Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran di sektor perdagangan. 2. Unit Pelayanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 4. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP.

Pasal 2

(1) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan perijinan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP. (2) Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan perijinan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 4

Koordinator dan Pelaksana UPP dalam melaksanakan penerbitan perijinan harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Koordinator dan Pelaksana UPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penerbitan perijinan. (2) Koordinator dan Pelaksana UPP menyampaikan laporan penerbitan perijinan kepada Menteri paling lambat setiap tanggal 30 Juli dan 30 Januari.

Pasal 6

Unit teknis pembina di lingkungan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perijinan yang diterbitkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan pejabat penerbit perijinan dan jangka waktu penerbitan perijinan dalam Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Perijinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN