Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PERMENDAG No. 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. 2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2. 3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang. 4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah Importir Produsen yang diakui oleh Dirjen Daglu dan disetujui untuk mengimpor sendiri B2 yang hanya diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan proses produksi perusahaan yang bersangkutan. 5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah Importir bukan produsen, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), yang mendapat persetujuan dan tugas khusus dari Dirjen Daglu untuk mengimpor B2. 6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 atau secara langsung kepada PA-B2. 7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. 8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada PA-B2. 9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang. 10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2. 11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P- B2, IP-B2 dan IT-B2. 12. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor. 13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor. 14. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari DT-B2 kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2 dan/atau P-B2 langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P- B2 langsung kepada PA-B2. 15. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2. 16. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh DT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2. 17. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik. 18. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat. 19. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan. 20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak. 21. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 22. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 23. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri. 24. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri. 25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan. (3) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (4) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan dan industri yang terkait dengan pangan. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. seluruh pelabuhan udara internasional.

Pasal 5

(1) Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor ditanggung oleh IP- B2 dan IT-B2 yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri. (2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor B2 kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5C ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas impor B2. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 697