Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
1. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
1. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di bidang Perdagangan berupa izin usaha, izin khusus,
pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
1. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam
negeri.
1. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi Barang.
1. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari
Produsen atau supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran
Barang.
1. Sub Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas penunjukkan dari Distributor
berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
2 / 10
---
www.hukumonline.com
1. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang
menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
1. Sub Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Agen
yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
1. Grosir adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan
tidak secara eceran.
1. Perkulakan adalah Grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
1. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung
kepada konsumen.
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan Barang dan/atau jasa yang telah terbukti
berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
1. Importir adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Perdagangan dengan cara mengeluarkan
Barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Penjualan langsung secara satu tingkat (single level marketing) adalah penjualan barang tertentu yang
tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
1. Penjualan langsung secara multi tingkat (multi level marketing) adalah penjualan barang tertentu melalui
jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar
komisi dan/atau berdasarkan hasil penjualan barang konsumen.
1. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan
dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan
pemilik hak distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
1. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis Barang secara
eceran kepada Konsumen dengan label harga yang sudah ditetapkan.
