Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 56/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PERMENDAG No. 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
2. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan
impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi
produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki,
elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan
herbal, serta kosmetik.
3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT-
Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan impor Produk Tertentu.
4. Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan
pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan di
pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi untuk melakukan verifikasi dan penelusuran
teknis produk impor.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
8. Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT-
Produk
Tertentu
wajib
menyampaikan
laporan
tertulis
pelaksanaan impor Produk Tertentu.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak
terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan sekali
www.djpp.depkumham.go.id
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui
http://inatrade.depdag.go.id,
dengan
bentuk
laporan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu
hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai,
dan Jayapura di Jayapura: dan/atau
b. seluruh pelabuhan udara internasional.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang
dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai dan pelabuhan
laut Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman.
(3) Impor
Produk
Tertentu
untuk
kebutuhan
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut dalam hal:
a. perusahaan tidak melakukan kewajiban penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perusahaan tidak melakukan impor Produk Tertentu
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
dan/atau
c. adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan, perusahaan telah
melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
(2) Perusahaan yang telah dicabut penetapannya sebagai IT-
Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan permohonan sebagai IT-Produk Tertentu
yang baru setelah 6 (enam) bulan sejak berlaku tanggal
pencabutan.
www.djpp.depkumham.go.id
5.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 1 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Ketentuan kewajiban Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor
obat tradisional dan herbal serta kosmetik.

6.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
56/M-DAG/PER/1 2/2008 tentang Ketentuan I mpor Produk
Tertentu, ditambah Produk Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 21 Mei 2010

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 621
www.djpp.depkumham.go.id

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I
NOMOR : 23/M-DAG/PER/5/2010
TANGGAL : 21 Mei 2010
DAFTAR TAMBAHAN PRODUK TERTENTU YANG DAPAT DIIMPOR
NO
URAIAN BARANG
POS TARIF / HS
OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL
Suplemen makanan
2106.90.70.00
Campuran lainnya antara bahan kimia dengan bahan makanan
atau dengan zat lainnya yang bergizi, dari jenis yang digunakan
untuk pengolahan makanan
2106.90.80.00
-- lain-lain
Premix penambah daya tahan tubuh
2106.90.91.00
Olahan dengan bahan dasar ginseng
2 106.90.92.00
Dari rumput lemon, serai, pala, kayu manis, jahe, kapulaga, adas
atau palmrose
3301.29.11.00
Dari rumput lemon, serai, pala, kayu man is, jahe, kapulaga,
3301.29.91.00
Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang
cocok digunakan untuk pengobatan
3301.90.10.00

KOSMETIK

Parfum dan cairan pewangi
3303.00.00.00
Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit
3304.10.00.00
(selain obat-obatan), termasuk penutup atau pelindung kulit
3304.20.00.00
terhadap sinar matahari; preparat manikur atau pedikur
3304.30.00.00
3304.91.00.00
3304.99.10.00
3304.99.20.00
3304.99.90.00
www.djpp.depkumham.go.id

Preparat digunakan untuk rambut
3305.10.00.00
3305.20.00.00
3305.30.00.00
3305.90.00.00
Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk
3306.10.10.00
penguat gigi buatan; benang untuk pembersih selah gigi
3306.10.90.00
(dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran
3306.90.00.00
www.djpp.depkumham.go.id

NO
URAIAN BARANG
POS TARIF / HS
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur,
3307.10.00.00
atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi,
3307.20.00.00
preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika
3307.30.00.00
atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain;
3307.41.00.00
preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau
3307.49.10.00
mengandung disinfektan maupun tidak
3307.49.90.00
3307.90.30.00
3307.90.40.00
3307.90.90.00
Sabun; produk dan preparat aktif permukaan organik digunakan
3401.11.10.00
sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan
3401.11.20.00
atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak;
3401.11.30.00
produk dan preparat aktif permukaan organik untuk
3401.11.90.00
membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan
3401.19.10.00
disapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun
3401.19.90.00
tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan,
3401.20.10.00
diresapi, dilapisi, atau ditutupi dengan sabun atau deterjen
3401.20.90.00
3401.30.00.00

ELEKTRONIKA

Lampu lainnya
8539.31.90.90

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Kementerian Perdagangan
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd
MARI ELKA PANGESTU

www.djpp.depkumham.go.id