Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
Pasal 1
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP
adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor ke wilayah Republik INDONESIA.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Importir adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Tipe UTTP adalah jenis, merek, atau model UTTP yang mempunyai karakteristik desain, operasional, dan kemetrologian tertentu.
6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
7. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lainnya yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pengujian UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tipe UTTP.
9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
10. Laboratorium Uji adalah laboratorium milik UPT atau laboratorium uji lain yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional untuk melakukan
pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran dalam rangka pengujian UTTP.
11. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Direktur menerbitkan Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor berdasarkan Izin Tipe UTTP yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diteruskan secara daring ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(3) Importir wajib mencantumkan nomor Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang secara benar.
(4) Direktur melakukan pemeriksaan kesesuaian data Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor dengan data importasi UTTP.
(5) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pelanggaran di bidang Metrologi Legal, Direktur menugaskan pengawas Metrologi Legal untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum.
(6) Format Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Data importasi UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diakses dari portal INDONESIA Nasional Single Window (INSW) melalui portal INATRADE.
(2) Data importasi UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi untuk disampaikan kepada Direktorat Metrologi.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) UTTP asal impor yang tidak dilengkapi Izin Tipe UTTP wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
(2) Menteri memerintahkan Importir UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.
(3) Menteri memberikan mandat perintah penarikan Barang dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Importir yang mengimpor UTTP, dikecualikan dari keharusan memiliki Izin Tipe UTTP dalam hal mengimpor:
a. UTTP sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Izin Tipe UTTP;
b. UTTP untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. UTTP untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga tersebut;
d. UTTP yang dimasukkan sebagai barang kiriman pos atau barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan paling banyak 1 (satu) unit untuk setiap tipe; dan
e. UTTP yang dimasukkan sebagai barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas untuk keperluan pribadi/rumah tangga yang tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperdagangkan (komersial) paling banyak 1 (satu) unit untuk setiap tipe.
(2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA wajib telah memiliki persetujuan impor dari Direktur Impor berdasarkan rekomendasi Direktur.
6. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur.
(2) Dalam hal setelah 2 (dua) kali peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir tetap tidak mencantuman nomor Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor atau mencantumkan nomor yang tidak benar pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang berikutnya, Direktur menyampaikan rekomendasi pencabutan API kepada instansi penerbit.
Pasal 12
(1) Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya perintah penarikan barang dan pemusnahan, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan API.
(2) Pengenaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal kepada instansi penerbit.
Pasal 12
Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 D Dalam hal Importir dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2) dan Pasal 12B ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan surat permintaan pelarangan kegiatan importasi oleh Importir dimaksud kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
7. Lampiran I diubah sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
