Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 3. Departemen adalah Departemen Perdagangan. 4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 5. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan; 7. Dana Alokasi Khusus Bidang Perdagangan, selanjutnya disebut DAK Bidang Perdagangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana perdagangan yang belum mencapai standar tertentu dan atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut SKPD adalah penanggungjawab Bidang Perdagangan di Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan, penggunaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk: a. menciptakan tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan kegiatan, penggunaan dan pengelolaan DAK Bidang Perdagangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. mengkoordinasikan semua unit/instansi/lembaga terkait di pusat dengan instansi teknis di daerah dalam pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan pemantauan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan, sehingga penggunaan dana dapat menghasilkan sarana dan prasarana perdagangan yang memenuhi standar tertentu, dalam rangka meningkatkan kelancaran arus distribusi barang, mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di daerah. (3) Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. pemrograman; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan; e. pemantauan dan evaluasi; f. pelaporan kegiatan (fisik dan keuangan); dan g. mekanisme pelaporan Keuangan DAK Bidang Perdagangan dengan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI), serta penilaian kinerja.

Pasal 3

(1) Penetapan Daerah Kabupaten/Kota dan besarnya DAK Bidang Perdagangan untuk masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atas usul Menteri. (2) DAK Bidang Perdagangan wajib menjadi salah satu bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dikelola sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Arah kebijakan DAK Bidang Perdagangan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota, untuk menciptakan kestabilan harga bahan pokok, kelancaran distribusi dan kepastian berusaha bagi pedagang dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perdagangan.

Pasal 5

(1) Departemen melalui Unit Eselon I dan/atau Unit Eselon II membantu proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK) yang akan dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan, menyangkut hal-hal sebagai berikut : a. merumuskan kriteria teknis penggunaan DAK Bidang Perdagangan; b. mengusulkan besaran alokasi DAK untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan usulan yang disampaikan; c. mengevaluasi usulan Rencana Kegiatan (RK) dan perubahannya dengan prioritas nasional di bidang perdagangan; (2) Prioritas nasional di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam rangka memperkuat sarana dan prasarana penunjang sektor perdagangan untuk menciptakan kestabilan harga bahan pokok, kelancaran distribusi dan kepastian berusaha bagi pedagang, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perdagangan. (3) Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prioritas nasional, dengan : a. memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, penentuan lokasi kegiatan yang akan dilaksanakan, penyusunan pembiayaan; dan b. metoda pelaksanaan kegiatan yang berpedoman pada standar serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Rencana kegiatan yang diajukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari unit Eselon I sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan. (5) Mekanisme pemrograman dan perencanaan untuk pengajuan usulan Rencana Kegiatan yang dibiayai DAK bidang perdagangan diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.

Pasal 6

(1) DAK Bidang Perdagangan berupa alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan pasar baik pembangunan baru, pengembangan/perluasan dan rehabilitasi/renovasi. (2) Pembangunan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: berdasarkan: a. kebutuhan yang sejalan dengan berkembangnya perekonomian di suatu daerah tertentu; dan b. relokasi pasar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di suatu wilayah tertentu. (3) Kriteria Teknis terhadap Pembangunan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Luas bangunan yang disesuaikan dengan luas lahan pasar dan fasilitas jasa pasar, jumlah pedagang dan alokasi dana yang tersedia. b. Rencana Tata Ruang untuk memastikan fungsi pasar sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli dengan memperhatikan kenyamanan pengguna fasilitas jasa pasar. c. Sarana pendukung lainnya meliputi: 1. sarana transportasi; dan 2. akses jalan. (4) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan los dan/atau kios, toilet/MCK, tempat pembuangan sampah, sistem drainase, ketersediaan air bersih, tempat parkir dan dapat dibangun sarana penunjang seperti kantor pengelola, sarana ibadah. (5) Rehabilitasi/Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. terhadap bagian-bagian bangunan pasar yang rusak, seperti lantai los/kios, sistem drainase, atap, sarana parkir, pagar dan terkait fasilitas perpasaran; atau b. adanya tuntutan konsumen terhadap fasilitas jasa pasar sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli yang bersih, aman, dan nyaman. (6) Perluasan bangunan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila daya tampung pasar sudah tidak memadai dan tidak dapat menampung jumlah pedagang serta memperhatikan luas lahan untuk memungkinkan perluasan pembangunan fasilitas jasa perpasaran.

Pasal 7

Syarat lokasi Pembangunan Pasar yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan harus : a. memiliki embrio pasar; b. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota setempat; c. memiliki sarana jalan yang menghubungkan ibukota kecamatan/kabupaten dengan lokasi pasar; d. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; e. berada dekat Pintu Perbatasan untuk pasar perbatasan; dan f. merupakan milik/aset pemerintah daerah dengan luas lahan yang memadai.

Pasal 8

(1) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang perdagangan. (2) Ketentuan mengenai perencanaan dan programan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2009, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 9

(1) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Perdagangan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pelaksana kegiatan bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan.

Pasal 10

Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang meliputi pemberian pedoman dan bimbingan teknis serta arah kebijakan.

Pasal 11

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan dilakukan oleh tim yang terdiri dari : a. Tim Pemantau Pusat; dan b. Tim Pemantau Daerah. (2) Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksana kegiatan DAK bidang Perdagangan meliputi : a. Kesesuaian rencana kegiatan dalam Rencana Kerja (RK) dengan arah pemanfaatan DAK Bidang Perdagang dan kriteria program prioritas nasional bidang perdagangan; b. Kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kerja (RK); c. Kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang telah ditetapkan; d. Pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; e. Dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; f. Kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (3) Pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif dan akan dituangkan dalam Laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan alokasi DAK bidang perdagangan oleh Departemen Perdagangan pada Tahun Anggaran berikutnya. (5) Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksananan DAK Bidang Perdagangan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pasal 12

(1) Tim Pemantau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri. (2) Tugas Tim Pemantau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menentukan arah kebijakan pelaksanaan dan pengembangan DAK Bidang Perdagangan; b. mengkoordinasikan pelaksanaan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun; c. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK Bidang Perdagangan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; e. menyusun format pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; f. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi secara berkala paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun pelaksanaan; g. melakukan pertemuan koordinasi paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun pelaksanaan; h. menyiapkan konsep laporan tahunan Departemen mengenai Penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan. (3) Biaya operasional Tim Pemantau Pusat DAK di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.

Pasal 13

(1) Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dibentuk oleh Bupati/Walikota yang keanggotaannya terdiri dari Bapedalda dan Dinas Teknis terkait di Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan. (2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; b. melakukan pertemuan koordinasi maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan terhadap Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Perdagangan; dan c. menyiapkan Laporan Triwulanan, semesteran, dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya untuk disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DAK di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Biaya operasional Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada SKPD Kabupaten/Kota bersangkutan.

Pasal 14

(1) Tim Pemantau Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan. (2) Laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan DAK Bidang Perdagangan wajib disampaikan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 15

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK di bidang perdagangan dilakukan oleh instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Laporan pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan dilakukan mulai dari instansi terkait di bidang perdagangan dan Menteri dengan mekanisme sebagai berikut : a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DAK Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada : 1. Gubernur daerah bersangkutan; 2. Tim Pengarah; dan 3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. c. Pada akhir tahun Menteri menyampaikan Laporan Penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 3. Menteri Dalam Negeri; dan 4. Dewan Perwakilan Rakyat, dengan tembusan yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA