 6208.21 -- Dari kapas:

902. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

903. 6208.22.00 -- Dari serat buatan

PCE

√ √ 6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:

904. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √

  • Lain-lain: 6208.91 -- Dari kapas:

905. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ 6208.92 -- Dari serat buatan:

906. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ 6208.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:

907. 6208.99.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

908. 6208.99.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 62.09 Garmen dan aksesori pakaian bayi 6209.20

  • Dari kapas:

909. 6209.20.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu

PCE

√ √

910. 6209.20.40 -- Setelan, celana dan barang semacam itu

PCE

√ √

911. 6209.20.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6209.30

  • Dari serat sintetik:

912. 6209.30.10 -- Setelan, celana dan barang semacam itu

PCE

√ √

913. 6209.30.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

914. 6209.30.40 -- Aksesori pakaian

PCE

√ √

915. 6209.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

916. 6209.90.00

  • Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 62.10 Garmen, dibuat dari kain dari pos 56.02, 56.03, 59.03, 59.06, atau 59.07. 6210.10

  • Dari kain dari pos 56.02 atau 56.03: -- Pakaian pelindung kerja:

917. 6210.10.11 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api

PCE

√ √

918. 6210.10.19 --- Lain-lain

PCE

√ √

919. 6210.10.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6210.20

  • Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.01:

920. 6210.20.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

921. 6210.20.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

PCE

√ √

922. 6210.20.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya

PCE

√ √

923. 6210.20.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6210.30

  • Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.02 :

924. 6210.30.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

925. 6210.30.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

PCE

√ √

926. 6210.30.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya

PCE

√ √

927. 6210.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6210.40

  • Garmen lainnya untuk pria atau anak laki- laki :

928. 6210.40.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

929. 6210.40.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

PCE

√ √

930. 6210.40.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6210.50

  • Pakaian wanita atau anak perempuan lainnya:

931. 6210.50.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

932. 6210.50.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

PCE

√ √

933. 6210.50.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.

  • Pakaian renang:

934. 6211.11.00 -- Untuk pria atau anak laki-laki

PCE

√ √

935. 6211.12.00 -- Untuk wanita atau anak perempuan

PCE

√ √

936. 6211.20.00

  • Ski suit

PCE

√ √

  • Garmen lainnya, untuk pria atau anak laki- laki: 6211.32 -- Dari kapas:

937. 6211.32.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat

PCE

√ √

938. 6211.32.20 --- Kain ihram

PCE

√ √

939. 6211.32.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 6211.33 -- Dari serat buatan:

940. 6211.33.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau gulat

941. 6211.33.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

942. 6211.33.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

PCE

√ √

943. 6211.33.40 --- Kain ihram

PCE

√ √

944. 6211.33.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 6211.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:

945. 6211.39.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat

PCE

√ √

946. 6211.39.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api

PCE

√ √

947. 6211.39.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

PCE

√ √

948. 6211.39.40 --- Kain ihram

PCE

√ √

949. 6211.39.90 --- Lain-lain

PCE

√ √

  • Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan: 6211.42 -- Dari kapas:

950. 6211.42.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat

PCE

√ √

951. 6211.42.20 --- Pakaian sembahyang (mukena)

PCE

√ √

952. 6211.42.30 --- Sarung

PCE

√ √

953. 6211.42.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 6211.43 -- Dari serat buatan:

954. 6211.43.10 --- Pakaian bedah

PCE

√ √

955. 6211.43.20 --- Pakaian sembahyang (mukena)

PCE

√ √

956. 6211.43.30 --- Pakaian pelindung anti ledakan

PCE

√ √

957. 6211.43.40 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

958. 6211.43.50 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api

PCE

√ √

959. 6211.43.70 --- Sarung

PCE

√ √

960. 6211.43.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 6211.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:

961. 6211.49.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat

PCE

√ √

962. 6211.49.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api

PCE

√ √ --- Pakaian sembahyang (mukena):

963. 6211.49.31 ---- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

964. 6211.49.39 ---- Lain-lain

PCE

√ √

965. 6211.49.50 --- Sarung

PCE

√ √

966. 6211.49.60 --- Lain-lain, dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

967. 6211.49.90 --- Lain-lain

PCE

√ √ 62.12 Brassiere, girdle, korset, brace, suspender, garter dan barang semacam itu serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak. 6212.10

  • Brassiere: -- Dari kapas:

968. 6212.10.11 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara)

PCE

√ √

969. 6212.10.19 --- Lain-lain

PCE

√ √ -- Dari bahan tekstil lainnya:

970. 6212.10.91 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara)

PCE

√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

971. 6212.10.99 --- Lain-lain

PCE

√ √ 6212.20

  • Girdle dan panty girdle:

972. 6212.20.10 -- Dari kapas

PCE

√ √

973. 6212.20.90 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 6212.30

  • Corselettes:

974. 6212.30.10 -- Dari kapas

PCE

√ √

975. 6212.30.90 -- Dari bahan tekstil lainnya

PCE

√ √ 6212.90

  • Lain-lain: -- Dari kapas:

976. 6212.90.11 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit

PCE

√ √

977. 6212.90.12 --- Perlengkapan atletik

PCE

√ √

978. 6212.90.19 --- Lain-lain

PCE

√ √ -- Dari bahan tekstil lainnya:

979. 6212.90.91 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit

PCE

√ √

980. 6212.90.92 --- Perlengkapan atletik

PCE

√ √

981. 6212.90.99 --- Lain-lain

PCE

√ √ 62.13 Saputangan. 6213.20

  • Dari kapas:

982. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ 6213.90

  • Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra atau sisa sutra:

983. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ -- Lain-lain:

984. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ 62.14 Syal, scarf, muffler, mantilla, veil Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan sejenisnya. 6214.10

  • Dari sutra atau sisa sutra :

985. 6214.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

986. 6214.10.90 -- Lain-lain

PCE

√ √

987. 6214.20.00

  • Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 6214.30

  • Dari serat sintetik :

988. 6214.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

989. 6214.30.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6214.40

  • Dari serat artifisial :

990. 6214.40.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

991. 6214.40.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 6214.90

  • Dari bahan tekstil lainnya :

992. 6214.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional

PCE

√ √

993. 6214.90.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat. 6215.10

  • Dari sutra atau sisa sutra:

994. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ 6215.20

  • Dari serat buatan:

995. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ 6215.90

  • Dari bahan tekstil lainnya:

996. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Selain motif batik

PCE

√ √ 62.16 Sarung tangan, mitten dan mitt.

997. 6216.00.10

  • Sarung tangan, mitten dan mitt pelindung kerja

PCE

√ √

  • Lain-lain:

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border

998. 6216.00.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

999. 6216.00.92 -- Dari kapas

PCE

√ √ 1000. 6216.00.99 -- Lain-lain

PCE

√ √ 62.17 Aksesori pakaian jadi lainnya; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, selain yang dimaksud dalam pos 62.12. 6217.10

  • Aksesori: 1001. 6217.10.10 -- Sabuk judo

PCE

√ √ 1002. 6217.10.90 -- Lain-lain

PCE

√ √ 1003. 6217.90.00

  • Bagian

PCE

√ √ 65.05 Topi dan tutup kepala lainnya, rajutan atau kaitan, atau dibuat dari renda, kain kempa atau kain tekstil lainnya, dalam lembaran (tetapi tidak dalam bentuk strip), diberi garis, dirapikan pinggirannya maupun tidak; jaring rambut dari berbagai bahan, diberi garis dirapikan pinggirannya maupun tidak. 1004. 6505.00.10

  • Tutup kepala dari jenis yang digunakan untuk keperluan religious

PCE

√ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki

  • laki.
  • Jas dan blazer :

Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1005. 6203.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √

  • Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : 1006. 6203.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus

PCE

√ √ 62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.

  • Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan: 6211.43 -- Dari serat buatan: 1007. 6211.43.60 --- Pakaian penerbang

PCE

√ √

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO

LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API

I. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA

Cakupan Barang: Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1

(satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1

(satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:

1. Pertimbangan dari kementerian yang Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan

2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.

II. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) BATIK DAN MOTIF BATIK

Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bidang luar negeri.

4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:

1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan

2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.

III. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA

Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Pemberitahuan Pabean Impor.

3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan .

Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri

4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:

1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan

2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.

IV. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI

Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:

1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kesekretariatan negara; dan

2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO

LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API

V. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA

Cakupan Barang: Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 30 MTR, 10 KGM, atau 10 MTK untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan

2. Undangan pameran.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.

No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan

2. Keterangaan penggunaan barang promosi.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

VI. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK (TPT) DAN MOTIF BATIK

Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

2. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan

2. Undangan pameran.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.

3. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan

2. Keterangaan penggunaan barang promosi.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

VII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA

Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.

2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 10 PCE atau 10 KGM untuk 1

(satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan

2. Undangan pameran.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.

No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan

2. Keterangaan penggunaan barang promosi.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

VIII. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI

Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan

2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 10 PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan

2. Undangan pameran.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Tanggal akhir berlaku Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.

4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri

1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan

2. Keterangaan penggunaan barang promosi.

Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku untuk 1

(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

5. Barang contoh uji untuk mendapatkan

SPPT-SNI

Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.

No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO

LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API

I. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA

Cakupan Barang: Tekstil, karpet dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan

1. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

II. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK (TPT) DAN MOTIF BATIK

Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I

-

III. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA

Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I

-

IV. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI

Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I

  • MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO

LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN IMPOR IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER DAN/ATAU UNTUK KEPERLUAN TES PASAR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN, KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border

1. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 594 sampai dengan nomor urut 680 √ √ √ √

PI BARU

1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;

2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.

PERUBAHAN PI

Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara

MASA BERLAKU PI

Berlaku paling lama 1

(satu) tahun takwim.

Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.

KETENTUAN PERPANJANGAN PI

Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 681 sampai dengan nomor urut 682 √ √ √ √ No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:

1. PI yang masih berlaku; dan

2. Perubahan Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.

PERPANJANGAN PI

1. PI yang masih berlaku;

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan

3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.

Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:

a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan

b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.

KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN

No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.

Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:

1. Pelabuhan laut:

Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;

2. Pelabuhan darat:

Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan

3. Pelabuhan udara:

Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border PI hanya dapat dilakukan selama:

a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau

b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.

Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:

a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;

b. kepemilikan saham;

c. anggaran dasar;

d. perjanjian keagenan/ distributor;

e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau

f. perjanjian penyediaan barang (supplier).

No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border

2. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 683 sampai dengan nomor urut 1004 √ √ √ √

PI BARU

1. Rencana Impor dalam 1

(satu) tahun takwim; dan

2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.

PERUBAHAN PI

Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:

1. PI yang masih berlaku; dan

2. Perubahan Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.

MASA BERLAKU PI

Berlaku paling lama 1

(satu) tahun takwim.

Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.

KETENTUAN PERPANJANGAN PI

Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.

Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:

a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan

b. Terjadi keterlambatan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1005 sampai dengan nomor urut 1007 √ √ √ √ No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border

PERPANJANGAN PI

1. PI yang masih berlaku;

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan

3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.

KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN

Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:

a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;

b. Pelabuhan darat:

Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan

c. Pelabuhan udara:

Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.

PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:

a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau

b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.

Hubungan Istimewa dibuktikan dengan No.

Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan

BK BTP BPJ

Border Post border dokumen:

a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;

b. kepemilikan saham;

c. anggaran dasar;

d. perjanjian keagenan/ distributor;

e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau

f. perjanjian penyediaan barang (supplier).

Catatan:

  • BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual.

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO