Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian Perdagangan adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa Peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai dokumen hukum.
4. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) JDIH Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Pusat JDIH Kementerian Perdagangan; dan
b. Anggota JDIH Kementerian Perdagangan.
(2) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
(3) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
d. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
e. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
f. Bagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum, Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
g. Bagian Tata Usaha, Biro Umum Sekretariat Jenderal;
h. Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan, Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal;
dan
i. Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal.
Pasal 3
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan kepada anggota JDIH Kementerian Perdagangan.
(2) Pembinaan, pengembangan, dan pemantauan kepada anggota JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi dokumen hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana dan prasarana; dan
f. pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
(3) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Perdagangan;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian Perdagangan; dan
e. sebagai pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 4
(1) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan bertugas untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja.
(2) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan mempunyai kewajiban menyampaikan produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pejabat Eselon I kepada Pusat JDIH Kementerian Perdagangan.
(3) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum;
b. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIH Kementerian Perdagangan;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kementerian Perdagangan; dan
d. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH Kementerian Perdagangan.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pusat JDIH Kementerian Perdagangan dan Anggota JDIH Kementerian Perdagangan wajib berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kementerian Perdagangan dan Anggota JDIH Kementerian Perdagangan wajib menyediakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan anggaran.
Pasal 6
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Perdagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kementerian Perdagangan; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH Kementerian Perdagangan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan laporan Pusat JDIH Kementerian Perdagangan kepada Pusat JDIH Nasional.
Pasal 7
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 8
Pendanaan dalam pelaksanaan JDIH Kementerian Perdagangan dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja di Kementerian Perdagangan selaku Pusat JDIH Kementerian Perdagangan dan Anggota JDIH Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 229/KP/IX/87 tentang Pengaturan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
