Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERMENDAG No. 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.

Pasal 2

(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga Tahun, No. 4 rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE. (2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 774,93 / MT. (3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pasal 3

HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Tahun, No. 5 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.

Pasal 7

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009September 2007131 0 April 2007 7 J Tahun, No. 6 A.n. MENTERI PERDAGANGAN R.I., Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ttd DIAH MAULIDA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Kepala Biro Hukum WIDODO