Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Pasal 1
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.
Pasal 2
(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga
Tahun, No.
4 rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.
(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 774,93 / MT.
(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 3
HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Tahun, No.
5 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 30 Juni
2009.
Pasal 7
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009September 2007131 0 April 2007 7 J
Tahun, No.
6
A.n. MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
ttd
DIAH MAULIDA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Kepala Biro Hukum
WIDODO
