Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Bibit Hewan, yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Benih Hewan, yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embrio.
4. Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging, yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
5. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
7. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
8. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
9. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
10. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya, yang disertakan pada barang, dimasukkan
ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau merupakan bagian Kemasan.
11. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
12. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan dapat didaur ulang.
13. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Produk Hewan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak dengan Produk Hewan.
14. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.
15. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Hewan dan Produk Hewan.
16. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor.
17. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
18. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
21. Direktur Ekspor adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
22. Direktur Impor adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Ekspor.
3. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2) Direktur Ekspor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Ekspor atas nama Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Ekspor.
(4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Persetujuan Ekspor.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Ekspor menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 6
(1) Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, pelabuhan muat, dan/atau negara tujuan ekspor.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor dengan melampirkan:
a. Persetujuan Ekspor;
b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari eksportir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor;
dan
c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Ekspor menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
5. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Impor.
6. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perusahaan pemilik API, BUMN dan BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan:
a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. API;
c. bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Impor Bakalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin,
untuk Impor Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
f. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Impor Produk Hewan Olahan dan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk Impor Produk Hewan Olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Impor atas nama Direktur
Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Impor.
(5) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
7. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Persetujuan Impor.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Impor menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 13
(1) Perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara asal, dan pelabuhan tujuan impor.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor;
b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor;
dan
c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
atau
d. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Impor Produk Hewan Olahan dan Rekomedasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk Impor Produk Hewan Olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Impor menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
8. Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B;
c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
d. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual.
9. Ketentuan ayat
(1) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B, Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal Impor Hewan dan Produk Hewan dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
10. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Hewan dan/atau Produk Hewan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Impor.
(3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
11. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pencabutan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Direktur Ekspor atau Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Eksportir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Ekspor tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar eksportir dalam pengawasan.
(2) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Impor selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
13. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Perusahaan yang melakukan Ekspor atau Impor Hewan dan/atau Produk Hewan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
14. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Impor Produk Hewan Olahan dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) kg untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri kecil dan menengah, harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Impor.
(4) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan:
a. API; dan
b. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Produk Hewan Olahan yang diimpor digunakan untuk kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah.
15. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan Impor Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. persyaratan impor Hewan dan/atau Produk Hewan; dan
b. dokumen pendukung Impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi Impor;
b. kesesuaian Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Hewan dan/atau Produk Hewan.
16. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
17. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 366) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
