Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PERMENDAG No. 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan
paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan
dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang
yang dihasilkan dari produk tersebut.
2. Importir Produsen Besi atau Baja, selanjutnya
disebut IP-Besi atau Baja, adalah perusahaan
yang telah memiliki izin usaha industri atau izin
2009, No.205
usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja
untuk
keperluan
proses
produksinya
atau
perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri
atau izin usaha lainnya yang mengimpor besi atau
baja untuk digunakan sendiri sebagai pendukung
keperluan proses produksinya atau kegiatan
usahanya.
3. Importir Terdaftar Besi atau Baja, selanjutnya
disebut IT-Besi atau Baja, adalah perusahaan
yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor
produk Besi atau Baja untuk disalurkan kepada
perusahaan produsen atau pengguna akhir.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah
kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Besi atau
Baja yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh
surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi untuk melakukan verifikasi penelusuran
teknis barang impor.
6. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
7. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri,
Departemen
Perdagangan.

2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi
atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
perusahaan
mengajukan
permohonan
kepada
Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. Angka Pengenal Importir (API):
1) Angka Pengenal Importir Produsen/Angka
Pengenal
Importir
Terbatas/Angka
Pengenal Importir Khusus (API-P/API-
T/API-K) untuk perusahaan sebagai IP-Besi
atau Baja; atau
2009, No.205
2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau
Baja;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Minyak dan Gas Bumi;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal
pembina teknis yang membidangi industri atau
energi dan sumber daya mineral.
(2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau
penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan
berakhirnya Peraturan Menteri ini.

3.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 A

Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu)
pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan
sebagai IT-Besi atau Baja.

4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja
atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi
atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh
Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos
Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan
tujuan.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor
2009, No.205
(LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap
pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang
impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran
teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang
bersangkutan.
(5) Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap Besi atau Baja yang diimpor atau Besi atau
Baja yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah
pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat
oleh:
a. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif
dan komponennya, industri elektronika dan
komponennya, industri galangan kapal dan
komponennya serta industri alat besar dan
komponennya;
b. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang
telah mendapatkan penetapan sebagai Importir
Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Departemen Keuangan;
c. Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat
Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui
fasilitas User Specific Duty Free Scheme
(USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang
telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan
perjanjian
Internasional
(bilateral/regional/multilateral)
yang
melibatkan Pemerintah Republik Indonesia
yang memuat ketentuan mengenai impor Besi
atau Baja;
d. Perusahaan
yang
telah
memiliki
Surat
Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang
masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah (BM-DTP);
2009, No.205
e. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS
Migas),
perusahaan
Kontrak
Karya
Pertambangan,
perusahaan
pelaksana
Pembangunan dan Pengembangan Industri
Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Umum,
dan
perusahaan
pelaksana
Pembangunan
dalam
rangka
Pelayanan
Kepentingan Umum kegiatan usaha hilir
Minyak dan Gas Bumi.

5.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 A

(1) Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan
dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean
berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau
penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh
Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.

6.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap:
a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006;
b. Besi atau Baja yang diimpor sementara;
c. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta
Tempat Penimbunan Berikat.
2009, No.205

7.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh
IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
mulai berlaku 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) LS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibuktikan dengan dokumen pabean berupa
manifest (BC.1.1).

8.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12 A

IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja yang telah
diterbitkan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang
Ketentuan Impor Besi atau Baja tetap berlaku dan
diperlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.

Pasal 12 B

Kewajiban IP-Besi atau Baja bagi industri pengguna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c
dan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5) huruf d dan huruf e mulai berlaku 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri
ini.

Pasal 12 C

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, angka 1
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
2009, No.205
12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan Kewena
ngan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar
Negeri
kepada
Badan
Pengusahaan
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Karimun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

9.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi
atau Baja diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

2009, No.205

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 21/M-DAG/PER/6/2009
TANGGAL : 11 Juni 2009

DAFTAR BESI ATAU BAJA YANG HANYA DAPAT DIIMPOR OLEH
IP-BESI ATAU BAJA ATAU IT-BESI ATAU BAJA
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja
7208.10.00.00

bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih,

dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, dengan pola relief

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.25.10.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi. Dalam gulungan, tidak

dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan

dengan asam, tidak dengan pola relief, Dengan ketebalan 4,75

mm atau lebih Untuk dicanai ulang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.25.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief,

Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih Selain untuk dicanai ulang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.26.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief,

Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.27.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas,

telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, Dengan

ketebalan kurang dari 3 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.36.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief,

Dengan ketebalan melebihi 10 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.37.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief,

Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10

mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.38.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief,

Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.39.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief,

Dengan ketebalan kurang dari 3 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.40.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas, dengan pola relief

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.51.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas, tidak dengan pola relief Dengan ketebalan

melebihi 10 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.52.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas, tidak dengan pola relief Dengan ketebalan 4,75

mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.53.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas, tidak dengan pola relief Dengan ketebalan 3 mm

atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.54.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas, tidak dengan pola relief Dengan ketebalan

kurang dari 3 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7208.90.00.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut,

tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, selain :

  • tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas
  • tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah

dibersihkan dengan asam

  • tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola

relief

ATAU

Tidak dalam gulungan, selain

  • tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas
  • tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola

relief

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7209.16.00.10

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingin

(cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced) : Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi

kurang dari 3 mm, dan Dengan lebar sampai dengan 1.250

mm, untuk yang permukaannya dibersihkan maupun tidak

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7209.17.00.10

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingin

(cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced) : Dengan ketebalan melebihi 0,5 mm tetapi

tidak melebihi 1 mm, dan Dengan lebar sampai dengan 1.250

mm, untuk yang permukaannya dibersihkan maupun tidak

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7209.18.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingin

(cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced) :
Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dan

  • Selain Tin-mill blackplate,
  • Selain yang mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut

beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7209.26.00.10

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingin

(cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced) : Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi

kurang dari 3 mm, dan Dengan lebar sampai dengan 1.250

mm, untuk yang permukaannya dibersihkan maupun tidak

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7209.27.00.10

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingin

(cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced) : Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih
tetapi

tidak melebihi 1 mm, dan Dengan lebar sampai dengan 1.250

mm, untuk yang permukaannya dibersihkan maupun tidak

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7209.28.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingin

(cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.

Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai
dingin

(cold-reduced) : Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dan
Selain

yang mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya
dan

dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.12.10.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi dengan timah :

Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm :

Mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.12.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi dengan timah :

Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm :

Selain yang mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut

beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.41.10.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng :

Bergelombang dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.41.20.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng :
Bergelombang

dan mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya

dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.41.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng :

Bergelombang, dan selain :

  • dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm, atau
  • mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan

dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.49.10.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng :

Selain bergelombang, dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2

mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.49.20.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng :

Selain bergelombang, dan mengandung karbon kurang dari
0,6%

menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.49.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng :

selain bergelombang, dan selain :

  • dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm, atau
  • mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan

dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.61.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng :

Selain dari yang mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut

beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.69.10.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi dengan aluminium, selain paduan

aluminium-seng, dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.69.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi dengan aluminium, selain paduan

aluminium-seng, dan selain yang mengandung karbon kurang

dari 0,6% menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau

kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.70.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Dicat, dipernis atau dilapisi dengan plastik, dan selain yang

mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan

dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.90.10.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Selain daripada :

-Disepuh atau dilapisi dengan timah;

-Disepuh atau dilapisi dengan timbal, termasuk terne-plate;

-Disepuh atau dilapisi secara elektrolisa dengan seng;

-Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng;

-Disepuh atau dilapisi dengan kromium oksida atau dengan

kromium dan kromium oksida;

-Disepuh atau dilapisi dengan alumunium;

-Dicat, dipernis atau dilapisi dengan plastik.

dan mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya
dan

dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7210.90.90.00

dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Lain dari pada :

-Disepuh atau dilapisi dengan timah;

-Disepuh atau dilapisi dengan timbal, termasuk terne-plate;

-Disepuh atau dilapisi secara elektrolisa dengan seng;

-Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng;

-Disepuh atau dilapisi dengan kromium oksida atau dengan

kromium dan kromium oksida;

-Disepuh atau dilapisi dengan alumunium;

-Dicat, dipernis atau dilapisi dengan plastik.

dan selain yang mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut

beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.13.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas :

Dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak tertutup,

dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4

mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief dalam bentuk

simpai dan strip, dengan lebar melebihi 150 mm tetapi tidak

melebihi 400 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.13.20.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas :

Dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak tertutup,

dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4

mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief dalam bentuk

bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.13.90.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas :

Dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak tertutup,

dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4

mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief, selain :

  • simpai dan strip, dengan lebar melebihi 150 mm tetapi tidak

melebihi 400 mm, atau

  • bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.14.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas :

Selain yang dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak

tertutup, dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak

kurang dari 4 mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief,

Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih dan dalam bentuk simpai

dan strip, dengan lebar melebihi 150 mm tetapi tidak melebihi

400 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.14.20.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas :

Selain yang dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak

tertutup, dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak

kurang dari 4 mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief,

Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih dan dalam bentuk

bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.14.90.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas :

Selain yang dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak

tertutup, dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak

kurang dari 4 mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief,

Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, selain daripada :

  • simpai dan strip, dengan lebar melebihi 150 mm tetapi tidak

melebihi 400 mm, atau

  • bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.19.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, selain dari pada:

  • Dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak tertutup,

dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari

4 mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief, atau

  • Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih dalam bentuk simpai dan

strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.19.20.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, selain dari pada:

  • Dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak tertutup,

dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4

mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief, atau

  • Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih dalam bentuk

bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.19.30.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, selain dari pada:

  • Dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak tertutup,

dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4

mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief, atau

  • Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih

Serta, bukan dalam bentuk :

  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm, atau
  • bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya Dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.19.90.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, selain dari pada:

  • Dicanai keempat sisinya atau dilewatkan pada kotak tertutup,

dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4

mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief, atau

  • Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih

Serta, bukan dalam bentuk :

  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm, atau
  • bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya Dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.23.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon kurang dari 0,25%

menurut beratnya dalam bentuk bergelombang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.23.20.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon kurang dari 0,25%

menurut beratnya dalam bentuk simpai dan strip, dengan lebar

tidak melebihi 400 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.23.30.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon kurang dari 0,25%

menurut beratnya, selain dalam bentuk :

  • bergelombang
  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm dengan

ketebalan 0,17 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.23.90.10

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon kurang dari 0,25%

menurut beratnya, selain dalam bentuk :

  • bergelombang
  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm dengan

ketebalan lebih dari 40 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.23.90.90

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon kurang dari 0,25%

menurut beratnya, lain daripada :

  • bentuk bergelombang
  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm dengan

ketebalan lebih dari 0,17 mm sampai dengan 40 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.29.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon 0,25% atau lebih

menurut beratnya dalam bentuk bergelombang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.29.20.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon 0,25% atau lebih

menurut beratnya dalam bentuk simpai dan strip, dengan lebar

tidak melebihi 400 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.29.30.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon kurang dari 0,25%

menurut beratnya, selain dalam bentuk :

  • bergelombang
  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm dengan

ketebalan 0,17 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.29.90.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

dingin (cold-reduced), Mengandung karbon kurang dari 0,25%

menurut beratnya, selain dalam bentuk :

  • bergelombang
  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm dengan

ketebalan lebih dari 0,17 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.90.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Selain yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas atau selain dicanai dingin (cold-reduced) dalam

bentuk simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.90.20.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Selain yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas atau selain dicanai dingin (cold-reduced) dalam

bentuk bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.90.30.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Selain tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas atau selain dicanai dingin (cold-reduced), selain

dalam bentuk :

  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm
  • bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7211.90.90.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh

atau tidak dilapisi Selain tidak dikerjakan lebih lanjut selain

dicanai panas atau selain dicanai dingin (cold-reduced), selain

dalam bentuk :

  • simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm
  • bergelombang dan mengandung karbon kurang dari 0,6%

menurut beratnya dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7212.10.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Disepuh atau dilapisi dengan timah : Dalam bentuk simpai dan

strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
7212.40.10.00

dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi.

Dicat, dipernis atau dilapisi dengan plastik: Dalam bentuk simpai

dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang
7213.10.00.10

putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan.

Mengandung lekukan, rusuk, alur atau deformasi lainnya yang

dihasilkan selama proses pencanaian : Dengan ukuran

penampang silang lingkarannya tidak melebihi 50 mm2

Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang
7213.10.00.20

putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan.

Mengandung lekukan, rusuk, alur atau deformasi lainnya yang

dihasilkan selama proses pencanaian :

Dengan penampang silang persegi panjang (termasuk bujur

sangkar), dengan lebar tidak melebihi 20 mm

Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang
7213.10.00.90

putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan.

Mengandung lekukan, rusuk, alur atau deformasi lainnya yang

dihasilkan selama proses pencanaian, selain daripada:

  • Dengan ukuran penampang silang lingkarannya tidak melebihi

50 mm2

  • Dengan penampang silang persegi panjang (termasuk

bujur sangkar), dan dengan lebar tidak melebihi 20 mm

Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang
7213.91.00.99

putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan.

Tidak Mengandung lekukan, rusuk, alur atau deformasi
lainnya

yang dihasilkan selama proses pencanaian dan bukan dari baja

free-cutting Dengan ukuran diameter penampang silang

lingkarannya kurang dari 14 mm, selain Cold heading

Mengandung karbon 0,6% atau kurang menurut beratnya

Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang
7213.99.00.99

putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan.

Tidak Mengandung lekukan, rusuk, alur atau deformasi
lainnya

yang dihasilkan selama proses pencanaian dan bukan dari baja

free-cutting Dengan ukuran diameter penampang silang

lingkarannya 14 mm atau lebih, selain Cold heading Mengandung

karbon 0,6% atau kurang menurut beratnya

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.20.11.00

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Mengandung lekukan, rusuk, alur atau

mengalami deformasi lainnya yang dihasilkan dalam proses

pencanaian atau dipuntir setelah dicanai Mengandung karbon

kurang dari 0,6% menurut beratnya Dengan penampang silang

lingkaran

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.20.19.00

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Mengandung lekukan, rusuk, alur atau

mengalami deformasi lainnya yang dihasilkan dalam proses

pencanaian atau dipuntir setelah dicanai Mengandung karbon

kurang dari 0,6% menurut beratnya Dengan penampang silang

selain lingkaran

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.20.21.00

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Mengandung lekukan, rusuk, alur atau

mengalami deformasi lainnya yang dihasilkan dalam proses

pencanaian atau dipuntir setelah dicanai Mengandung karbon

0,6% atau lebih menurut beratnya Dengan penampang silang

lingkaran

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.20.29.00

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Mengandung lekukan, rusuk, alur atau

mengalami deformasi lainnya yang dihasilkan dalam proses

pencanaian atau dipuntir setelah dicanai Mengandung karbon

0,6% atau lebih menurut beratnya Dengan penampang silang

selain lingkaran

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.91.10.10

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Dengan penampang

silang persegi panjang (selain bujur sangkar) : Mengandung

karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya Termasuk jenis besi

beton

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.91.10.90

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Dengan penampang

silang persegi panjang (selain bujur sangkar) : Mengandung

karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya Selain jenis besi

beton, batang poros dan manganese steel

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.91.20.10

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Dengan penampang

silang persegi panjang (selain bujur sangkar) : Mengandung

karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya Termasuk jenis besi

beton

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.91.20.90

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Dengan penampang

silang persegi panjang (selain bujur sangkar) : Mengandung

karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya Selain jenis besi beton,

batang poros dan manganese steel

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.99.10.10

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Selain dengan

penampang silang persegi panjang (selain bujur sangkar)

Mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya, selain

penampang silang lingkaran Termasuk jenis besi beton

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.99.10.90

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Selain dengan

penampang silang persegi panjang (selain bujur sangkar)

Mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya, selain

penampang silang lingkaran Selain jenis besi beton, batang
poros

dan manganese steel

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.99.90.10

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Selain dengan

penampang silang persegi panjang (selain bujur sangkar)

Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya atau

mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya dengan

penampang silang lingkaran Termasuk jenis besi beton

Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan
7214.99.90.90

paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang

dipuntir setelah dicanai. Selain daripada ditempa atau

mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi

lainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian atau dipuntir

setelah dicanai atau dari baja free-cutting Selain dengan

penampang silang persegi panjang (selain bujur sangkar)

Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya atau

mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya dengan

penampang silang lingkaran Selain jenis besi beton, batang
poros

dan manganese steel

Batang dan batang kecil lainnya dari besi, atau baja bukan
7215.50.10.00

paduan. Selain dari baja free cutting, tidak dikerjakan lebih lanjut

selain cold-formed atau coldfinished Mengandung karbon 0,6%

atau lebih menurut beratnya, selain penampang silang lingkaran

Batang dan batang kecil lainnya dari besi, atau baja bukan
7215.50.90.00

paduan. Selain dari baja free cutting, tidak dikerjakan lebih lanjut

selain cold-formed atau coldfinished Mengandung karbon 0,6%

atau lebih menurut beratnya dengan penampang silang lingkaran

atau Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Batang dan batang kecil lainnya dari besi, atau baja bukan
7215.90.00.20

paduan. Selain daripada yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain

cold-formed atau coldfinished Mengandung karbon kurang dari

0,6% menurut beratnya, selain manganese steel atau batang

poros

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. U, I
7216.10.00.00

atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari

80 mm

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. L
7216.21.00.00

section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas,

ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. T
7216.22.00.00

section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas,

ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. U
7216.31.00.00

section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas,

ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. I
7216.32.00.00

section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas,

ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. H
7216.33.00.00

section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas,

ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. L
7216.40.00.00

atau T section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai

panas,ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau
lebih

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan.
7216.50.10.00

Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut

selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi dengan tinggi

kurang dari 80 mm

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan.
7216.50.90.00

Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut

selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi dengan tinggi

80 mm atau lebih

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan.
7216.61.00.00

Angle, shape dan section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain

cold-formed atau cold- finished : Diperoleh dari produk

canai-lantaian

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan.
7216.69.00.00

Angle, shape dan section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain

cold-formed atau cold- finished : Selain yang diperoleh dari

produk canai-lantaian

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan.
7216.91.00.00

Selain daripada Angle, shape dan section yang tidak dikerjakan

lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi

atau tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold-formed atau cold-

finished Cold-formed atau cold-finished dari produk canai-

lantaian

Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan.
7216.99.00.00

Selain daripada Angle, shape dan section yang tidak dikerjakan

lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi

atau tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold-formed atau cold-

finished Selain daripada Cold-formed atau cold-finished dari

produk canai-lantaian

Kawat besi atau baja bukan paduan. Tidak disepuh atau tidak
7217.10.10.00

dilapisi, dipoles maupun tidak Mengandung karbon kurang dari

0,25% menurut beratnya

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Kawat besi atau baja bukan paduan. Tidak disepuh atau tidak
7217.10.22.90

dilapisi, dipoles maupun tidak Mengandung karbon 0,25% atau

lebih tetapi kurang dari 0,6% menurut beratnya Kawat ban, kawat

baja beton pra-tekan

Kawat besi atau baja bukan paduan. Tidak disepuh atau tidak
7217.10.29.00

dilapisi, dipoles maupun tidak Mengandung karbon 0,25% atau

lebih tetapi kurang dari 0,6% menurut beratnya Selain dari Kawat

ban, flat hard steel reed wire, kawat baja beton pra-tekan, kawat

baja free-cutting

Kawat besi atau baja bukan paduan. Tidak disepuh atau tidak
7217.10.31.00

dilapisi, dipoles maupun tidak Mengandung karbon 0,6% atau

lebih menurut beratnya Jari-jari sepeda, Kawat ban, flat hard

steel reed wire, kawat baja beton pra-tekan, kawat baja free-

cutting

Kawat besi atau baja bukan paduan. Tidak disepuh atau tidak
7217.10.39.00

dilapisi, dipoles maupun tidak Mengandung karbon 0,6% atau

lebih menurut beratnya Selain Jari-jari sepeda, Kawat ban, flat

hard steel reed wire, kawat baja beton pra-tekan, dan kawat baja

free-cutting

Kawat besi atau baja bukan paduan. Disepuh atau dilapisi
7217.20.20.00

dengan seng : Mengandung karbon 0,25% atau lebih tetapi

kurang dari 0,45% menurut beratnya

Kawat besi atau baja bukan paduan. Disepuh atau dilapisi
7217.20.91.00

dengan seng :

Mengandung karbon 0,45% atau lebih menurut beratnya Kawat

inti baja karbon tinggi untuk Steel Reinforced Aluminium

Conductors (ACSR)

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Kawat besi atau baja bukan paduan. Disepuh atau dilapisi
7217.20.99.00

dengan seng :

Mengandung karbon 0,45% atau lebih menurut beratnya Selain

kawat inti baja karbon tinggi untuk Steel Reinforced

Aluminium Conductors (ACSR)

Kawat besi atau baja bukan paduan. Disepuh atau dilapisi
7217.30.10.00

dengan logam tidak mulia:

Mengandung karbon kurang dari 0,25% menurut beratnya

Kawat besi atau baja bukan paduan. Disepuh atau dilapisi
7217.30.20.00

dengan logam tidak mulia:

Mengandung karbon 0,25% atau lebih tetapi kurang dari 0,6%

menurut beratnya

Kawat besi atau baja bukan paduan. Disepuh atau dilapisi
7217.30.39.00

dengan logam tidak mulia:

Mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya Selain

kawat baja karbon tinggi dilapisi paduan tembaga dari jenis

yang digunakan untuk pembuatan ban karet pneumatik (kawat

ban)

Kawat besi atau baja bukan paduan. Selain daripada disepuh
7217.90.00.90

atau dilapisi dengan seng atau disepuh atau dilapisi dengan

logam tidak mulia Selain dari pada :

-- yang mengandung silika tidak kurang dari 0,1% menurut

beratnya, disepuh seng, dengan berat lapisan tidak kurang dari

240 g/m², dilapisi dengan poli (vinil klorida)

-- yang mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya,

tidak termasuk barang barang dari sub pos 7217.90.00.10

Produk canai lantaian dari baja stainless, dengan lebar 600
7219.33.00.00

mm atau lebih. Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin

(cold-reduced) : Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang

dari 3 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Produk canai lantaian dari baja stainless, dengan lebar 600
7219.34.00.00

mm atau lebih. Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin

(cold-reduced) : Dengan ketebalan melebihi 0,5 mm atau lebih

tetapi tidak melebihi 1 mm

Produk canai lantaian dari baja stainless, dengan lebar 600
7219.35.00.00

mm atau lebih. Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin

(cold-reduced) : Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm

Kawat dari baja paduan lainnya, selain dari baja silikon mangan,
7229.90.00.90

bukan dari high speed steel

Angle, shape dan section dilas, dari besi atau baja.
7301.20.00.00

Pipa bor tanpa kampuh dari baja stainless steel, dari jenis yang
7304.22.00.90

digunakan dalam pengeboran minyak atau gas selain pipa bor

belum jadi (green pipe) dengan yield strength kurang dari 75.000

Psi dan ujungnya belum dikerjakan

Pipa bor tanpa kampuh dari besi (selain besi tuang) atau baja
7304.23.00.90

selain baja stainless steel, dari jenis yang digunakan dalam

pengeboran minyak atau gas selain pipa bor belum jadi (green

pipe) dengan yield strength kurang dari 75.000 Psi dan ujungnya

belum dikerjakan

Casing dan tubing tanpa kampuh, dari stainless steel, dari jenis
7304.24.00.90

yang digunakan dalam pengeboran minyak atau gas, selain

casing dan tubing belum jadi (green pipe) dengan yield strength

kurang dari 75.000 Psi dan ujungnya belum dikerjakan

Casing dan tubing tanpa kampuh dari besi (selain besi tuang)
atau
7304.29.00.90

baja selain baja stainless steel, dari jenis yang digunakan dalam

pengeboran minyak atau gas selain Casing dan tubing belum jadi

(green pipe) dengan yield strength kurang dari 75.000 Psi dan

ujungnya belum dikerjakan

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Pipa saluran dari jenis yang digunakan untuk penyaluran minyak
7305.11.00.00

atau gas : dilas secara longitudinal dengan las busur bawah

laut, mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya

melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja.

Pembuluh dan pipa lainnya, dari jenis yang digunakan untuk
7305.12.00.00

penyaluran minyak atau gas, dilas secara longitudinal selain

dengan las busur bawah laut, mempunyai penampang silang

lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau

Baja

Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau
7305.19.00.00

disambung semacam itu), dari jenis yang digunakan untuk

penyaluran minyak atau gas selain yang dilas secara longitudinal

mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya

melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja.

Casing (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam
7305.20.00.00

itu), dari jenis yang digunakan dalam pengeboran minyak

atau gas, mempunyai penampang silang lingkaran, diameter

luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja.

Pipa dan pembuluh dari baja stainless steel, dilas longitudinal,
7305.31.10.00

selain Pipa saluran dari jenis yang digunakan untuk penyaluran

minyak dan gas atau Casing dari jenis yang digunakan dalam

pengeboran minyak dan gas, mempunyai penampang silang

lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm

Pipa dan pembuluh dari besi dan baja selain dari baja stainless
7305.31.90.00

steel, dilas longitudinal, selain Pipa saluran dari jenis yang

digunakan untuk penyaluran minyak dan gas atau casing dari

jenis yang digunakan dalam pengeboran minyak dan gas,

mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya

melebihi 406,4 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Pembuluh dan pipa lainnya, dilas, selain dilas longitudinal,
7305.39.00.00

selain pipa saluran dari jenis yang digunakan untuk penyaluran

minyak dan gas atau casing dari jenis yang digunakan dalam

pengeboran minyak dan gas, mempunyai penampang silang

lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau

baja

Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dikeling, atau
7305.90.00.00

disambung semacam itu selain dilas), mempunyai penampang

silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari

besi atau baja. Selain pipa saluran dari jenis yang digunakan

untuk penyaluran minyak dan gas atau casing dari jenis yang

digunakan dalam pengeboran minyak dan gas

Pipa saluran dari jenis yang digunakan untuk pipa saluran
7306.11.00.00

minyak atau gas, dilas, dari baja stainless steel, selain

penampang silang lingkaran yang diameter luarnya melebihi

406,4 mm

Pipa saluran dari jenis yang digunakan untuk pipa saluran
7306.19.00.00

minyak atau gas, dilas, dari besi atau baja selain baja stainless

steel, selain penampang silang lingkaran yang diameter luarnya

melebihi 406,4 mm

Casing dan tubing dari jenis yang digunakan dalam pengeboran
7306.21.00.00

minyak atau gas, dilas, dari baja stainless steel, selain

penampang silang lingkaran yang diameter luarnya melebihi
406,4 mm

Casing dan tubing dari jenis yang digunakan dalam pengeboran
7306.29.00.00

minyak atau gas, dari besi atau baja selain baja stainless steel,

selain penampang silang lingkaran yang diameter luarnya

melebihi 406,4 mm

Pembuluh ketel, dilas, dari besi atau baja bukan paduan,
7306.30.10.20

penampang silang lingkaran dengan diameter dalam 12,5 mm

lebih, selain yang diameter luarnya 406,4 mm

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Pembuluh baja dinding tunggal atau ganda, dari besi atau baja
7306.30.20.20

bukan paduan, disepuh tembaga atau dilapisi fluororesin zinc

-chromated, dengan penampang silang lingkaran, diameter

dalam 12,5 mm atau lebih tetapi diameter luar tidak melebihi 15

mm

Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya, dilas, selain Pipa
7306.30.90.20

saluran dari jenis yang digunakan untuk pipa saluran minyak

atau gas atau Casing dan tubing dari jenis yang digunakan

dalam pengeboran minyak atau gas Bukan pembuluh ketel atau

pembuluh baja dinding tunggal atau ganda, disepuh tembaga

atau dilapisi fluororesin zinc -chromated yang diameter luar tidak

melebihi 15 mm Dengan penampang silang lingkaran, diamter

dalam 12,5 mm atau lebih dari besi dan baja bukan paduan

Pembuluh ketel, dilas, dari baja paduan lainnya, penampang
7306.50.10.20

silang lingkaran dengan diameter dalam 12,5 mm lebih, selain

yang diameter luarnya melebihi 406,4 mm

Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya, dilas, dari baja
7306.50.90.10

paduan lainnya, penampang silang lingkaran selain pembuluh

ketel, sebagai saluran tekanan tinggi, selain dengan diameter
luar melebihi 406,4 mm

Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya, dilas, dari baja
7306.50.90.30

paduan lainnya, penampang silang lingkaran selain pembuluh

ketel, dan bukan saluran tekanan tinggi, dengan diameter dalam

melebihi 12,5 mm, selain dengan diameter luar melebihi 406,4

mm

Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya, dilas, dengan
7306.61.00.90

penampang silang bujur sangkar atau persegi empat, dengan

diameter dalam 12,5 mm atau lebih

Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya, dilas, dengan
7306.69.00.90

penampang silang bukan lingkaran selain bujur sangkar atau

persegi empat, dengan diameter dalam 12,5 mm atau lebih

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Pipa dan pembuluh bundy-weld (misalnya, dikeling atau
7306.90.10.90

sambungan semacam itu selain dilas), dari besi atau baja,

dengan diameter 12,5 mm atau lebih, selain penampang silang

lingkaran dengan diameter luar melebihi 406,4 mm

Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, dikeling
7306.90.90.90

atau sambungan semacam itu selain dilas), dari besi atau baja,

bukan pipa dan pembuluh bundy-weld, selain penampang silang

lingkaran dengan diameter luar melebihi 406,4 mm

Alat kelengkapan pembuluh atau pipa (misalnya, sambungan,
7307.11.00.00

siku-siku, selongsong) dari besi tuangan yang tidak dapat

ditempa

Alat kelengkapan pembuluh atau pipa (misalnya, sambungan,
7307.19.00.00

siku-siku, selongsong) dari besi tuangan yang dapat ditempa

Alat kelengkapan pembuluh atau pipa berupa flensa dari baja
7307.21.00.00

stainless

Alat kelengkapan pembuluh atau pipa berupa siku-siku,
7307.22.00.00

lengkungan dan selongsong, dari baja stainless

Alat kelengkapan pembuluh atau pipa berupa flensa dari besi
7307.91.00.00

atau baja selain besi tuangan atau baja stainless

Alat kelengkapan pembuluh atau pipa berupa siku-siku,
7307.92.00.00

lengkungan dan selongsong dari besi atau baja, selain besi

tuangan atau baja stainless

Alat kelengkapan pembuluh atau pipa berupa alat kelengkapan
7307.93.00.00

butt welding dari besi atau baja,

Struktur berupa jembatan dan bagian jembatan, dari jenis
7308.10.10.00

modular pra-pabrikasi dari jenis yang disambung dengan

konektor gunting, dari besi atau baja

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Struktur berupa jembatan dan bagian jembatan, selain dari jenis
7308.10.90.00

modular pra-pabrikasi dari jenis yang disambung dengan

konektor gunting, dari besi atau baja

Struktur berupa menara, dari jenis modular pra-pabrikasi dari
7308.20.11.00

jenis yang disambung dengan konektor gunting, dari besi atau

baja

Struktur berupa menara, selain dari jenis modular pra-pabrikasi
7308.20.19.00

dari jenis yang disambung dengan konektor gunting, dari besi

atau baja

Struktur berupa tiang kisi-kisi, dari jenis modular pra-pabrikasi
7308.20.21.00

dari jenis yang disambung dengan konektor gunting, dari besi

atau baja

Struktur berupa tiang kisi-kisi, selain dari jenis modular
7308.20.29.00

pra-pabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor

gunting, dari besi atau baja

Struktur dan bagian struktur berupa pintu, jendela dan
rangkanya
7308.30.00.00

serta ambang untuk pintu, dari besi atau baja

Struktur dan bagian struktur berupa peralatan untuk perancah,
7308.40.10.00

daun penutup jendela, propping dan pit-propping, dari jenis

modular pra-pabrikasi dari jenis yang disambung dengan

konektor gunting, dari besi atau baja

Struktur dan bagian struktur berupa peralatan untuk perancah,
7308.40.90.00

daun penutup jendela, propping dan pit-propping, selain dari

jenis modular pra-pabrikasi dari jenis yang disambung dengan

konektor gunting, dari besi atau baja

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Struktur (tidak termasuk bangunan pra-pabrikasi dari pos
7308.90.20.00

94.06) dan bagian dari struktur dari besi atau baja; pelat,

batang kecil, angle, shape, section, pembuluh dan sejenisnya,

disiapkan untuk keperluan struktur dari besi atau baja. Selain

dari jembatan dan bagian jembatan, menara dan tiang kisi-kisi,

pintu, jendela dan rangkanya serta ambang untuk pintu,

peralatan untuk perancah, daun penutup jendela, propping

dan pit-propping. Dari jenis modular pra-pabrikasi dari

jenis yang disambung dengan konektor gunting

Struktur (tidak termasuk bangunan pra-pabrikasi dari pos
7308.90.30.00

94.06) dan bagian dari struktur dari besi atau baja; pelat,

batang kecil, angle, shape, section, pembuluh dan sejenisnya,

disiapkan untuk keperluan struktur dari besi atau baja.

Selain dari jembatan dan bagian jembatan, menara dan tiang

kisi-kisi,pintu, jendela dan rangkanya serta ambang untuk

pintu, peralatan untuk perancah, daun penutup jendela,

propping dan pit-propping. berupa pelat bergelombang,

melengkung atau bengkok digalvanisasi untuk dirakit

menjadi saluran dan gorong-gorong bawah tanah, selain dari

jenis modular pra-pabrikasi dari jenis yang disambung

dengan konektor gunting

Struktur (tidak termasuk bangunan pra-pabrikasi dari pos
7308.90.50.00

94.06) dan bagian dari struktur dari besi atau baja; pelat,

batang kecil, angle, shape, section, pembuluh dan sejenisnya,

disiapkan untuk keperluan struktur dari besi atau baja. Selain

dari jembatan dan bagian jembatan, menara dan tiang kisi-kisi,
pintu, jendela dan rangkanya serta ambang untuk pintu,

peralatan untuk perancah, daun penutup jendela,

propping dan pit-propping. Berupa rel untuk kapal, selain dari

jenis modular pra-pabrikasi dari jenis yang disambung dengan

konektor gunting

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Struktur (tidak termasuk bangunan pra-pabrikasi dari pos
7308.90.90.00

94.06) dan bagian dari struktur dari besi atau baja; pelat,

batang kecil, angle, shape, section, pembuluh dan sejenisnya,

disiapkan untuk keperluan struktur dari besi atau baja. Selain

dari jembatan dan bagian jembatan, menara dan tiang kisi-kisi,

pintu, jendela dan rangkanya serta ambang untuk pintu,

peralatan untuk perancah, daun penutup jendela,

propping dan pit-propping. Selain daripada modular

pra-pabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor

gunting atau pelat bergelombang, melengkung atau bengkok

digalvanisasi untuk dirakit menjadi saluran dan gorong-gorong

bawah tanah, atau rel untuk kapal Kawat dipilin, tali dan

kabel, berupa Locked coil, flattened strands dan non-rotating

wire ropes dari besi atau baja, tidak diisolasi

Kawat dipilin, tali dan kabel, berupa Locked coil, flattened
7312.10.10.00

strands dan non-rotating wire ropes dari besi atau baja,

tidak diisolasi

Kawat dipilin, tali dan kabel, yang disepuh atau dilapisi dengan
7312.10.20.00

kuningan, dan dengan diameter nominal tidak melebihi 3 mm

selain Locked coil, flattened strands dan non-rotating wire

ropes, dari besi atau baja, tidak diisolasi

Kawat dipilin dengan diameter kurang dari 3 mm, dari besi atau
7312.10.40.00

baja, tidak diisolasi

Kawat dipilin, tali dan kabel, dari besi atau baja, tidak diisolasi,
7312.10.90.00

selain yang disepuh atau dilapisi dengan kuningan, dan dengan

diameter nominal tidak melebihi 3 mm, selain Locked coil,

flattened strands dan non-rotating wire ropes, serta bukan

kawat dipilin dengan diameter kurang dari 3 mm,

Ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak
7312.90.00.00

disolasi.

2009, No.205
No.
URAIAN BARANG
POS TARIF

Anyaman kisi, jaring dan pagar, dilas pada bagian silangnya,
7314.20.00.00

dari kawat besi atau baja dengan ukuran penampang silang

maksimum 3 mm atau lebih dan mempunyai ukuran mesh 100

cm2 atau lebih

Anyaman kisi, jaring dan pagar, dilas pada bagian silangnya,
7314.31.00.00

dari kawat besi atau baja dengan ukuran penampang silang

maksimum kurang dari 3 mm dan mempunyai ukuran mesh

kurang dari 100 cm2, Disepuh atau dilapisi dengan seng

Anyaman kisi, jaring dan pagar, dilas pada bagian silangnya,
7314.39.00.00

dari kawat besi atau baja dengan ukuran penampang silang

maksimum kurang dari 3 mm dan mempunyai ukuran mesh

kurang dari 100 cm2, selain disepuh atau dilapisi dengan seng

Anyaman kisi, jaring dan pagar, selain yang dilas pada bagian
7314.41.00.00

silangnya, dari kawat besi atau baja Disepuh atau dilapisi

dengan seng

Anyaman kisi, jaring dan pagar, selain yang dilas pada bagian
7314.42.00.00

silangnya, dari kawat besi atau baja Dilapisi dengan plastik

Anyaman kisi, jaring dan pagar, selain yang dilas pada bagian
7314.49.00.00

silangnya, dari kawat besi atau baja selain yang disepuh atau

dilapisi dengan seng atau dilapisi plastik

Logam bentang dari besi atau baja
7314.50.00.00

Paku kawat dari besi atau baja, dengan kepala dari bahan lain
7317.00.10.00

maupun tidak, selain dengan kepala dari tembaga.

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU