Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PERMENDAG No. 18 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

1.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2.
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha
yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri
dari hanya satu penjual.
3.
Toko
Swalayan
adalah
Toko
dengan
sistem
pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang
secara
eceran
yang
berbentuk
minimarket,
supermarket,
department
store,
hypermarket,
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
4.
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang
terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang
didirikan secara vertikal maupun horizontal yang
dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau
dikelola
sendiri
untuk
melakukan
kegiatan
Perdagangan Barang.
5.
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata,
dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
2022, No. 435
Daerah,
swasta,
Badan
Usaha
Milik
Negara,
dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa
Tako, kios, las, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh
pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat,
atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli
Barang melalui tawar-menawar.
6.
Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur
memasok barang ke Tako Swalayan dengan tujuan
untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
7.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan
usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas
dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
UMK-M dengan usaha besar.
9.
Persyaratan
Perdagangan
adalah
syarat-syarat
dalam perjanjian kerja sama antara Tako Swalayan
dan/atau pengelola jaringan Tako Swalayan dengan
pemasok yang berhubungan dengan pemasokan
barang yang diperdagangkan dalam Tako Swalayan.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

2022, No. 435
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak
150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang
dimiliki dan dikelola sendiri.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (seratus
lima
puluh)
gerai
Toko
Swalayan
dan
akan
melakukan penambahan gerai Toko Swalayan lebih
lanjut, Pelaku Usaha wajib mewaralabakan setiap
gerai
Toko
Swalayan
yang
ditambahkan
atau
melakukan usaha patungan (joint venture) atau bagi
hasil dengan UMK-M sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-perundangan.

3.
Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dan
huruf f Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan Toko
Swalayan harus memuat Persyaratan Perdagangan
paling sedikit mengenai:
a.
Pemasok hanya dapat dikenakan biaya yang
berhubungan
langsung
dengan
penjualan
barang;
b.
besarnya biaya yang dikenakan sebagaimana
dimaksud pada huruf a paling banyak 15%
(lima belas persen) dari keseluruhan biaya
Persyaratan Perdagangan di luar potongan
harga reguler;
c.
Pemasok dan Toko Swalayan bersama-sama
membuat perencanaan promosi, baik untuk
barang baru maupun untuk barang lama untuk
jangka waktu yang telah disepakati;
2022, No. 435
d.
penggunaan jasa distribusi Toko Swalayan
tidak boleh dipaksakan kepada Pemasok yang
dapat
mendistribusikan
barangnya
sendiri
sepanjang memenuhi kriteria (waktu, mutu,
harga barang, jumlah) yang disepakati kedua
belah pihak;
e.
Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak
memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan;
f.
Toko Swalayan dapat dikenakan denda apabila
tidak
memenuhi
pembayaran
tepat
pada
waktunya;
g.
denda sebagaimana dimaksud pada huruf e dan
huruf f dikenakan sesuai kesepakatan kedua
belah pihak;
h.
Toko Swalayan dapat mengembalikan barang
yang baru dipasarkan kepada Pemasok tanpa
dikenakan sanksi sepanjang setelah dievaluasi
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak
memenuhi
target
yang
telah
ditetapkan
bersama; dan
i.
Toko Swalayan harus memberikan informasi
tertulis paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya
kepada Pemasok apabila akan melakukan stop
order delisting atau mengurangi jenis barang
atau SKU (stock keeping unit) Pemasok.
(2)
Biaya yang dapat dikenakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
potongan harga reguler tidak berlaku bagi
Pemasok yang memberlakukan sistem harga
netto yang dipublikasikan secara transparan ke
semua Toko Swalayan dan disepakati dengan
Toko Swalayan;
b.
potongan harga tetap dilakukan secara periodik
paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1%
(satu persen);
c.
jumlah dari potongan harga reguler ditentukan
berdasarkan persentase terhadap transaksi
2022, No. 435
penjualan dari Pemasok ke Toko Swalayan, baik
pada saat transaksi maupun secara periodik;
d.
potongan harga khusus yang diberikan oleh
Pemasok dari total pembelian bersih termasuk
retur barang, apabila Toko Swalayan dapat
mencapai penjualan sesuai perjanjian dagang,
dengan kriteria penjualan:
1)
mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai
perjanjian sebesar 100% (seratus persen)
mendapat potongan harga khusus paling
banyak sebesar 1% (satu persen);
2)
melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar
101% (seratus satu persen) sampai dengan
115%
(seratus
lima
belas
persen),
kelebihannya mendapat potongan harga
khusus paling banyak sebesar 5% (lima
persen); atau
3)
melebihi jumlah yang ditargetkan di atas
115%
(seratus
lima
belas
persen),
kelebihannya mendapat potongan harga
khusus
paling
banyak
sebesar
10%
(sepuluh persen).
e.
potongan harga promosi diberikan kepada
pelanggan atau Konsumen akhir dalam waktu
yang dibatasi sesuai kesepakatan antara Toko
Swalayan dengan Pemasok;
f.
biaya promosi yang dibebankan kepada Pemasok
oleh Toko Swalayan sesuai kesepakatan kedua
belah pihak yang terdiri dari:
1)
biaya promosi melalui media massa atau
cetakan seperti brosur atau mailer, yang
ditetapkan secara transparan dan wajar
sesuai dengan tarif dari media dan biaya
kreativitas lainnya;
2)
biaya
promosi
pada
Toko
setempat
dikenakan hanya untuk area promosi di
luar display atau pajangan regular Toko
2022, No. 435
seperti floor display, gondola promosi, block
shelving, tempat kasir,
wing gondola,
papan reklame di dalam dan di luar Toko,
dan tempat lain yang digunakan untuk
tempat promosi;
3)
biaya
promosi
untuk
mempromosikan
barang milik Pemasok seperti sampling,
demo barang, hadiah, games, dan lain-lain;
4)
biaya yang dikurangkan atau dipotongkan
atas aktivitas promosi dilakukan paling lama
3 (tiga) bulan setelah acara berdasarkan
konfirmasi kedua belah pihak; dan
5)
biaya promosi yang belum digunakan harus
dimanfaatkan
untuk
aktivitas
promosi
lainnya baik pada periode yang bersangkutan
maupun untuk periode yang berikutnya
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai
kesepakatan kedua belah pihak.
g.
biaya yang dikeluarkan untuk promosi barang
baru sudah termasuk di dalam biaya promosi
sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.
biaya lain di luar biaya sebagaimana dimaksud
pada huruf f tidak diperkenankan untuk
dibebankan kepada Pemasok;
i.
biaya adminstrasi pendaftaran barang hanya
untuk barang baru dengan besaran biaya:
1)
untuk
hypermarket
paling
banyak
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) untuk setiap jenis barang setiap
gerai
dengan
biaya
paling
banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
untuk setiap jenis barang di semua gerai;
2)
untuk
supermarket
paling
banyak
Rp75.000,00
(tujuh
puluh
lima
ribu
rupiah) untuk setiap jenis barang setiap
gerai
dengan
biaya
paling
banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
2022, No. 435
untuk setiap jenis barang di semua gerai;
dan
3)
untuk
minimarket
paling
banyak
Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
untuk setiap jenis barang setiap gerai
dengan
biaya
paling
banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
untuk setiap jenis barang di semua gerai.
j.
perubahan
biaya
administrasi
pendaftaran
barang sebagaimana dimaksud pada huruf i
dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan
perkembangan inflasi.

4.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1)
Pelaku Usaha yang telah memiliki lebih dari 150
(seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha tetap
dapat mempertahankan kepemilikan gerai Toko
Swalayan tersebut.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan penambahan setiap gerai
Toko
Swalayan
wajib
dilakukan
dengan
mewaralabakan atau melakukan usaha patungan
(joint venture) atau bagi hasil dengan UMKM sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
perundangan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2022, No. 435
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2022

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD LUTFI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2022

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO