Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32/M-DAG/PER/8/2010 TENTANG UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pelayanan perijinan secara manual dan/atau elektronik melalui Inatrade. (2) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi: a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon; b. pemrosesan dokumen permohonan perijinan beserta data pendukung perijinan; dan c. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon. (3) Dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan secara elektronik melalui Inatrade sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP melaksanakan fungsi: a. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan perijinan serta memberikan bukti penerimaan permohonan perijinan yang telah lengkap dan benar kepada pemohon; b. penerimaan, verifikasi, dan validasi dokumen permohonan hak akses dalam bentuk hard copy dan soft copy; c. penyiapan dan pemberian berita acara registrasi Inatrade kepada pemohon hak akses; d. pemberian hak akses kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan; e. pemrosesan dokumen permohonan beserta data pendukung perijinan; dan f. penerbitan perijinan dan penyampaian dokumen perijinan kepada pemohon. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Koordinator dan Pelaksana UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) berwenang menerbitkan Perijinan yang didelegasikan oleh Menteri. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (2) Tingkat Layanan (Service level Arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN