Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Pasal 2
(1) Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Kewajiban penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disandingkan dengan bahasa asing sesuai kebutuhan.
Pasal 3
(1) Petunjuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memuat informasi sekurang-
kurangnya mengenai:
a. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
b. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
c. merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
d. spesifikasi produk;
e. cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
f. petunjuk pemeliharaan.
(2) Kartu jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) harus memuat informasi sekurang-kurangnya:
a. masa garansi;
b. biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
c. pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
d. nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
e. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
f. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.
(3) Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
b. ketersediaan suku cadang;
c. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
d. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
(4) Pemberian pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.
Pasal 4
Produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Produsen atau importir produk telematika dan elektronika harus memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika.
(2) Produsen atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama.
(3) Pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Dalam hal SNI pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika tertentu telah diberlakukan secara wajib, persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.
Pasal 7
(1) Produsen atau importir produk telematika dan elektronika wajib mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.
(2) Produsen atau importir yang telah mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran.
Pasal 8
Setiap orang perseorangan atau badan usaha dilarang menjual, membeli, dan/atau menerima pemindahtanganan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah terdaftar.
Pasal 9
(1) Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran, apabila:
a. tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); atau
b. petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa INDONESIA tidak didaftarkan.
(2) Penarikan produk telematika dan elektronika dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh produsen atau importir berdasarkan perintah Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Seluruh biaya penarikan produk telematika dan elektronika dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada produsen atau importir.
Pasal 10
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan penyelenggaraan pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penyelenggaraan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Pasal 11
(1) Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; atau
b. produk luar negeri dilakukan oleh importir.
Pasal 12
(1) Produsen mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1);
e. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
f. contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
g. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
h. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.
(2) Importir mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.b Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b.fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
d.fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
e. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
f. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
g.contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
h.surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
i. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini
Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.
Pasal 13
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran dan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf h dan ayat (2) huruf i dapat dilakukan secara bersamaan, sebagai berikut:
a. permohonan rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas; dan
b.permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang belum dilengkapi dengan rekomendasi disampaikan kepada Direktur secara langsung, melalui pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.a atau IV.b Peraturan Menteri ini.
(3) Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.a atau V.b Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.a Peraturan Menteri ini untuk produk dalam negeri dan Lampiran VI.b Peraturan Menteri ini untuk produk impor.
(2) Apabila rekomendasi belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
Direktur dapat menerbitkan tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan berdasarkan tanda terima permohonan rekomendasi.
(3) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
(4) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), rekapitulasinya disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk produk impor;
b. Direktur Industri Telematika, Direktorat Jenderal Industri, Alat Transport dan Telematika, Departemen Perindustrian untuk produk dalam negeri;
c. Direktur Elektronika, Direktorat Jenderal Industri, Alat Transport dan Telematika, Departemen Perindustrian untuk produk dalam negeri; dan
d. Kepala Dinas Kabupaten/kota setempat atau Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta.
(5) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA selama produsen atau importir masih melakukan kegiatan usaha.
Pasal 15
(1) Apabila permohonan belum benar dan lengkap, Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan menyampaikan surat permintaan kelengkapan data kepada produsen atau importir dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau
importir tidak melengkapi data-data yang diminta, Direktur menerbitkan surat penolakan permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), produsen atau importir dapat mengajukan kembali pendaftaran kepada Direktur dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 16
Pengurusan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan tidak dikenakan biaya administrasi.
Pasal 17
Produsen atau importir yang telah mendapatkan tanda pendaftaran wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan serta pada kemasan.
Pasal 18
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan konsultasi secara langsung kepada pelaku usaha dan/atau konsumen.
(3) Pengawasan terhadap ketentuan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
Pasal 19
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Dalam hal pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
(3) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 20
(1) Dalam hal data, informasi, dan/atau keterangan yang tercantum pada dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ternyata tidak benar, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran.
(2) Pembatalan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 21
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran.
(2) Pembatalan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 22
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 23
Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
