Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PERMENDAG No. 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Tekstil dan Produk Tekstil, selanjutnya disingkat TPT, adalah kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong.

2. Importir Produsen Tekstil, selanjutnya disebut IP- Tekstil, adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) yang disetujui untuk

mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya.

3. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor.

4. Menteri adalah Menteri Perdagangan.

5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

6. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

Pasal 2

TPT yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat Pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) TPT yang diimpor oleh IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh IP-Tekstil yang bersangkutan dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Pasal 4

(1) Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Lampiran I Peraturan Menteri ini menyatakan pengecualian dari kewajiban verifikasi.

(3) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap IP-Tekstil yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:
a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut;
b. Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil (NPIK-TPT);
c. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian yang memuat keterangan mengenai jenis dan volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan.
(2) Direktur menerbitkan Pengakuan sebagai IP-Tekstil paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 6

(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(2) Untuk mendapat perpanjangan kembali Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IP-Tekstil yang bersangkutan harus mengajukan

permohonan perpanjangan kepada Direktur dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian yang memuat keterangan mengenai jenis dan volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan; dan
b. asli pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah habis masa berlakunya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan apabila volume TPT yang akan diimpor melebihi tahun sebelumnya.

Pasal 7

(1) IP-Tekstil wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur setiap periode triwulanan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama tanggal 15 pada bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. data atau keterangan mengenai negara pembuat barang;
b. spesifikasi barang yang mencakup nomor Pos Tarif/HS;

c. uraian barang;
d. komposisi bahan;
e. jumlah; dan
f. jenis barang.
(3) Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) surveyor memungut biaya dari importir.

Pasal 9

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(2) Surveyor yang ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT, wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis TPT secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, pada minggu pertama bulan berikutnya.

Pasal 10

(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil.

(2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di Kawasan Berikat.

Pasal 11

(1) TPT asal impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta TPT asal impor di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) TPT asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
atau
b. Gudang Berikat.

Pasal 12

(1) Selain IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri dapat MENETAPKAN perusahaan lain untuk melaksanakan impor TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengimpor TPT untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri.
(3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus memiliki:
a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian;
dan
b. Rencana distribusi atas TPT yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri.

(4) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun berdasarkan pesanan kebutuhan TPT dari industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Importasi TPT oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 13

Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 14

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang dimasukkan ke dalam:
a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;

e. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang promosi;
i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA;
l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
m. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,500.00 melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; atau
n. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.

Pasal 15

(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dibekukan apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil dapat diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan.
(3) Pembekuan atas Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengaktifan kembali pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 16

(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dicabut apabila yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 lebih dari 2 (dua) kali;
b. terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
c. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Tekstil; atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 17

(1) Penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dicabut apabila yang bersangkutan terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT bukan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri.
(2) Pencabutan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 18

Importir yang mengimpor TPT yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai surveyor impor TPT.

Pasal 20

(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya pengakuan tersebut.
(2) Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor TPT yang bersangkutan.

Pasal 21

Penunjukkan sebagai Surveyor yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 307/MPP/Kep/11/2003 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih tetap berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA